Thursday 10 March 2016

Nekat ! Seorang Oknum Honorer Ancam Bunuh Menpan Yuddy

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 

Seorang guru honorer ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengirimkan ancaman kepada Menpan RB Yuddy Chrisnandi. Pelaku meneror menteri Yuddy dengan ancaman serius, akan membunuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap guru honorer tersebut.

"Betul, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang pelaku yang mengancam Menpan RB Yuddy Chrisnandi. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa intensif," ujar Iqbal saat dihubungi detikcom, Rabu (9/3/2016).

Pelaku diketahui berinisial M (38), seorang guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri di Brebes, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di kawasan Brebes, Jateng, kemarin.

Iqbal menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku atas dasar laporan polisi bernomor LP/942/II/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 28 Februari 2016 lalu. Pelapor adalah Sespri Menpan RB, Reza Pahlevi.

"Selama proses penyelidikan, kami tidak pernah mengetahui siapa pengirim ancaman tersebut. Kami baru mengetahui yang bersangkutan adalah guru honorer, setelah yang bersangkutan kami amankan," jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan, pelaku mengirimkan pesan singkat ke ponsel pribadi Yuddy dari dua nomor yang berbeda. Dalam SMS-nya itu, pelaku menuliskan kata-kata kotor dan mengancam akan membunuh Menteri Yuddy.

"Ancamannya sangat serius," kata Iqbal tanpa menjelaskan detil isi ancaman tersebut.


Dari pelaku, polisi menyita 1 buah handphone dan 2 buah Sim card yang digunakan untuk mengirim ancaman. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Sumber : https://news.detik.com

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment