Saturday, 1 December 2018

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Melansir surat edaran resmi dari Kementrian Agama Republik Indonesia nomor : 883/Dt.I.II/2/KP.02.3/11/2018 perihal tentang pengelolaan tunjangan insetntif guru bukan PNS pada madrasah tahun 2018.

Melansir surat edaran resmi dari Kementrian Agama Republik Indonesia nomor  Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2018
Berikut isinya untuk disampaikan kepada semua guru non sertifikasi yang mengajar di linkungan kemenag yang berstatus sebagai GTY/PTY.

Sehubungan dengan pengelolaan tunjangan insentif guru bukan PNS pada madrasah tahun 2018, Direktorat Jendral Pendis Kementrian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. pemmbayaran tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah tahun 2018 berpedoman pada keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam nomor 484 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pembeiran tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil/Guru non PNS pada madrasah tahun 2018 sebagaimana terlampir.
  2. Penetapan penerima tunjangan insentif  bagi guru bukan pegawai negeri sipil/Guru non PNS pada madrasah tahun 2018 ditetapkan berdasarkan surat keputusan layak tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS/Non PNS dari Simpatika.
  3. Surat keputusan layak tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS/Non PNS dari simpatika dicetak oleh masing-masing guru yang telah memenuhi persyaratan secara otomatis oleh sistem dengan mengajukan secara online kepada admin simpatika kantor kemenag agama Kabupaten/Kota berupa ajuan S39a.
  4. Hasil persetujuan S39a oleh admin simpatika kantor kementrian agama Kabupaten/Kota akan diolah secara oomatis oleh sistem untuk diterbitkan surat keputusan penerima tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS/Non PNS kabupaten/Kota sebagai dasar penyaluran tunjangan insentif.
  5. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia pada DIPA kantor Kementrian Agama Kab/Kota.
Siapa saja yang berhak memperoleh tunjangan insentif
1. Guru madrasah
2. Bukan PNS
3. Belum lulus sertifikasi guru
4. memiliki nomor PTK yakni; NPK/NUPTK
5. Aktif selama 2 tahun
6. Memiliki kualifikasi S-1/D-IV
7. Belum pensiun
8. Tidak merangkap jabatan di pemerintahan

Bapak/Ibu guru yang masuk kualifikasi tersebut diatas silahkan diliha pada akun Simpatika masing-masing dan segera melakukan ajuan S39a.

Download surat edaran Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2018 beserta lampirannya.

Semoga bermanfaat.

Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment