Saturday, 12 March 2016

Kemenpan RB : Persyaratan Pemerintah Daerah Untuk Rekrutmen CPNS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Persyrataan CPNS bukan saja wajib dipenuhi pelamar Kemenpan RB : Persyaratan Pemerintah Daerah Untuk Rekrutmen CPNS

Persyrataan CPNS bukan saja wajib dipenuhi pelamar, Pemda juga

Kemenpan RB : Persyaratan Pemerintah Daerah Untuk Rekrutmen CPNS - Yuddy Chrisnandy‎ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan tidak akan memberikan kuota bagi pemerintah daerah dengan Pegawai Negeri Sipilnya (PNS) pengguna anggaran belanja pegawai melebihi 50 %.

Belanja Pegawai Capai 50% Lebih

Pada tahun 2015 per Desember terdapat 244 daerah yang belanja pegawai di atas 50% dinilai APBN tidak sehat, dan ada beberapa daerah yang di atas 70%. Hal ini di istilahkan oleh Menpan merupakan darurat PNS, yang berdampak buruk pada pembangunan fisik.
Menurut Yuddy, daerah tersebut masuk dalam kategori darurat PNS atau tidak aman karena akan mengalami kesulitan dalam mendanai kebutuhan pembangunan. "Pasti untuk mengangkut sampah saja tidak mampu, pasti carut-marut kotanya," jelas Yuddy, Rabu (9/3/2016).

Aturan Pemetaan PNS

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menerangkan, secara teknis kementrian akan mengeluarkan aturan agar pemda memetakan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sumber daya manusia (PNS) di masing-masing daerahnya. Pemetaan itu juga dilihat dari sisi jumlah maupun jabatan untuk mengetahui kebutuhan SDM yang diperlukan. Pemetaan kompetensi, kualifikasi dan kinerja SDM daerahnya sebagai bahan untuk mengetahui kondisi dari masing-masing SDM.

“Namun hal ini sangat tergantung dari keuangan negara. Terakhir, rekrutmen SDM aparatur harus tepat sasaran sesuai dengan arah pembangunan nasional dan potensi daerah. Semua ini ada tahapan-tahapannya dan dilakukan verifikasi dan validasi,” ujarnya.

Pensiun Dini

Dalam penataan SDM ASN, ujar Setiawan, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, pertahankan dan mendorong SDM yang kompeten, qualified, dan berkinerja. Kedua, diklat/ mutasi/ redistribusi untuk SDM yang masih potensial dikembangkan, ketiga, penanganan SDM kuadran IV, misalnya dengan pensiun dini. 

Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment