Wednesday, 4 October 2017

Cara Pemisahan Suku Kata pada Kata Dasar

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Cara pemisahan suku kata pada kata dasar- Bagaimana cara memisahkan atau memenggal kata dasar menjadi suku kata ?, pemenggalan kata menjadi suku kata harus menggunakan kaidah pemisahan suku kata pada kata dasar.

Adapun 4 Kaidah Pemenggalan Kata Dasar sebagai berikut :

1. Jika di tengah kata terdapat dua vokal berurutan, maka pemisahannya dilakukan di antara vokal tersebut. 

Contohnya :
  • ma-in
  • ta-at
  • ju-al
  • bu-ah
  • ba-ik
Bagaimana jika ada 2 vokal yang berurutan tersebut berupa diftong ?

Contoh : saudara, santai

Jika vokal yang berurutan berupa diftong, maka pemenggalannya tidak di antara vokal tersebut

Jadi, kata saudara jika dipenggal menjadi sau-da-ra, bukan sa-u-da-ra. Sedangkan kata santai jika dipenggal menjadi san-tai, bukan san-ta-i

2. Jika di tengah kata terdapat konsonan di antara dua vokal, maka pemisahannya dilakukan sebelum konsonan tersebut. 

Contohnya :
  • se-nang
  • se-dih
  • po-hon
Mengapa senang jika dipisahkan jadi se-nang, bukan se-na-ng ?

Jawab : karena ng, ny, sy, dan kh melambangkan satu konsonan, jadi gabungan huruf itu tidak dipisahkan. Pemisahannya dilakukan sebelum atau sesudah pasangan huruf tersebut. 

Contohnya :
  • ung-gah
  • ung-kap
  • nya-nyi
  • sya-rat
  • ikh-las
3. Jika di tengah kata terdapat konsonan yang berurutan, maka pemisahannya dilakukan di antara kedua konsonan itu. 

Contohnya:
  • can-tik
  • kan-tor
  • cer-das
  • cin-ta
Cara pemisahan suku kata pada kata dasar Cara Pemisahan Suku Kata pada Kata Dasar

4. Jika di tengah kata terdapat tiga konsonan atau lebih, maka pemisahannya dilakukan di antara konsonan pertama ( termasuk bentuk ng ) dengan konsonan kedua.

Contohnya :
  • in-tra
  • kon-struk-si
Demikian Cara Pemenggalan Suku Kata pada Kata Dasar. Semoga bermanfaat


Sumber https://www.websitependidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment