Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Saat ini berbagai instansi baik pusat dan daerah tengah memasukkan usulan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hasilnya, berdasarkan data e-formasi yang telah masuk per Februari 2016, kebutuhan akan pegawai baru mencapai 1,8 juta orang.
“Bagi saya ini jumlah yang tidak rasional. Ini kemungkinan karena organisasi terutama di instansi daerah melebar sehingga butuh pegawai banyak. Bisa juga akal-akalan pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menyisipkan pendukung serta kerabatnya dalam kuota, seolah-olah daerah memang kekurangan pegawai,” ungkap Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Rabu (9/3) seperti dikutip JPNN.
Besarnya jumlah kebutuhan ini tentu saja akan menyebabkan naiknya anggaran belanja pegawai di APBN/APBD. Karena itu, Kemenpan-RB akan mengeluarkan petunjuk teknis untuk melakukan audit organisasi serta pemetaan ASN.
Daftar Kabupaten/Kota Tidak Mendapatkan Kuota CPNS
Selain itu, Kemenpan-RB juga tidak akan memberikan kuota CPNS kepada Kabupaten/Kota yang belanja pegawai daerah itu di atas 50 persen di APBD. Dalam kriteria ini tercatat ada sebanyak 244 kabupaten/kota di 27 provinsi yang tidak akan mendapat kuota CPNS.
Kabupaten-kota tersebut antara lain :
1. Aceh sebanyak 10 kabupaten/kota
2. Sumut sebanyak 20 kabupaten/kota
3. Sumbar sebanyak 14 kabupaten/kota
4. Jambi sebanyak 3 kabupaten/kota
5. Sumsel sebanyak 3 kabupaten/kota
6. Babel sebanyak 1 kabupaten/kota
7. Bengkulu sebanyak 5 kabupaten/kota
8. Lampung sebanyak 11 kabupaten/kota
9. Jabar sebanyak 13 kabupaten/kota
10. Banten sebanyak 3 kabupaten/kota
11. DIY sebanyak 4 kabupaten/kota
12. Jateng sebanyak 32 kabupaten/kota
13. Jatim sebanyak 29 kabupaten/kota
14. Kalbar sebanyak 4 kabupaten/kota
15. Kalsel sebanyak 3 kabupaten/kota
16. Sulut sebanyak 10 kabupaten/kota
17. sebanyak 3 kabupaten/kota
18. sebanyak 8 kabupaten/kota
19. Sulsel sebanyak 19 kabupaten/kota
20. Sultra sebanyak 6 kabupaten/kota
21. Bali sebanyak 7 kabupaten/kota
22. NTB sebanyak 8 kabupaten/kota
23. NTT sebanyak 13 kabupaten/kota
24. Maluku sebanyak 4 kabupaten/kota
25. Malut sebanyak 2 kabupaten/kota
26. Papua sebanyak 2 kabupaten/kota
27. Sulbar sebanyak 3 kabupaten/kota
Sumber : www.aktualita.co
Sekian Sedikit Informasi ini, semoga bermanfaat. Sebagai catatan, Untuk lebih jelasnya lagi agar tidak terjadi Kesalahan Informasi, silahkan hubungi BKD setempat. Terima kasih
Sumber https://www.pgrionline.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment