Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Intipendidikan.com - Semakin bertambahnya fitur pada Aplikasi Dapodik 2018 mau tidak mau akan menyebabkan permintaan data pada setiap komponen yang ada pada Dapodik terlebih PTK harus benar-benar valid.
Setelah pada Versi 2017 kita sudah menambahkan riwayat mengajar PTK mulai dari pengangkatan pertama samapai dengan yang terakhir, kali ini ada penambahan lagi mengenai Nomor UKG dan hasil atau nilai yang sudah diperoleh.
Bukan tanpa alasan terlebih karena mulai tahun pelajaran 2017/2018 pengecekan Data guru atau SKTP sertifikasi guru hanya bisa diakses oleh guri yang sudah terdaftr dan bergabung dengan komunitas SIMPKB.
Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.
Sementara itu, jika nilai UKG belum diketahui, sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada operator dapodik di masing-masing satminkal untuk dapat dmasukkan data UKG yang diminta.
Semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com
Sumber https://www.intipendidikan.com/Setelah pada Versi 2017 kita sudah menambahkan riwayat mengajar PTK mulai dari pengangkatan pertama samapai dengan yang terakhir, kali ini ada penambahan lagi mengenai Nomor UKG dan hasil atau nilai yang sudah diperoleh.
Bukan tanpa alasan terlebih karena mulai tahun pelajaran 2017/2018 pengecekan Data guru atau SKTP sertifikasi guru hanya bisa diakses oleh guri yang sudah terdaftr dan bergabung dengan komunitas SIMPKB.
Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.
Sementara itu, jika nilai UKG belum diketahui, sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada operator dapodik di masing-masing satminkal untuk dapat dmasukkan data UKG yang diminta.
Semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment