Pengakhiran hubungan kerja dalam Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam sebuah organisasi. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab, seperti pengunduran diri, kematian, wanprestasi, dan pemaksaan. Salah satu alasan utama pengakhiran hubungan kerja adalah berakhirnya program atau proyek tertentu, yang disebut sebagai Pengakhiran Hubungan Kerja Majuer.
Dalam mengelola SDM, penting bagi seorang administrator untuk tegas dalam mengambil keputusan. Namun, hal ini tidak selalu termasuk dalam kategori kode etik SDM PKH. Kode etik tersebut lebih cenderung dilandasi oleh nilai-nilai dasar yang lebih humanis dan menekankan pada keadilan serta keberagaman.
SDM PKH sendiri terdiri dari tenaga ahli, penasihat nasional, dan pelaksana. Mereka bekerja sama dengan rekan sejawat dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Selain itu, menjaga batas intensitas komunikasi dalam tim dan menghindari konflik adalah hal yang penting dalam menjaga keharmonisan di lingkungan kerja. Namun, hal ini tidak selalu termasuk ke dalam kriteria etika yang harus dipatuhi oleh SDM PKH.
Komisi Etik adalah lembaga yang bertugas menjaga etika dan moral dalam sebuah organisasi. Susunan organisasi Komisi Etik biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota. Tidak ada posisi bendahara dalam Komisi Etik, sehingga hal ini merupakan pilihan yang tepat untuk menjaga independensi dan transparansi dalam pengambilan keputusan.
Seorang pendamping dalam SDM PKH harus mampu menolong sesama dan bekerja dalam tim. Namun, gambaran sederhana seorang pendamping tidak hanya itu saja, tetapi juga meliputi kemampuan untuk memahami dan memberdayakan masyarakat yang mereka bantu. Teknik pendampingan sosial atau yang sering disebut sebagai teknik fasilitasi partisipatif didasari oleh pemahaman bahwa orang dewasa membutuhkan pengetahuan yang bisa dipraktikkan untuk meningkatkan daya kelompok masyarakat.
Dalam kesimpulannya, pengakhiran hubungan kerja dalam SDM dapat terjadi karena berbagai sebab. Penting bagi seorang administrator untuk tetap mengikuti kode etik yang berlaku dalam organisasi, menjaga komunikasi dan kerja sama dalam tim, serta memahami dan mengimplementasikan teknik pendampingan sosial untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam memajukan SDM PKH.
0 comments:
Post a Comment