Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2017 |
Gurumaju.com – Anggaran khusus untuk THR (Tunjangan Hari Raya) atau Gaji Ke-14 dan juga Gaji ke-13 untuk Tahun 2017 saat ini telah disiapkan oleh Pemerintah Melalui Kementrian Keuangan.
Untuk Jadwal Pencairan Tunjangan tersebut, berikut Informasinya. Untuk THR (Tunjangan Hari Raya) akan diberikan sebelum lebaran, sementara itu untuk jadwal pencairan Gaji ke-13 akan diberikan setelah lebaran Tahun 2017 ini. Dan jika ada perubahan, Hari Raya Lebaran tahun ini akan jatuh pada tanggal 25 Juni 2017.
Alasan kenapa pemerintah membedakan jadwal untuk pemberian gaji ke-13 dan THR ialah karena kebutuhan dan pemanfaatannya.
Anggaran yang telah disiapkan untuk kedua bonus lebaran tersebut, jumlahnya kurang lebih masih sama dengan anggaran pada tahun yang lalu. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementrian keuangan, Askolani, alasan kenapa anggaran tahun 2017 ini hampir sama dengan tahun lalu ialah karena tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada penambahan jumlah pegawai. Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah mengalokasikan anggaran yang masing-masing sekitar Rp. 7 triliun sampai Rp. 8 triliun.
BACA JUGA :
- Tugas Karya Tulis Ilmiah (KTI) Untuk Guru Akan Dihapus
- Ingat, Bantuan Pendidikan Jangan Sampai Disalahgunakan
- Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1438 H / 2017 M
"Jadi, satu, itu namanya THR, itu akan diberikan sebelum lebaran. Dan Satunya lagi gaji ke-13 untuk membantu anak sekolah, tujuan beda," kata Askolani yang Gurumaju.com kutip dari Viva .Untuk THR, diberikan kira-kira pada seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan paling lambat diawal Juli setelah Lebaran. Alasan pemerintah membedakan jadwal pemberian gaji ke-13 dan THR lantaran kebutuhan dan pemanfaatannya. Dalam waktu dekat, Askolani mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum akan segera keluar.
Untuk diketahui saja, bahwa pemberian THR pada tahun yang lalu, berdasarkan kalkulasi gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan umum jabatan, tidak termasuk tunjangan kinerja. Pemerintah pada tahun lalu mengalokasikan dana untuk pemberian THR senilai Rp5 triliun.
Sumber : viva
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment