Wednesday, 23 April 2025

Bolehkah Balita Makan Durian?

bahaya-durian-doktersehat
Photo Source: Flickr/goosmurf

DokterSehat.Com– Durian adalah salah satu buah yang digemari oleh masyarakat Indonesia. Di balik aromanya yang sangat kuat, durian dianggap sebagai salah satu buah yang bisa memberikan kepuasan tersendiri setelah dikonsumsi. Hanya saja, apakah tidak apa-apa jika bayi atau balita juga ikut mengonsumsi durian?

Apakah bayi atau balita boleh makan durian?

Tekstur durian yang cenderung lembut membuatnya bisa dikonsumsi oleh siapa saja. Selain itu, durian juga memiliki kandungan nutrisi yang tinggi seperti gula alami, protein, vitamin, kalsium, zat besi, fosfor, dan lain-lain. Mengonsumsinya juga bisa membuat energi tubuh semakin meningkat.

Hanya saja, pakar kesehatan ternyata tidak menyarankan bayi atau balita untuk mengonsumsi durian. Hal ini disebabkan oleh kandungan gula alaminya yang sangat tinggi sehingga dikhawatirkan bisa menyebabkan dampak buruk bagi kondisi kesehatannya.

Bayi atau balita sebaiknya tidak dibiasakan untuk mengonsumsi makanan dengan kandungan garam atau gula yang tinggi. Bahkan, khusus untuk bayi, ginjal mereka baru bisa mengolah gula dan garam dalam jumlah yang kurang dari satu gram. Hal ini berarti, jika sampai mereka mengonsumsi durian, maka ginjal di dalam tubuh akan bekerja dengan jauh lebih keras.

Bisa jadi, hal ini akan meningkatkan risiko terkena penyakit ginjal atau hipertensi di kemudian hari. Padahal, sudah menjadi rahasia umum jika penyakit-penyakit ini bisa memicu kematian dini.

Selain itu, meskipun cenderung lembut, durian sebenarnya memiliki kandungan serat yang cukup tinggi. Daging buah ini juga harus dikunyah hingga benar-benar lembut sebelum ditelan. Masalahnya adalah masih banyak balita yang tidak mengunyah makanan dengan cukup. Jika mereka mengonsumsinya, dikhawatirkan akan menyebabkan gangguan pencernaan atau konstipasi.

Durian juga cenderung bisa menyebabkan sensasi panas di dalam perut. Jika bayi atau balitan mengonsumsinya, dikhawatirkan akan mengalami sakit tenggorokan atau gangguan susah tidur akibat kondisi ini.

Melihat fakta ini, sebaiknya kita tidak memberikan durian pada bayi atau balita demi mencegah datangnya masalah kesehatan pada mereka. Berikanlah buah-buahan lainnya yang lebih aman dan bermanfaat bagi kondisi mereka.

Beberapa orang yang dilarang untuk mengonsumsi durian

Pakar kesehatan menyebut durian sebagai buah yang tidak bisa sembarangan dikonsumsi. Ada beberapa kelompok orang yang ternyata tidak direkomendasikan untuk mengonsumsi durian.

Berikut adalah orang-orang tersebut.

  1. Sudah mengalami masalah obesitas

Obesitas atau kelebihan berat badan seringkali dianggap sebagai awal dari berbagai masalah kesehatan lainnya. Hal ini disebabkan oleh penyakit ini yang bisa berujung menjadi penyakit jantung, stroke, kanker, diabetes, dan lain-lain. Penderita penyakit ini pun disarankan untuk mengubah pola makan atau gaya hidupnya demi menurunkan berat badan dan mencegah datangnya masalah-masalah kesehatan tersebut.

Salah satu makanan yang tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi oleh penderita obesitas adalah durian. Hal ini disebabkan oleh kandungan kalori dan karbohidratnya yang sangat tinggi. Salah-salah, jika mereka sering makan durian, berat badan akan terus naik dan risiko terkena penyakit kronis akan semakin meningkat.

  1. Sudah menderita diabetes

Penderita diabetes yang sudah tidak bisa lagi mengendalikan kadar gula darah dalam tubuhnya sangat tidak disarankan untuk makan durian. Hal ini disebabkan oleh kandungan gula alami di dalam durian yang sangat tinggi. Bisa jadi, hal ini akan memicu lonjakan kadar gula darah yang menyebabkan komplikasi.

  1. Memiliki masalah maag

Sebenarnya, penderita maag masih boleh makan durian, asalkan porsi atau frekuensinya wajar dan tidak berlebihan, namun jika kondisi maag yang kita alami sudah cukup parah, sebaiknya memang tidak lagi mengonsumsi buah ini.

50 Hal yang Tidak Dapat Dibeli Dengan Uang

iTapuih.com - 50 Hal yang Tidak Dapat Dibeli Dengan Uang. Banyak orang meyakini dengan memiliki banyak uang berarti kebahagiaan telah menjadi miliknya, tapi sering juga kita mendengar bahwa ada berbagai hal yang tidak dapat dibeli uang. Apakah hal ini benar? Benar sekali, ada banyak hal yang tidak bisa dibeli dengan uang bahkan beberapa diantaranya sangat berharga dan tidak akan bisa dinilai dengan uang yang banyak sekalipun. Berikut akan share hal-hal apa saja yang tidak bisa dibeli dengan uang, sebelum kita lanjut perlu diingat postingan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bahasa Inggris Anda melalui "50 things money can't buy" atau 50 hal yang tidak dapat dibeli dengan uang.


EnglishIndonesia
1. Respect1. Hormat
2. Well-adjusted kids2. Anak-anak yang beradaptasi dengan baik
3. Work-life balance3. Keseimbangan kehidupan kerja
4. Natural beauty4. Kecantikan alami
5. Manners5. Sopan santun
6. Common sense6. Akal sehat
7. A clear conscience7. Hati nurani yang bersih
8. Purpose in life8. Tujuan hidup
9. Integrity9. Integritas
10. Good friends10. Teman baik
11. A long life11. Kehidupan yang panjang
12. Close-knit family12. Keluarga dekat
13. An open mind13. Pikiran terbuka
14. A worry-free day14. Hari yang bebas dari rasa khawatir
15. Trust15. Kepercayaan
16. A new beginning16. Awal yang baru
17. Clean arteries17. Membersihkan arteri
18. A great idea18. Ide yang bagus
19. An honest politician19. Politisi yang jujur
20. Peace of mind20. Ketenangan pikiran
21. A good hair day21. Hari yang membahagiakan
22. Patience22. Kesabaran
23. Luck23. Keberuntungan
24. A good epitaph24. Sebuah batu nisan yang bagus
25. Happy memories25. Kenangan indah
26. Time to relax26. Saatnya bersantai
27. A strong work ethic27. Etos kerja yang kuat
28. A positive attitude28. Sikap positif
29. A happy home29. Rumah tangga yang bahagia
30. Everything you may want30. Segala yang Anda inginkan
31. Good karma31. Karma baik
32. Appreciation of the simple things32. Penghargaan atas hal-hal sederhana
33. True love33. Cinta sejati
34. A new shot at a missed opportunity34. Tembakan baru pada peluang yang terlewatkan
35. Peace in the world35. Damai di dunia
36. A golden anniversary36. Ulang tahun emas
37. Talent37. Bakat
38. A second chance in life38. Kesempatan kedua dalam hidup
39. Quality time with your kids39. Waktu berkualitas bersama anak-anak Anda
40. Wisdom40. Kebijaksanaan
41. Happiness41. Kebahagiaan
42. Humility42. Kerendahan hati
43. A good reputation43. Reputasi yang baik
44. 25-hour day44. 25 jam sehari
45. Relationship with your kids45. Hubungan dengan anak-anak Anda
46. Youth46. Masa muda
47. Class47. Kelas atau golongan
48. Justice48. Keadilan
49. A proper perspective49. Perspektif yang tepat
50. Selflessness50. Tidak mementingkan diri sendiri

Sumber https://www.itapuih.com/

Aku Bukan Pengkhianat Cinta



Aku kejar cintamu,
meski langkah tertatih dalam bayang ragu.
Aku tak pernah mundur karena takut,
hanya tahu kapan harus menutup pintu yang tertutup.

Aku bukan pengkhianat cinta,
aku pejuang yang tahu arti setia.
Tapi cinta bukan perang satu pihak,
dan hati tak bisa dipaksa untuk tetap terikat.

Sampai di titik berhenti,
saat dia memilih yang lain tanpa janji,
aku tak menangis karena kalah,
aku diam karena cinta tak lagi ramah.

Biarlah dia berjalan di jalannya,
dan aku di jalanku dengan luka yang dewasa.
Karena mencintai tak harus memiliki,
dan setia tak berarti harus terus menanti.

Tuesday, 22 April 2025

Juknis Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS/M)

Pada artikel kali ini saya akan membagikan file Juknis Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS/M) kepada anda semuanya.

Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Keberhasilan kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lembaga yang dipimpinnya tidak terlepas dari kompetensi dan kemampuannya memainkan tugas, peran, dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah.

Pada artikel kali ini saya akan membagikan file  Juknis Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS/M)


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah memberikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/madrasah.

Baca Juga :



Dalam Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memberikan legalitas kompetensi kepala sekolah/madrasah di mata publik.

Untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah/madrasah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan agar memiliki kesamaan pandangan. Petunjuk ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum tentang pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah.

Download Juknis Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS/M)

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Juknis Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS/M) yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020 - Guru Jugan. Kabar terbaru dari Aplikasi Simpatika pada tahun ajaran 2019/2020 semester ganjil dengan adanya surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam.

Berdasarkan surat edaran yang bertanggal 19 Juli 2019 dengan nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah atas nama Direktur Jenderal.

Surat Edaran tersebut bisa dibaca di gambar berikut :



Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • (Point 1) GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019/2020;
  • (Point 2) Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum;
  • (Point 3) GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
  • (Point 4) Guru Madrasah baik yang bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA;
  • (Point 5) Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2019;
  • (Point 6) Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2019;
  • (Point 7) Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA

Untuk mendownload versi PDF nya silahkan download DISINI 

Itulah poin poin yang tertera dala surat edaran pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020, sedangkan Untuk mekanisme implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana disebutkan. Termasuk mekanisme pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yang sudah bersertifikat maupun yang belum akan dibahas pada postingan selanjutnya.

Multi tafsir yang beredar dipikiran guru terkait dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, apalagi sejak keluarnya surat edaran Pengelolaan Simpatika Semester Ganjil 2019/2020. Untuk memberi sedikit pencerahan mari kita lihat kembali isi Permekdikbud tersebut pada artikel ini : Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.

Demikian artikel tentang Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020, semoga bermanfaat untuk semua. Salam Guru Jugan.


Sumber https://www.gurujugan.com/

Monday, 21 April 2025

Pendapatan Tidak Tetap Keluarga


Pendapatan tidak tetap keluarga
adalah penghasilan yang jumlahnya tidak menentu dan tidak diterima secara rutin setiap bulan. Sumber pendapatan ini biasanya tergantung pada jumlah pekerjaan, proyek, musim, atau kondisi ekonomi tertentu.

Beberapa contoh pendapatan tidak tetap keluarga:

  1. Buruh Harian Lepas:
    Seperti buruh bangunan, buruh tani, atau buruh pabrik musiman yang dibayar harian atau berdasarkan proyek.

  2. Pedagang Kecil:
    Misalnya pedagang kaki lima, pedagang keliling, atau penjual di pasar yang penghasilannya tergantung pada jumlah barang yang terjual.

  3. Jasa Freelance:
    Seperti penjahit rumahan, tukang cukur, ojek, fotografer lepas, penulis freelance, atau desain grafis.

  4. Pekerjaan Musiman:
    Contohnya petani yang hanya panen beberapa kali dalam setahun, atau nelayan yang tergantung musim.

  5. Pekerjaan Sampingan:
    Kegiatan tambahan seperti berjualan makanan ringan, membuka jasa laundry kecil-kecilan, atau menjual pulsa.

  6. Usaha Kecil Rumahan:
    Seperti membuat kue, kerajinan tangan, atau produk rumahan lain yang tidak selalu laku setiap hari.



Sumber Pendapatan Ekonomi Keluarga

 


Sumber pendapatan ekonomi keluarga adalah berbagai cara atau usaha yang dilakukan anggota keluarga untuk mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Beberapa sumber pendapatan ekonomi keluarga antara lain:

  1. Pekerjaan Tetap (Formal):
    Pendapatan dari pekerjaan tetap seperti pegawai negeri, karyawan swasta, guru, dokter, dll.

  2. Usaha atau Wirausaha:
    Misalnya membuka warung, toko kelontong, bengkel, salon, katering, atau bisnis online.

  3. Pertanian dan Perkebunan:
    Hasil dari bertani, berkebun, atau beternak seperti padi, sayuran, buah-buahan, ayam, sapi, dll.

  4. Jasa:
    Memberikan layanan seperti ojek online, menjahit, reparasi barang, atau menjadi tukang bangunan.

  5. Pendapatan Tidak Tetap (Informal):
    Contohnya buruh harian, freelance, atau pekerjaan sambilan lainnya.

  6. Investasi dan Aset:
    Seperti sewa rumah/kos, bunga deposito, saham, atau hasil dari properti.

  7. Kiriman atau Remitansi:
    Uang kiriman dari anggota keluarga yang bekerja di luar kota atau luar negeri.

  8. Bantuan Sosial atau Subsidi Pemerintah:
    Seperti bantuan langsung tunai (BLT), bantuan PKH, atau program bantuan sembako.