Showing posts with label dapodikmen. Show all posts
Showing posts with label dapodikmen. Show all posts

Sunday, 10 March 2019

Tata Cara Perbaikan Titik Koordinat SMK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015, tentang Data Pokok Pendidikan, khususnya dalam hal peningkatan kualitas data yang bersumber dari satuan pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) memandang perlu untuk melakukan Iangkah perbaikan titik koordinat bagi Satuan Pendidikan yang sudah ada.

Perbaikan titik koordinat ini diharapkan juga bisa mendukung program Pemerintah melalui Kemendikbud yang saat ini sedang gencar dilaksanakan, yaitu mewujudkan zonasi mutu satuan pendidikan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan panduan teknis pemanfaat Teknologi Informasi (TI) untuk perbaikan titik koordinat dimaksud. Tatacara dan mekanisme yang kami sampaikan diharapkan para Operator di Sekolah/Lembaga Pendidikan bisa melakukan perbaikan secara mandiri, sehingga titik koordinat yang ada di sekolah/lembaga tersebut akan valid dan sesuai dengan letak/lokasi yang sebenarnya.

Di samping itu, soft file materi tata cara perbaikan titik koordinat satuan pendidikan dapat juga dilihat dan diunduh di laman sdm.data.ketndikbud.go.id.


Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 23 December 2018

Dapodik Makin Ketat, Inilah Syarat Agar Data Siswa Dinyatakan Valid

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Cara agar siswa dinyatakan valid pada aplikasi dapodikdas saat ini kemungkinan akan sedikit rumit dan akan berpengaruh pada jumlah siswa di sekolah, karena jika data siswa dinyatakan invalid, maka otomatis juga akan berpengaruh pada jumlah dana BOS yang akan diperoleh. 

Awal Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019 akan mengalami peningkatan kualitas data dapodikdas yang harus di penuh sekolah khususnya bagi data siswanya. Penambahan kolom wajib isi berupa NIK dan Lokasi rumah siswa, jika hal tersebut tidak tercantum maka data siswa dikategorikan invalid. 

Data invalid seseorang siswa akan mempengaruhi dana BOS yangdi terima sekolah yang di mulai berlaku pada semester 2 besok.

Semua ini dilakukan untuk meningkatkat akurasi dan kualitas jumlah siswa yang benar-benar masih aktif dan tidak fiktif. Sehingga penyaluran dana sekolah menjadi efisien dan bermanfaat bagi siswa dan sekolah itu sendiri.

Bagi OPS (operator sekolah) seyogyanya sudah melengkapi data tersebut, jika belum maka bersiaplah untuk menghimpun data NIK dan Lokasi rumah siswa agar menghindari kerugian sekolah dalam penerimaan dana BOS berikutnya.

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 1 November 2018

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini informasi buat rekan-rekan Operator Dapodik SMK yang mimin banggakan atas dedikasinya. Telah Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b pada 30 Oktober 2018 kemarin.

Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik dan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai pihak, maka senantiasa juga dilakukan pembenahan terhadap Aplikasi Dapodikdasmen. Pembenahann juga merupakan kebutuhan dan upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Setelah beberapa waktu yang lalu telah dirilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a, maka saat ini kembali dirilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b. Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a, dapat melakukan pembaruan secara ONLINE. DISARANKAN TELAH MELAKUKAN SINKRONISASI TERLEBIH DAHULU sebelum melakukan pembaruan online.

Langkah-langkah untuk melakukan pembaruan secara online sebagai berikut:

a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019/ Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a
c) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2019.b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
g) Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).

Apa yang baru dalam Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b ini ?

  • [Perbaikan] SMAK, SMTK dan Pasraman dapat memilih Program Kurikulum K13
  • [Perbaikan] Pemberlakuan Permedikbud No 15 Tahun 2018 terkait Pemenuhan tugas tambahan khususnya untul wali kelas dan pembina ekskul
  • [Perbaikan] Pembukaan penugasan GTK selain sekolah reguler Kemdikbud
  • [Perbaikan] Perubahan pembukaan validasi rasio rombel terhadap siswa untuk jenis rombel Kelas Jauh/Kecil, Kelas Terbuka dan rombel SKS
  • [Perbaikan] Perubahan validasi untuk perhitungan rasio rombel terhadap siswa tidak berlaku untuk jenjang SLB
  • [Perbaikan] Perubahan validasi untuk siswa dibawah 5,6 tahun menjadi warning, namun semester depan akan di invalidkan
  • [Perbaikan] Pembukaan kuncian isian nama ibu kandung pada peserta didik jika terdeteksi nama ibu kandung tidak wajar
  • [Perbaikan] Perbaikan isian No. Kitas untuk warga negara asing
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs pada rekap peserta didik di dashboard
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs pada pembelajaran utk sekolah Non Kemdikbud dan SPK
  • [Perbaikan] Perubahan API maps
  • [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi

Ayo segera di Update biar data Lengkap dan Valid !

sumber: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/rilis-pembaruan-aplikasi-dapodikdasmen-versi-2019-b
Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 17 September 2018

Pertemuan Operator Dapodik SMA-SMK Grobogan 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sabtu, 15 September 2018 bertempat di Aula SMA Muhammadiyah Purwodadi diadakan pertemuan Operator Dapodik SMA dan SMK se Kabupaten Grobogan. Hadir sekitar 60 peserta dari 90 peserta yang seharusnya, namun kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar.


Agenda utama pertemuan ini adalah update DAPODIKDASMEN 2019, Pengisian PMP, serta e-Profil Sekolah. Hal ini dikarenakan masih banyak teman-teman Operator Sekolah yang mengalami kendala dalam mengisi DAPODIK serta data-data sekolah yang lain.


Dalam kegiatan ini hadir satgas DAPODIK Jawa Tengah maupun Nasional yakni;

  1. Atik Setyaningsih, S.Kom. dari SMAN 1 Juwana
  2. Agus Kharir, S.Kom. dari SMAN 1 Demak
  3. Prihandoko Eko Putro, S.Kom. dari SMAN 1 Rembang
  4. Tarmuji. SH dari SMK N 1 sale rembang.


Dengan kegiatan ini diharapkan tetap terjalin kekompakan serta silaturahmi antara teman-teman OPS SMK dan SMK di Kabupaten Grobogan. Sehingga pendataan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan traget.
Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 1 September 2018

Batas Waktu Pemutakhiran Dapodik 2019 Untuk Cut Off BOS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 telah resmi dirilis beberapa waktu lalu, Sehubungan dengan aplikasi Dapodik Versi 2019 yang digunakan untuk input data pendidikan pada semester I (ganjil) tahun pelajaran 2018/2019 ini khusus untuk cut off BOS pada tanggal 21 September 2018. Sebagaimana surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 yang ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia sebagai berikut:


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada saat ini kita telah memasuki Tahun Ajaran 2018/2019 dan sejalan dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut maka data-data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Untuk melakukan proses pemutakhiran data di semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.


Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5749/D/R/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019. Melalui surat tersebut Dirjen Dikdasmen menyampaikan dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik 2019. Sekolah dapat mengunduh aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 di laman: dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan melakukan pengiriman data/sinkronisasi sampai dengan tanggal 21 September 2018 yang merupakan batas akhir pengambilan data/cut off untuk program BOS triwulan IV tahun 2018.

Selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan melakukan sosialisasi sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data. Demikian juga LPMP dan Pengawas Sekolah dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi dan validasi data Dapodikdasmen sesuai dengan kewenangannya pada wilayah binaan masing-masing. 

Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Download/unduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih

Sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 2 March 2018

Dapodik 2018.b Error ? Atasi Dengan Cara Ini

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah cara mengatasi Error pada dapodik  Dapodik 2018.b Error ? Atasi Dengan Cara Ini

Berikut ini adalah cara mengatasi Error pada dapodik 2018.b, seperti gambar di atas tentunya ada beberapa rekan operator yang mengalami hal yang sama. 

Mulai pada tanggal 28 Februari 2018, versi aplikasi Dapodikdasmen versi 2018b telah terdapat pembaruan dari patch 1.0 ke patch 2.0. Adapaun pengumuman resmi tentang hal ini telah diumumkan pada situs Dapodikdasmen yang ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB serta rekan-rekan Operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia.

Berdasarkan informasi resmi dirilis patch 2.0 ini dalam rangka menindaklanjuti laporan-laporan adanya bugs pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.b maupun setelah dirilis Patch 1.0 yang dapat menggangu kelancaran satuan pendidikan dalam melakukan pemutakhiran data semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018, maka saat ini kembali dirilis PATCH 2.0. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Patch 2.0 adalah sebagai berikut:

·       [Perbaikan] Perbaikan pada saat perubahan data Unit Usaha Kerjasama pada MoU Kerjasama
·       [Perbaikan] Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada Peserta Didik
·       [Perbaikan] Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada GTK
·       [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat penambahan program/komptensi dilayani untuk SMA/SMK
·       [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat perubahan data rombongan belajar
·       [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat perubahan prasarana
·       [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi

Adapun langkah-langkah untuk melakukan update/pembaruan Patch 2.0 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Unduh dan Install Patch 2.0 (ukuran file 5,98 MB)

Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b maupun yang telah melakukan PATCH 1.0 dapat melakukan pembaruan PATCH 2.0 secara manual, langkah-langkahnya sebagai berikut:

a.   Unduh file PATCH 2.0 pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
1). Link download patch 2.0 alternatif 1
2). Link download patch 2.0 alternatif 2
3). Link download patch 2.0 alternatif 3
b.   Lakukan installasi sampai dengan selesai.
c.   Lakukan refresh (Ctrl + F5).


2. Pembaruan Online

Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b maupun yang telah melakukan PATCH 1.0  juga dapat melakukan pembaruan PATCH 2.0  secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
a.   Pastikan komputer terkoneksi internet.
b.   Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b
c.   Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d.   Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 2.0) Apakah Anda ingin melanjutkan? (Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!)
e.   Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
f.    Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
g.   Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).

3. Installer Baru Versi 2018.b Patch 2.0 (ukuran file 62,2 MB)

Bagi pengguna yang masih menggunakan versi 2018.a silahkan lakukan install ulang terlebih dahulu. Installer sebelumnya telah diganti dengan installer yang baru sehingga dapat langsung terinstall versi 2018.b dengan versi Patch 2.0. Langkah-langkah yang disarankan adalah sebagai berikut:

a.   Unduh INSTALLER Aplikasi Dappodikdasmen Versi 2018.b PATCH 2.0 pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
1)     Links download Installer 2018.b patch 2.0 alternatif 1
2)     Links download Installer 2018.b patch 2.0 alternatif 2
3)     Links download Installer 2018.b patch 2.0 alternatif 3
b.   Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen
c.   Restart komputer
d.   Hapus folder Dapodik di C:\Program Files
e.   Lakukan installasi sampai dengan selesai.
f.    Lakukan refresh (Ctrl + F5).
g.   Lakukan proses registrasi dengan mengikuti petunjuk penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b.

PERHATIAN:

Pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen DILARANG MENGGUNAKAN PREFILL LAMA.Gunakan prefill dengan MENGUNDUH PREFILL BARU setiap akan melakukan registrasi. penggunaan prefill lama dapat menyebabkan data-data menjadi berganda.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Demikian share informasi seputar update versi aplikasi Dapodikdasmen v.2018.b patch 2.0. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Referensi sumber artikel : 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 16 September 2017

Mekanisme Pengisian Dapodik Agar Tunjangan Guru Tetap Valid

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Berikut ini kami bagikan data validasi pengisian dapodikdasmen untuk tunjangan guru tahun 2017 atau Mekanisme Pengisian Dapodik Agar Tunjangan Guru Tetap Valid.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :  

1. Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan. (jadi kepala sekolah bukan tugas tambahan)

2. Pasal 15 Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 sekaligus menagaskan bahwa kepala sekolah bukan tugas tambahan. Adapun guru yang mendapat tugas tambahan dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:
1) Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
2) Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
3) Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
4) Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
5) Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.
6) Tugas tambahan lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi menunggu Permendikbud – untuk sementara bisa melihat Tugas tambahan sesuai permendikbud no 12 tahun 2017---KLIK DISINI)

3. Berikut ini Persyaratan mendapatkan atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, yakni sebagai berikut:
1)  Memiliki sertifikat pendidik
2) Memiliki Nomor registrasi Guru (NRG) 3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4) Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5) Berusia paling tinggi 60 tahun
6) Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
7) Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal Baik
8) Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.


4. Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata muka. Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa yang termasuk beban kerja guru adalah a) Merencana pembelajaran dan pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan; d) membimbing dan melatih peserta didik; dan e) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat dengan beban kerja guru. Ingat PP lebih tinggi kedudukan hukumnya dibandingan Perpres ataupun Permendikbud, menurut saya berdasarkan PP ini beban kerja guru bisa minimal 24 jam tatap muka (psl 54 ayat 2) dan bisa juga 40 jam kehadiran di sekolah perminggu (ps 54 ayat 1).

Sebagai langkah preventif Berikut ini beberapa langkah Validasi  Data Guru di Dapodik Untuk penerbitan SKTP berdasarkan Ketentuan Validasi semester sebelumnya (karena admin belum memperoleh ketentuan tentang Validasi  Data Guru Di Dapodik Untuk Proses Tunjangan Guru / Penerbitan SKTP tahun 2017/2018)

A. Validasi Pengisian Data Individu PTK
·          Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
·          Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
·          Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
·          Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
·          Status CPNS/PNS/GTY/GTT
·          Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
·          Lembaga Pengangkat
·          No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
·          NIP Baru (jika sudah ada)

B. Sekolah Induk
  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
  • Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk,


B. Tugas Tambahan
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak
menjabat
No SK Harus diisi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada
Sekolah Induk/pangkal.
Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam
satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas
Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Tugas Tambahan di SMP yang diakui :
Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium

Tugas Tambahan  di SMA
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)

Kurikulum 13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

Tugas Tambahan yang diakui  di SMK:
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel sesuai program peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu program keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
Kepala Program Studi
Sesuai program disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
1 Kepala unit produksi

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

C. Muatan Lokal
Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK
Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Pengisian pada aplikasi Dapodik
Kurikulum KTSP
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

Kurikulum 2013
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

D. Guru BK
Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80

E. Guru TIK
Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya

F. Rasio Siswa dan Guru
VALIDASI  DATA GURU DI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP


G. Riwayat Gaji Berkala
Cek SK Berkala jangan ada kesalahan input Nomor SK Berkala, TMT SK Berkala dan Tanggal SK Berkala pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada  SK Berkala. Jangan ada kesalahan input gaji pokok  sesuai SK berkala.

H. Riwayat Kepangkatan
  • Cek SK Pangkat / Golongan  jangan ada kesalahan input Nomor SK Pangkat / Golongan  , TMT SK Pangkat / Golongan  dan Tanggal SK Pangkat / Golongan  pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
  • Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Pangkat / Golongan. Jangan ada kesalahan input gaji pokok  sesuai SK Pangkat / Golongan  



Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.