Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
KENAPA GURU AKSI DAMAI KEPUNG ISTANA?
15 September 2015
Sering orang awam dan berpendidikan suka bertanya kenapa guru ko demo?
Mewajibkan guru meneliti dan menulis karya ilmiah sebagai bagian kenaikan pangkat atau golongan karir guru, merupakan kebijakan ngawur,tidak relevan dan melanggar peraturan perundang undangan, maka perlu dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki.
Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen Nomer 14 Tahun 2015 dalam pasal 1 ayat (1). , guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Sedangkan, Pasal 1 Ayat (2). dosen yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Bahwa dosen adalah ilmuwan yang harus meneliti,kalau dia tidak meneliti tidak boleh naik pangkat .Jadi, guru berbeda dengan dosen, meskipun sama-sama termasuk tenaga pendidik. Sebab seorang dosen disiapkan untuk bisa meneliti dan menulis karya ilmiah, yang dibiayai ooleh pemerintah melalui dana hibah penelitian. Ketika naik pangkat pun memperoleh kenaikan tunjangan fungsional yang cukup besar. Sementara guru tidak ada kewajiban untuk melakukan penelitian, kalaupun mengadakan penelitian sifatnya hanya yang punya kesempatan saja serta disediakan dana hibah oleh pemerintah dan kenaikan tunjangannya pun harus besar.
Pusat Pengembangan Program Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pusbangprodik Ditjen GTK Kemendikbud, Hari Amirullah menyatakan, penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib bagi guru dalam jabatan profesi. Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB) No. 16 / 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
"Penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib dari unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya. Dimana dalam penulisan karya ilmiah bagian dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan profesi guru pada jenis publikasi ilmiah.
Hal ini merupakan pelanggaran hukum dimana peraturan menteri (PerMenPAN-RB) No. 16 / 2009 dapat mengalahkan pertauran yang lebih tinggi di atasnya yaitu Undang Undang Guru dan Dosen Nomer 14 Tahun 2015. Sudah banyak korban Guru yang tidak bisa naik pangkat dari gol IV a ke IV b akibat pelanggaran ini, korbannya sudah 800 000 orang guru dan pengawas yang tidak bisa naik pangkat.
Pelanggaran yang dilakukan pemerintah dengan mewajibkan guru dan pengawas melakukan penelitian dan membuat karya ilmiah dalam hal ini Kemenpan RB dan Kemendikbud sudah lama disuarakan oleh berbagai pihak dalam berbagai kesempatan, agar kebijakan tersebut dihentikan, rupanya kebijakan kurang berpihak terhadap guru dan pengawas. PGRI sebagai organisasi perjuangan, profesi dan ketenagakerjaan tentu mempunyai kewajiban untuk membela dan mengadvokasi kesusahan anggotanya. Makanya melakukan aksi kepung Istana, aksi ini merupakan jalan terakhir setelah pintu dialog dengan kementrian tak pernah diperhatikan, ya sekali lagi mohon maaf.
Sumber https://www.pgrionline.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment