Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Saat hari kedua sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud Muhadjir Effendy bersilaturahim dengan pejabat eselon I, II, dan II di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Dalam acara silaturahim tersebut, Mendikbud Muhadjir memperkenalkan dirinya di hadapan ratusan pejabat, sekaligus menyampaikan dua amanat Presiden Jokowi, yaitu pendidikan vokasi dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Ilustrasi 2 Pesan Presiden Jokowi ke Mendikbud Muhadjir via 12 Definisi Kerja adalah Pengertian Pendidikan Vokasi menurut Wikipedia
Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu, meliputi program pendidikan Diploma (diploma 1, diploma 2, diploma 3 dan diploma 4) yang setara dengan program pendidikan akademik strata 1. Lulusan pendidikan vokasi akan mendapatkan gelar vokasi.
Gelar vokasi adalah gelar yang diberikan kepada lulusan jenjang diploma dari pendidikan vokasi atau akademi yang menghasilkan keahlian dalam bidang tertentu dari suatu perguruan tinggi. Gelar vokasi diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama penyandang gelar yang berhak dengan mencantumkan singkatannya.
Gelar Ahli Pratama (A.P.), Ahli Muda (A.Ma.), dan Ahli Madya (A.Md.) diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 178/U/2001 tanggal 21 November 2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi. Sedangkan gelar Sarjana Sains Terapan (S.Tr.) diatur oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 888/E.E3/MI/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penetapan Jenjang Kualifikasi dan Gelar Sarjana Terapan. Selengkapnya, baca tentang gelar vokasi.
Baca juga 10 Tanya Jawab tentang PIP dan KIP Sumber https://www.websitependidikan.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu, meliputi program pendidikan Diploma (diploma 1, diploma 2, diploma 3 dan diploma 4) yang setara dengan program pendidikan akademik strata 1. Lulusan pendidikan vokasi akan mendapatkan gelar vokasi.
Gelar vokasi adalah gelar yang diberikan kepada lulusan jenjang diploma dari pendidikan vokasi atau akademi yang menghasilkan keahlian dalam bidang tertentu dari suatu perguruan tinggi. Gelar vokasi diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama penyandang gelar yang berhak dengan mencantumkan singkatannya.
Gelar Ahli Pratama (A.P.), Ahli Muda (A.Ma.), dan Ahli Madya (A.Md.) diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 178/U/2001 tanggal 21 November 2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi. Sedangkan gelar Sarjana Sains Terapan (S.Tr.) diatur oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 888/E.E3/MI/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penetapan Jenjang Kualifikasi dan Gelar Sarjana Terapan. Selengkapnya, baca tentang gelar vokasi.
Baca juga 10 Tanya Jawab tentang PIP dan KIP Sumber https://www.websitependidikan.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment