Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Jakarta (Pinmas) —- Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan melarang madrasah negeri untuk memungut biaya pendaftaran bagi siswa baru.
Larangan itu diberikan karena biaya pendaftaran sudah ada dalam komponen BOS sebagaimana diatur dalam Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Di PPDB kita, pada saat madrasah melaksanakan pendaftaran siswa baru dilarang menarik dana dalam bentuk apapun karena di BOS ada komponen pembiayaan untuk itu,” tegas M. Nur Kholis Setiawan saat dimintai tanggapannya tentang madrasah negeri yang memungut biaya formulir pendaftaran bagi calm peserta didik baru.
Musim pendaftaran masuk madrasah negeri memang dimulai. Tapi di beberapa tempat, proses sosialisasi sudah dilakukan oleh beberapa madrasah ke lembaga-lembaga pendidikan yang menjadi sasarannya. Sehubungan itu, ada keluhan masyarakat terkait adanya biaya formulir pendaftaran masuk madrasah negeri.
Padahal Pasal 29 PPDB yang mengatur soal biaya dengan tegas menyebutkan bahwa biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat MI, MTs, dan MA Negeri dari Dana BOS dan BOP (ayat 1). Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA, MI, Mts dan MA Swasta diperoleh dari Sumbangan Calon Peserta Didik Baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Kepala Madrasah dan seluruh anggota pengurus komite madrasah yang diketahui Kepala Kankemenag up. Kasi Mapenda Kota/Kabupaten dengan tidak memberatkan orang tua Peserta Didik (ayat 2).
Lebih dari itu, ditegaskan juga bahwa Kepala MI, MTs dan MA Negeri wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh peserta didik dan dilarang memungut biaya dana dari orang tua/wali siswa (ayat 4)
“Madrasah semestinya mentaati prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Complience atau ketaatan terhadap rambu-rambu yang telah ditetapkan terkait dengan PPDB akan membantu madrasah mendapatkan citra yang tetap baik di tengah persepsi baik masyarakat terhadap madrasah saat ini,” terang pria yang juga guru besar UIN Sunan Kalijaga ini.
“Madrasah dilarang memungut biaya pendaftaran karena itu saudah ada di komponen BOS,” tandasnya.
Ditanya tentang sanksi apa yang akan diberikan kepada madrasah negeri yang masih memungut biaya pendaftaran, M. Nur Kholis mengatakan bahwa masalah sanksi menjadi ranah Inspektorat Jenderal Kemenag. (mkd/mkd)
Sumber: http://madrasah.kemenag.go.id
Sumber https://www.abimuda.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment