Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Harapan besar yang selama ini diidam-idamkan selama ini untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi para honorer non kategori seperti guru tidak tetap (GTT) melalui jalur khusus seperti honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), nampaknya tidak akan terwujud. Para honorer non kategori sangat menginginkan diangkat menjadi CPNS demi untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidup mereka.
Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyatakan bahwa para honorer non kategori seperti GTT bisa mendapatkan impian mereka untuk menjadi CPNS asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Beberapa kriterianya antara lain berumur di bawah 35 tahun, memenuhi kompetensi, dan ada formasinya. “Kalau mau jadi CPNS harus ikut mekanisme UU ASN yaitu harus tes dan maksimal 35 tahun. Di luar itu, silakan mengikuti jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” jelas Menteri Yuddy, Minggu (6/9/2015).
Selain itu, Menteri Yuddy menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan regulasi mengenai pengangkatan GTT dan honorer non kategori. Dengan demikian, tak ada regulasi baru pemerintah dan pemerintah masih akan mengacu kepada PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012 sebagai payung hukum.
Dalam PP 48 tersebut dijelaskan bahwa instandi pusat atau daerah dilarang untuk merekrut honorer. “PP 48 kan sudah jelas menyebutkan instansi pusat dan daerah dilarang merekrut tenaga honorer lagi. Kalau masih ada yang ngeyel, itu salah siapa? Masak pemerintah harus membantu instansi yang sudah melanggar UU, kan PP itu turunan UU,” tambahnya.
Yuddy juga mengajak para honorer non kategori untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam menghadapi seleksi CPNS 2016 mendatang, agar bisa bersaing dengan pemalamar umum lainnya dalam memperebutkan kursi CPNS.
Sumber https://www.pgrionline.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment