Wednesday, 26 April 2017

Bimbingan Konseling di Sekolah Dasar

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bimbingan Konseling di Sekolah Dasar


 Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah Dasar memiliki keunikan dibandingkan d Bimbingan Konseling di Sekolah Dasar
Bimbingan Konseling ( sumber : www.qep.co.id )
Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah Dasar memiliki keunikan dibandingkan di SMP atau SMA/SMK. Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa pada satu Sekolah Dasar atau gugus/sejumlah Sekolah Dasar dapat diangkat guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling. Posisi struktural untuk konselor belum ditemukan di Sekolah Dasar.

Namun demikian, peserta didik usia Sekolah Dasar memiliki kebutuhan layanan sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga membutuhkan layanan bimbingan dari guru bimbingan dan konseling atau konselor meskipun berbeda dari ekspetasi kinerja konselor di jenjang sekolah Menengah. Sehingga, konselor juga dapat berperan secara produktif di jenjang Sekolah Dasar, bukan memosisikan diri sebagai fasilitator pengembangan diri peserta didik melainkan mungkin dengan memosisikan diri sebagai konselor kunjung yang membantu guru Sekolah Dasar mengatasi perilaku mengganggu.

Ketika Sekolah Dasar tidak/belum memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor maka layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh guru kelas sehingga materimateri bimbingan dan konseling dapat dipadukan dengan materi ajar melalui pembelajaran tematik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa untuk guru kelas, di samping wajib melaksanakan proses pembelajaran juga wajib melaksanakan program bimbingan dan konseling terhadap peserta didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.

> Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Dan Konseling

Pendidikan pada Sekolah Dasar merupakan landasan penting dalam mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar yang diperlukan oleh setiap peserta didik untuk menjadi pembelajar yang sehat, cakap, dan percaya diri, serta siap melanjutkan studi. Dalam penyelenggaraan program bimbingan dan konseling di sekolah dasar, guru bimbingan dan konseling atau konselor bekerja dalam tim bersama guru kelas, kepala sekolah, orangtua, dan masyarakat untuk menciptakan kondisi pembelajaran yang kondusif dan berhasil.

Peserta didik sekolah dasar berada pada usia emas perkembangan dan merupakan masa membangun pengalaman belajar awal yang bermakna. Pada usia ini peserta didik berada pada masa peka dalam mengembangkan seluruh potensi dan kecerdasan otak mencapai 80%. Guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru kelas/mata pelajaran memiliki peran penting untuk memberikan ransangan yang tepat sehingga sel-sel otak berkembang dan berfungsi secara optimal untuk mendukung kematangan semua aspek perkembangan. Perkembangan yang optimal pada usia di Sekolah Dasar menjadi fondasi yang kuat bagi perkembangan pada tahap-tahap berikutnya. Pengalaman belajar awal yang menyenangkan dan bermakna bagi anak mendorong anak untuk memahami fungsi belajar bagi dirinya dan memotivasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Masa sekolah di Sekolah Dasar merupakan waktu yang baik bagi peserta didik untuk mengembangkan konsep diri dan perasaan mampu serta percaya diri sebagai pembelajar. Peserta didik mulai mengembangkan keterampilan mengambil keputusan, berkomunikasi, dan keterampilan hidup. Di samping itu, peserta didik juga mengembangkan dan menguasai sikap yang tepat terhadap sekolah, diri sendiri, teman sebaya, kelompok sosial, dan keluarga.

Guru bimbingan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diangkat dengan cakupan tugas pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
[ads-post]
Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli dalam mencapai kemandirian. Bimbingan dan konseling merupakan komponen integral sistem pendidikan pada suatu satuan pendidikan berupaya memfasilitasi dan memandirikan peserta didik dalam rangka tercapainya perkembangan individu secara utuh dan optimal. Sebagai komponen integral, wilayah bimbingan dan konseling yang memandirikan secara terpadu bersinergi dengan wilayah layanan administrasi dan manajemen, serta wilayah kurikulum dan pembelajaran yang mendidik.

Pada penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar, guru bimbingan dan konseling atau konselor berperan membantu tercapainya perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir peserta didik. Pada satuan pendidikan ini, guru bimbingan dan konseling atau konselor menjalankan semua fungsi bimbingan dan konseling, yaitu fungsi pemahaman, fasilitasi, penyesuaian, penyaluran, adaptasi, pencegahan, perbaikan, advokasi, pengembangan, dan pemeliharaan. Meskipun guru bimbingan dan konseling atau konselor memegang peranan kunci dalam sistem bimbingan dan konseling di sekolah, dukungan dari kepala sekolah sangat dibutuhkan. Sebagai penanggung jawab pendidikan di sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab terselenggarakannya layanan bimbingan dan konseling. Selain itu, guru bimbingan dan konseling atau konselor sekolah harus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain seperti guru kelas, guru mata pelajaran, wali kelas, komite sekolah, orang tua peserta didik, dan pihak-pihak lain yang relevan.

> Pedoman Bimbingan dan Konseling Sesuai dengan Lampiran Permendikbud Nomor 111 tahun 2014

Layanan bimbingan dan konseling di sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah beserta lampirannya. Pasal 12 ayat 2 dan 3 Permendikbud tersebut disebutkan bahwa perlu disusun panduan operasional yang dalam hal ini pada satuan pendidikan Sekolah Dasar. Penyiapan panduan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah Dasar merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi, sehingga kepala sekolah, guru bimbingan konseling atau konselor, guru kelas dan guru mata pelajaran memiliki arah yang jelas dalam menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling di Sekolah Dasar.

Untuk Lebih Jelasnya silahkan simpan panduan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah Dasar.

sumber gambar : www.qep.co.id
Sumber https://www.gurusd.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment