Tuesday, 5 June 2018

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kepres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, dimana dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 adalah Keppres Cuti Bersama 2018. Melalui Keppres ini, Presiden menetapkan cuti bersama tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil  Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Keppres Cuti Bersama 2018
Berikut ini adalah salinan lengkap isi Keppres Nomor 13 Tahun 2018 :
PERTAMA:. Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2018 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.

KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

KETIGA: Pegawai Negeri Sipit yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

KEEMPAT: Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

KELIMA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres tersebut, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Pegawai Negeri Sipil yang tetap melaksanakan tugasnya itu, tegas Keppres ini, diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018. SKB Tiga Menteri tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.

Keppres Nomor 13 Tahun 2018 [KLIK DISINI]

Demikianlah informasi mengenai Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018. Semoga bermanfaat.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment