Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama
Inilah Konsekuensi Peralihan Urusan SMA Sederajat ke Provinsi - Selamat pagi bapak dan ibu guru yang saya hormati dan saya banggakan. Terkait dengan peraturan baru pada PP 120 tahun 2015 memang sedikit banyak dan memang banyak pengaruhnya terhadap setiap pengurusan administrasi PNS nanti yang merupakan PNS Umum yang berpera di SMA sederajat.
Apa saja yang berubah kita simak berita berikut ini :
Pengalihan urusan SMA/sederajat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada provinsi akan memengaruhi tunjangan kinerja daerah para guru. Setiap pemerintah kabupaten/kota selama ini memang mengatur tunjangan kinerja pegawai yang berbeda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
"Terkait tunjangan daerah para guru memang ada konsekuensinya," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi dalam Diskusi Kebijaan Kemendikbud bersama wartawan pen didikan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/12).
Menurut Didik, selama ini memang terdapat beberapa kabupaten/kota yang memiliki pendapatan daerah melimpah sehingga memiliki anggaran belanja yang besar. Di sisi lain, terdapat pula daerah dengan anggaran yang sangat terbatas. Hal ini berdampak pada tunjangan kinerja para guru.
Sementara, dengan adanya pengalihan urusan ke provinsi tersebut, kemungkinan keseragaman jumlah tunjangan guru bisa terjadi. Dengan kata lain, sebuah kabupaten yang tunjangan gurunya kecil, akan merasa diuntungkan. Sementara, wilayah yang tunjangannya besar akan merasa rugi.
Didik pun mendorong provinsi untuk mengopti mal kan pos pendidikan yang mengambil 20 persen dari APBD. Anggaran untuk tunjangan guru pun bisa dimanfaatkan. Senada dengan Didik, Ke pala Sub Bagian Tata Laksana, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdas men), Kemendikbud, Sumiyati menjelaskan, pe merintah daerah bertugas untuk memutuskannya. "Hitung-hitungannya di daerah,\" ujarnya menjelaskan.
"Terkait tunjangan daerah para guru memang ada konsekuensinya," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi dalam Diskusi Kebijaan Kemendikbud bersama wartawan pen didikan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/12).
Menurut Didik, selama ini memang terdapat beberapa kabupaten/kota yang memiliki pendapatan daerah melimpah sehingga memiliki anggaran belanja yang besar. Di sisi lain, terdapat pula daerah dengan anggaran yang sangat terbatas. Hal ini berdampak pada tunjangan kinerja para guru.
Sementara, dengan adanya pengalihan urusan ke provinsi tersebut, kemungkinan keseragaman jumlah tunjangan guru bisa terjadi. Dengan kata lain, sebuah kabupaten yang tunjangan gurunya kecil, akan merasa diuntungkan. Sementara, wilayah yang tunjangannya besar akan merasa rugi.
Didik pun mendorong provinsi untuk mengopti mal kan pos pendidikan yang mengambil 20 persen dari APBD. Anggaran untuk tunjangan guru pun bisa dimanfaatkan. Senada dengan Didik, Ke pala Sub Bagian Tata Laksana, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdas men), Kemendikbud, Sumiyati menjelaskan, pe merintah daerah bertugas untuk memutuskannya. "Hitung-hitungannya di daerah,\" ujarnya menjelaskan.
Kemendikbud sebelumnya menyatakan, urusan pemerintahan yang berkenaan dengan SMA/sederajat akan dialihkan ke provinsi. Realisasi rencana tersebut akan mulai dilaksanakan pada Januari 2017.
Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana, Direk torat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kemendikbud, Haryono menjelaskan, pengalihan ini berdasarkan perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Isi UU ini telah direvisi menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Selain masalah tunjangan, pendanaan aset, sarana dan prasarana, pengalihan ini juga akan berpengaruh dalam sumber daya manusia (SDM), yakni guru dan tenaga kependidikan. Haryono menjelaskan, sebanyak 538.732 guru PNS/nonPNS pendidikan menengah yang akan dialihkan.
Sementara, guru pendidikan luar biasa sekitar 22.524 guru di negeri ataupun swasta.
Untuk pengalihan guru non-PNS sendiri memiliki mekanisme khusus. Ini karena keberadaan mereka dipegang oleh yayasan masing-masing. Hal ini menjadi wewenang pemerintah daerah untuk membicarakannya.
Untuk pengalihan guru non-PNS sendiri memiliki mekanisme khusus. Ini karena keberadaan mereka dipegang oleh yayasan masing-masing. Hal ini menjadi wewenang pemerintah daerah untuk membicarakannya.
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan kepada bapak dan ibu guru semua tentang Konsekuensi yang didapat dari PP 120 tahun 2015. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk bapak dan ibu guru
Wassalamualaikum wr.wb
Sumber : Replubikaonline
Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment