Saturday 10 December 2016

Kabar Gembira, Operator Sekolah sudah masuk di Pasal 131A ayat (3) point C di UU ASN

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh, selamat malam bagi rekan -rekan guru dan sahabat IndoINT.com yang berbahagia, malam minggu adalah malam yang pasti sangat menyenangkan karena sahabat IndoINT.com pasti banyak yang lagi ngapel, hayooo angkat jempolnya yang lagi ngapel.


Pada malam yang berbahagia ini IndoINT.com akan membagikan informasi yang membahagiakan dan ditunggu-tunggu pastinya oleh Rekan-rekan Guru GTT dan PTT yang masih aktif mengajar dan menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. karena beberapa tahun terakhir ini Pemerintah pusat melakukan Moratorium PNS atau penundaan pengangkatan PNS, dan semakin bertambah banyaknya Guru-guru yang pensiun pada tahun ini maka mau tidak mau Pemerintah akan membuka kembali Pengangkatan PNS atau yang sekarang disebut denagan ASN.

Nah, kesempatan bagi rekan-rekan semua untuk mencoba peruntunga kembali, akan tetapimkali ini berbeda karena yang akan diangkat itu adalah GTT atau PTT yang sudah lama mengabdi pada satuan pendidikan, dan berita bahagianya smapai saat berita ini diturunkan, DPR Pusat masih dalam tahap penyempurnaan mengenai Undang-Undang ASN yang terbaru, dimana PTT atau bahasa kerennya sekarang OPS sudah diakui dan sudah dimasukan sebagai Profesi yang dapat diangkat menjadi ASN atau PNS.



Undang-undang ini sudah disetujui oleh Presiden dan dalam waktu dekat akan segera direalisasikan oleh DPR, "Operator Sekolah" sudah masuk di Pasal 131A ayat (3) point C Bidang Administrasi dan Teknis Lainnya di UU ASN kita sama-sama berdoa semoga Undang-undang ini segera terlaksana dan bisa menjadi angin segar kepada seluruh OPS (Operator Sekolah ) di seluruh indonesia.

sekian yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat dan terimakasih sudah berkunjung
Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment