Wednesday, 7 January 2015

GAJI GURU TIDAK TETAP (GTT) atau HONORER TAHUN 2015

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama

Gaji Guru GTT atau Honorer Tahun 2015 - Terkait dengan Juknis BOS 2015 yang menjelaskan kenaikan anggaran dan BOS 2015. Apakah Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) akan naik juga dibanding dengan tahun lalu...???. Untuk jawaban tersebut jangankan naik, sesuai yang tertulis dalam juknis BOS terbaru malah turun, menjadi 15%.

Beberapa keterangan menaikkan alokasi dana BOS untuk jenjang SD naik, dari Rp 580 ribu/siswa/tahun, di tahun 2015 ini naik menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Bagi sekolah memiliki siswa kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 siswa.

Kenaikan dana BOS yang diterima sekolah ini sepertinya tidak akan terlalu dirasakan bagi guru honorer yang sumber gajinya dari dana BOS. Pasalnya, persentase untuk alokasi pembayaran gaji guru honorer di sekolah negeri turun.
 yang menjelaskan kenaikan anggaran dan BOS  GAJI GURU TIDAK TETAP (GTT) atau HONORER TAHUN 2015

Batas maksimum dana BOS yang bisa digunakan untuk membayar gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan honorer sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima sekolah. Pada tahun 2014 lalu batas maksimum untuk gaji guru honorer adalah 20% dari total dana BOS.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari total jumlah guru SD di seluruh Indonesia, satu per tiganya adalah guru honorer. Jika dirata-rata, 3 dari 9 guru SD adalah honorer, malah kadang jumlah guru honorer di suatu sekolah lebih banyak daripada guru PNS.

Selain untuk membayar honorarium bulanan guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatannya. Prioritas penggunaan dana BOS menurut petunjuk teknis dapat digunakan untuk 13 jenis komponen berikut ini:
  1. Pengembangan perpustakaan, pembelian buku teks pelajaran.
  2. Pembiayaan kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru.
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik.
  4. Kegiatan ulangan dan ujian.
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai.
  6. Langganan daya dan jasa.
  7. Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
  8. Pembiayaan honorarium guru honorer dan tenaga honorer.
  9. Pengembangan profesi guru.
  10. Membantu peserta didik miskin.
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS.
  12. Pembelian dan perawatan komputer.
  13. Biaya lainnnya jika komponen 1-12 telah terpenuhi.
Inilah daftar tabel gaji PNS terbaru (Klik di sini)
Untuk para Guru Tidak Tetap (GTT) jangan bersedih dulu, karena program terbaru Pak Menteri juga ada wacana untuk mentukan upah minimum tenaga GTT tidak sebesar 150 ribu lagi. Berikut berita lengkapnya klik di sini. Walaupun baru sebagai wacana kita semua pasti meng "Amin" kan, karena hal tersebut cukup membuat semangat para Guru Tidak Tetap.

Demikian informasi terbaru tentang Gaji Guru GTT atau Honorer Tahun 2015, semoga dapat bermanfaat untuk para sahabat BK.

Wassalamualaikum wr.wb

Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment