Wednesday, 28 September 2016

Tidur setelah Sholat Subuh Hukumnya Haram?

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

- Mungkin sebagian dari kita pernah dan bahkan sering tidur setelah melakukan sholat subuh, terlebih jika hari-hari libur. Saya pribadi sering melakukannya :D. Namun setiap kali melakukan hal tersebut, orang tua zaman dulu sering kali tidak mengizinkan kita untuk tidur setelah sholat subuh, yang mana dulu mereka sering memberi alasan kalo setelah sholat subuh tidur lagi, maka akan jadi orang bodoh atau menjadi pelupa.

Entah dasar apa orang tua terdahulu mengatakan alasan tersebut, namun yang pasti niat mereka baik dan positif. Lantas bagaimana pandangan para ulama mengenai tidur setelah sholat subuh? Apakah hal itu haram atau dilarang dan atau di perbolehkan?. Untuk lebih jelasnya, marilakah kita bersama-sama simak dan pelajari ulasan berikut ini tentang fatwa tidur setelah sholat subuh, sebagaimana dilansir dari laman Republika.

Ada dua pendapat menyikapi hukum tidur segera setelah shalat shubuh. Pandangan yang pertama mengatakan bahwa, tidur pada jam tersebut diperbolehkan. Menurut pendapat ini, tak ada dalil yang secara tegas melarang tidur usai shalat shubuh. Bahkan menurut Syeh Muhammad Shalih al-Munjid, sebagian kecil sahabat dan tabiin mempunyai kebiasaan ini.

Tidur sehabis shubuh, menurut pendapat ini juga, boleh dilakukan selama memang kebutuhannya menuntut demikian. Misal mereka yang terkena serangan susah tidur (imsonia) atau para pekerja yang mendapatkan shift malam.

Catatan pengecualian ini seperti pernah disampaikan oleh Imam Ibn al-Qayyim dalam Kitab Zaad al-Ma’ad.

Sementara dinukilkan dari Kitab al-Fawakih ad-Dawani, Imam Malik pernah ditanya soal hukum tidur bakda shalat Shubuh. Ia berpendapat aktivitas ini tidak haram.

Namun, kembali menurut Syekh al-Munjid, sebagian ulama menghukumi makruh tidur tepat setelah menunaikan shalat shubuh. Ini karena, pada waktu itulah, Allah SWT membagikan rezeki bagi para hamba-Nya.

Dalam sebuah hadis riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Hibban, suatu saat Rasulullah SAW mendapati Fatimah tengah tiduran usai shalat shubuh.

Lalu Rasul berkata,’ Wahai Fatimah bangun dan saksikanlah rezeki Tuhanmu dan jangan sampai masuk golongan orang lalai, karena sesungguhnya Allah membagi rezeki hamba-Nya sejak habis munculnya waktu fajar hingga terbit matahari.”

Atas dasar inilah sejumlah ulama memandang hukum tidur setelah shalat shubuh makruh. Dalam Kitab Ghidza al-Albab’ Syarh Manzhumat al-Albab, Imam as-Sifaraini mengatakan hendaknya seorang Muslim tidak tidur pada waktu-waktu tersebut.

Imam as-Suyuthi, dalam Kitab Tadzkirahnya menjelaskan tidur pada waktu usai shalat Shubuh adalah salah satu pertanda kefakiran seseorang. Sebab, seperti hadis riwayat Ahmad, Dawud, dan lainnya, keberkahan umat Muhammad SAW, terletak di awal pagi.

Tidur sehabis shalat Shubuh, memang sudah lazim dilakukan oleh sebagian orang, tak hanya di dalam negeri, kegiatan serupa juga kerap dijumpai di luar negeri. Namun tidak ada keterangan atau dalil yang menyatakan bahwa tidur setelah sholat subuh itu haram, sebagaimana yang sudah kami paparkan diatas.

Alangkah lebih baiknya, jika memang setelah selesai sholat subuh dan belum ada kegiatan, sebaiknya manfaatkan waktu tersebut untuk mengaji, membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an dan/atau melakukan hal-hal yang positif lainnya daripada memilih untuk tidur lagi. Semoga sedikit artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Sumber https://www.blogkhususdoa.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment