Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Ditejen pajak telah memperkenalkan aplikasi pajak online e-filing, e-filing digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi ASN tak terkecuali untuk guru PNS. aplikasi e-filing ini dikenal baru bagi seluruh warga ASN.
Cara Mendapatkan e-FIN yaitu datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut. e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing. Biasanya untuk guru juga bisa di kolektif oleh pihak UPTD setempat atau bisa juga datang secara mandiri ke Kantor pelayanan Pajak sendiri.
Persyaratan dan Cara mengajukan e-fin yaitu pertama-tama, Siapkan beberapa berkas sebagai berikut :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Serta mengisi formulir
Setelah anda memiliki e-fin. Anda bisa akses kehalaman DJP Online http://diponline.pajak.go.id klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin. Untuk panduan selengkapnya bisa dilihat link berikut ini : Cara Membuat SPT Tahunan
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment