Monday, 21 May 2018

PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Intipendidikan.com - Penerimaan siswa dan siswi baru untuk semua jenjang pendidikan sebentar lagi akan segera kita laksanakan karena berakhirnya UJIAN NASIONAL disetiap jenjang pendidikan.

 Penerimaan siswa dan siswi baru untuk semua jenjang pendidikan sebentar lagi akan segera  PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Setiap tahun pula pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan RI mengeluarkan peraturan terkait dengan penerimaan Siswa dan Siswi baru.dan berikut sedikit kutipannya.


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 

REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 

PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, 

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU 

BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang

:a.

bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat;

Selengkapnya bisa sahabat donload langsung pada tautan yang ada dibawah ini.

DOWNLOAD FILE Lengkapnya Disini

Demikian informasinyang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat ya, Jabat Erat Intipendidikan.com

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment