Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Mengisikan JJM (Jumlah Jam mengajar) terdapat batasan-batasan yang sudah disesuaikan dengan juknis. Pada juknis Siaga Pendis disebutkan bahwa untuk GPAI jenjang SMP yang mengajar batasannya adalah 3 jam untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, dan 2 jam untuk Muatan Lokal.
Keterbatasan jumlah jam mengajar yang hanya dimaksimakan 5 JJM maka akan berdampak pada GPAI yang hanya mengajar di sekolah induk saja. Terutama bagi sekolah yang mempunyai rombel kecil dan masih menggunakan dua krukulum yakni kurikulum K13 dan kurikulum 2006 KTSP.
Misalnya Jika sekolah hanya memiliki 3 rombel yang pembagiannya untuk kelas 10 dan 11 memakai kurikulum K13 maka hanya mampu mengisikan 6 JJM sedangkan untuk kelas 12 masih menggunakan kurikulum 2006 KTSP maka hanya mampu mengisikan 2 JJM. Sehingga total JJM untuk GPAI tersebut hanya memiliki 8 JJM.
Untungnya aplikasi siaga pendis masih memberikan penambahan kekurangan JJM dengan tugas tambahan yakni; Wakil kepala sekolah : 12 JJM, Kepala Lab 12 JJM, Kepala Perpus 12 JJM, Pembimbing inklusi 6 JJM, Pembina Osis 1 JJM, Wali kelas 2 JJM, guru piket 1 JJM, Ekskul 4 JJM, Tutor paket A/B/C 6 JJM, Pesantren dan keagamaan non formal 6 JJM.
Yang menjadi hebatnya lagi bahwa Tugas tambahan ini bisa dipakai lebih dari satu, hal ini berbeda dengan alikasi Dapodik yang hanya bisa memakai satu tugas tambahan jika sekolah memiliki jumlah rombel dibawah 6 rombel.
Dengan memanfaatkan tugas tambahan ini, untuk GPAI yang hanya mengajar di sekolah induk dan hanya memiliki 3 rombel masih bisa memaksimalkan jam mengajarnya sampai 24 JJM.
Lihat Cara Mengisi Jam Mengajar & Tugas Tambahan
Alternatif lainnya apabila tugas tambahan yang memiliki maksimal 12 JJM sudah dipakai oleh orang lain maka harus memaksimalkan jumlah jam mengajar dengan menambahkan JJM mulok (2 JJM) pada masing-masing rombel.
Untungnya di Kemenag masih memberikan dispensasi bagi GPAI yang belum layak mendapatkan TPG karena kekurangan JJM. Sehingga Anda juga bisa mengajukan dispensasi kelayakan TPG langsung ke kantor kemenag Kab/Kota. Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment