Monday, 1 August 2016

Pedoman Pengisian Tabel Sekolah Aman di Aplikasi Dapodik Versi 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pedoman Sekolah Aman.


 Pedoman Pengisian Tabel Sekolah Aman. Sobat Opertor Dapodik, pada kesempatan kali ini saya akan kembali membahas tentang pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2016. Mengapa saya terus-menerus membuat artikel tentang pembaruan ini? Jawabannya karena saya ingin membantu anda dalam proses input data di Dapodik agar sesuai dengan panduan terbaru yang telah ditetapkan.

Kali ini saya akan membahas mengenai Pedoman Pengisian Tabel Sekolah Aman. Tentu ini menjadi sesuatu yang cukup asing bagi anda. Hal ini sangat wajar, mengingat program sekolah aman belum banyak disosialisasikan ke seluruh sekolah di Indonesia. Padahal payung hukum tentang Sekolah Aman sebenarnya sudah ada sejak Tahun 2015. Tertuang secara khusus di dalam Peratran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015.

Apa itu Program Sekolah Aman itu? Sekolah aman adalah program tindak lanjut dari Permendikbud No 82 Tahun 2015 di atas. Intinya, dengan adanya Sekolah Aman maka tidak akan ada lagi tindak kekerasan baik karena kenakalan remaja atau yang mengarah kriminalitas tidak terjadi di lingkungan sekolah.

Lebih jauh lagi, diharapkan dari Program ini peserta didik di seluruh Indonesia menjauhi perbuatan kekerasan. Sehingga tercipta suasana kondusif, aman, dan nyaman di lingkungan sekolah. Dan siswa-siswapun merasa betah dan kerasan berada di dalam sekolah untuk menjalankan kegitan pembelajaran maupun aktivitas positif lain di sekolahan.

Dengan adanya Program sekolah aman, apabila terjadi tindak kekerasan di sekolah maka bisa ditanggulangi sedini mungkin. Supaya tidak terus berkelanjutan, siswa yang menjadi korban bisa diadvokasi sementara para pelaku bisa secepatnya diberi pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.

Atas dasar itulah, di Aplikasi Dapodik versi 2016 diberikan fitur tambahan yaitu tenta Sekolah Aman. Fitur ini berada di Menu Sekolah, lihat bagian Data Periodik sekolah dan anda akan melihat fitur Sekolah Aman di sana.

Ada beberapa data yang harus anda isi dalam fitur sekolah aman, di antaranya adalah data tim khusus yang menangani pencegahan kekerasan, ada tidaknya papan sekolah aman yang tercantum, formulir dan silabus sekolah aman, pemberlakuan POS Prosedur Operasional Standar apabila terjadi tindak kekerasa, serta keaktifan sekolah untuk menjalin kerjasama dengan lembaga edukatif di lain luar sekolah untuk menagangi segala macam tindak kekerasan.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini saya jelaskan tentan Pedoman Pengisian Tabel Sekolah Aman.

1. Fitur Satuan Tugas diisi Pilih satuan tugas kepanitiaan di sekolah.

2. Fitur Nama Satuan Tugas diisi dengan nama satuan tugas. Misalnya saja Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah.

3. Fitur Instansi diisi nama instansi kepanitiaan yang dibentuk. Contoh, SMK N 1 Jakarta diisi nama sekolah sebab dibentuk pada tingkat satuan pendidikan sendiri.

4. Fitur Tingkat Satuan Tugas diisi dengan memilih tingkat pembentukan panitia Sekolah Aman.

5. Fitur Surat Keputasan (SK) Tugas diisi nomor SK pembentukan panitia Sekolah Aman.

6. Fitur Tanggal Mulai Tugas (TMT) SK Tugas diisi dengan tanggal mulai berlakunya Surat Keputusan pembentukan panitia Sekolah Aman.

7. Fitur TST (Tanggal Selesai Tugas ) SK Tugas diisi dengan tanggal berakhirnya Surat Keputusan pembentukan panitia Sekolah Aman.

8. Fitur Terpasangnya Papan Sekolah Aman diisi  dengan memilih pemasangan papan tanda sekolah aman jika memang terdapat papan yang dimaksud.

9. Fitur Ketersediaan Formulir diisi dengan memilih tersedia formulir pengaduan yang berhubungan dengan Program sekolah aman.

10. Fitur Ketersediaan Silabus diisi dengan memilih tersedia silabus dalam pendidikan sekolah aman, silabus ini berkaitan dengan Program Sekolah Aman bukan pembelajaran Mapel.

11. Fitur Diberlakukannya Prosedur Operasional Standar atau POS diisi dengan memilih pemberlakuan POS untuk setiap kasus yang ditangani oleh panitia Sekolah Aman.

12. Fitur Telah Melakukan Sosialisasi Prosedur Operasional Standar diisi dengan memilih keterlaksanaan sosialisasi yang berhubungan dengan sekolah aman.

13. Fitur Bekerjasama dengan Lembaga Edukatif di luar sekolah diisi dengan memilih ada atau tidaknya kerja sama terhadap lembaga edukatif lain dalam melakukan pendidikan atau edukasi sekolah aman terhadap siswa.

Itulah informasi mengenai Pedoman Pengisian Tabel Sekolah Aman yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini.



Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment