Monday, 19 November 2018

Cetak Kartu NUPTK Verval PTK di Tutup

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sebenarnya postingan cara cetak kartu NUPTK di verval PTK sudah saya tulis seminggu yang lalu berkenaan dengan masih dibukanya daftar cetak kartu list NUPTK,. Namun beberapa hari kemudian sudah di tutup.

Sebenarnya postingan cara cetak kartu NUPTK di verval PTK sudah saya tulis seminggu yang l Cetak Kartu NUPTK Verval PTK di Tutup
Karena masih ada informasi yang salah mengenai cara cetak kartu NUPTK 2018 untuk guru dan tenaga kependidikan, maka saya akan memberikan sedikit gambaran untuk sedikit meluruskan bagi guru yang ingin mencetak kartu NUPTK nya.

Pertama : laman verval PTK tidak bisa diakses oleh guru, yang bisa login hanyalah operator dengan akun SDM - PDSPK.

Kedua : Tidak ada menu cetak kartu NUPTK pada verval PTK. Untuk membuka menu tersebut menggunakan alamat langsung http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/kartu/list.

Ketiga : Daftar cetak kartu list NUPTK sementara ditutup karena akan dilakukan penataan sistem beserta database pengelolaan NUPTK di vervalptk.

Jadi, jika bapak/ibu guru yang ingin mencetak kartu NUPTK nya tidak bisa mencetak secara mandiri harus melalui operator sekolah masing-masing.

Jika operator sekolah sudah pernah mencetak kartu NUPTK maka bapak/ibu guru bisa minta kartu NUPTK tersebut ke operator.

Namun bagi bapak/ibu guru yang belum kebagian kartu cetak NUPTK silahkan ditunggu sampai semester 2 2019 mendatang.

Apakah guru wajib mencetak kartu fisik NUPTK?

Belum ada regulasi ataupun nota dinas yang berkaitan dengan mencetak kartu fisik NUPTK, namun berkaitan dengan hal nomer NUPTK nya maka setiap PTK wajib mempunyai.

Karena NUPTK merupakan kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment