Showing posts with label jual beli. Show all posts
Showing posts with label jual beli. Show all posts

Wednesday, 6 June 2018

Pembatalan Jual Beli Oleh Orang yang Menyesal

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Jika jual beli terjadi, kemudian pembeli menyesal karena mungkin barang yang telah ia beli ternyata keliru atau mengandung cacat, dan ia menginginkan pembatalan jual beli, maka sangat dianjurkan kepada penjual agar menerima pembatalan itu. Hal ini sesuai dengan sbda Nabi SAW :
مَنْ أَقَالَ نَادِمًا أَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ 
Artinya : "Barangsiapa yang membtalkan akad jualnya terhadap orang (pembeli) yang menyesal, maka Allah akan menghindarkan dia dari kerugian usahanya" (HR. Al bazzar).
 kemudian pembeli menyesal karena mungkin barang yang telah ia beli ternyata keliru atau m Pembatalan Jual Beli Oleh Orang yang Menyesal
Agama Islam mengatur jual beli dengan baik dan tertib, tujuannya adalah untuk menjaga agar saling menguntungkan diantara kedua belah pihak, dan juga untuk tetap memelihara tali persaudaraan antar sesama anggota masyarakat. Hal ini tercermin dari adanya salah satu jual beli, yaitu saling ridla diantara penjual dan pembeli.

Jual bei yang benar, Manfaat dan hikmahnya

Menurut ajaran Islam, setiap individu diberi kebebasan untuk memiliki dan mengembangkan kekayaan dalam batas-batas yang di izinkan oleh agama. Islam telah menetapkan hukum dan aturan tertentu dalam urusan pengembangan harta baik dalam bidang pertanian, perdagangan maupun industri. Islam juga menganjurkan kepada umatnya untuk selalu berusaha menciptakan hal-hal baru dalam penggunaan berbagi teknik dan sarana yang layak dan sesuai dalam rangkan pengembangan harta. Jual beli merupakan salah satu bentuk perekonomian yang sudah lama dikenal dan tidak kalah penting dibanding sektor-sektor perekonomian lainnya. Hanya saja bentuk dan caranya selalu mengalami perubahan dan perkembangan.

Mungkin referensi Materi Jual beli secara komplit menurut ajaran Islam bisa anda baca untuk menambah wawasan dalam hal jual beli.

Sebagai sarana tolong menolong untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus pengembangan modal dan kekayaan, jual beli dipandang sebagai salah satu kegiatan perekonomian yang baik dan mulia dalam ajaran Islam, tetapi harus dilakukan dengan cara yang jujur dan tidak boleh dilakukan dengan cara menipu, memalsukan atau menjual barang dengan harga yang tidak wajar. Islam juga melarang memborong barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas untuk ditimbun dengan maksud memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya ketika barang tersebut sulit didapatkan di pasaran bebas. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari gejolak sosial terkait dengan stabilitas harga dan jumlah barang yang beredar di masyarakat.

Baca juga cara memilih terbaik Khiyar dalam hal jual beli

Ketentuan-ketentuan sebagaimana terurai diatas dimaksudkan untuk melindung hak setiap orang yang terlibat dalam transaksi jual beli, sehingga masing-masing pihak dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya tanpa ada unsur paksaan, penipuan dan penghianatan. Karena itu, adanya hukum jual beli dalam Islam banyak mengandung manfaat dan hikmah bagi kehidupan manusia baik secara perorangan maupun kolektif. diantaranya adalah :

  1. kebutuhan hidup keseharian seseorang pada umumnya tidak dapat diporduksi sendiri, tetapi tergantung paa orang lain. Sedangkan orang lain tidak dengan serta merta menyerahkan kepadanya tanpa ikatan tertentu. Karena itu, disyariatkannya aturan jual beli sangat bermanfaat bagi usaha memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa ada unsur penipuan, pemalsuan dan penghianatan yang merusak tatanan kehidupan dan kemaslahatan umat.
  2. Dalam hal kepemilikan harta, manusia sering terjebak sifat tamak dan serakah, sehingga cenderung mementingkan diri sendiri. Akibatnya, ia lupa terhadap hak dan kewjiban.
Selain masalah jual beli diatas, Anda juga bisa membaca referensi lainnya yang masih berhubungan dengan hal jual beli yakni Masalah Kredit, Perbankan dan Asuransi yang sesuai dengan ajaran Islam.

Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 5 June 2018

Khiyar : Materi PAI

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Menjelaskan pengertian dan hukum khiyar, macam-macam khiyar serta contohnya dalam jual beli.
macam khiyar serta contohnya dalam jual beli Khiyar : Materi PAI

Khiyar dalam jual beli

Pengertian dan hukum khiyar

Dalam pengertian bahasa, Khiyar berarti "memilih yang terbaik". Sedangkan menurut pengertian fiqih, Khiyar adalah Hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dapat memikirkan sejauh mungkin tentang kebaikan dalam meneruskan akad jual beli atau kebaikan membatalkannya. Rasulullah SAW. bersabda : 
وَاَنْتَ بِالْخِيَارِ فِىْ كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا ثَلَاثَ لَيَالٍ ـ رواه البيهقى وابن ماجه ـ
Artinya : "Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam" (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majjah).

Khiyar yang sesuai dengan aturan hukum Syar'i hukumnya mubah (boleh), tetapi khiyar yang bertujuan utnuk menipu hukumnya haram.

Macam-macam khiyar

1. Khiyar Majlis

Yaitu khiyar bagi penjual dan pembeli untuk diperbolehkan meneruskan akad jual beli atau membatalkannya ketika mereka berdua masih berada di tempat terjadinya akad (transaksi). Jika kedua belah pihak telah berpisah, maka hak khiyar bagi mereka tidak berlaku lagi. Ukuran perpisahan itu tentunya disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku. Rasulullah SAW bersabda : 
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا ـ رواه البخاريومسلم ـ
Artinya : "Dua orang yang mengadakan akad jual beli itu diperbolehkan menerapkan hak khiyar selama keduanya belum berpisah dari tempat akad" (HR Bukhari dan Muslim).

2. Khiyar Ta'yin

Yaitu hak bagi pembei saja untuk menentukan salah satu diantara 3 barang yang berbeda-beda harganya maupun ciri-cirinya yang disebutkan dalam akad. Apabila oleh pembeli telah dipilih salah satu, maka barulah akad itu menjadi jelas.

Contoh : pembeli atas izin penjual membawa tiga macam HandPhone yang berbeda-beda tipenya maupun harganya, tapi dia telah membayar salah satunya. Pembeli berjanji bahwa dalam batas waktu tiga hari akan menentukan pilihan terhadap salah satu dan akan mengembalikan lainnya. Jika yang dipilih oleh pembeli adalah barang yang telah dibayar dengan harga yang ditentukan dalam akad, maka uang yang telah dibayarkannya adalah pas. Namun jika lainnya yang dipilih, maka ia tinggal menambah pembayarannya jika harganya lebih mahal dari barang yang telah dibayarnya pada waktu akad, atau meminta uang kembali jika harganya lebih murah.

3. Khiyar Syarat

Yaitu hak memilih antara meneruskan akad jual beli atau membatalkannya dengan suatu syarat tertentu. Jika syarat itu terpenuhi, maka dengan sendirinya akad jual beli menjadi batal (tidak jadi).

Contoh : seorang pembeli berkata kepada penjual : "Saya mau membeli sepatu ini jika nanti menurut anak saya cocok". Apabila setelah dicoba ternyata sepatu itu menurut anaknya cocok maka akad jual beli harus diteruskan, tetapi jika menurut anaknya tidak cocok maka akad jual beli boleh dibatalkan.. Khiyar syarat ini hanya berlaku tiga hari sebagaimana yang berlaku dalam khiyar majlis. Karena itu, jika lewat tiga hari maka hak khiyar tidak berlaku lagi.

4. Khiyar 'Aibi

Yaitu hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad jual beli disebabkan karena terdapat cacat atau aib pada barang yang dijual. Hal ini bisa saja terjadi, karena pembeli tidak mengetahui bahwa barang yang telah dibeli itu ternyata mengandung cacat. Dalam sebuah hadis telah disebutkan : 
رَوَتْ عائِشَةُ أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَاشَاءَ اللهُ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ (رواه أبوداود والترمذي
Artinya : "Aisyah RA telah meriwayatkan bahwasanya seorang laki-laki membeli budak, lalu budak itu tinggal bersamanya dalam beberapa waktu, kemudian ai menemukan cacat pada budak tersebut. Karena itu, ia mengadukan hal tersebut kapada Nabi Muhammad SAW, maka beliau memerintahkan supaya budak itu dikembalikan kepada penjualnya" (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Mengembalikan barang yang cacat hendaklah dengan segera, tidak boleh ditunda-tunda, dan barang yang cacat itu jangan dipergunakan sebelum dikembalikan.

Baca juga mengenai masalah kredit dan Asuransi dalam Islam

5. Khiyar Ru'yah

Yaitu hak bagi pembeli saja untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya ketika melihat barang yang telah dibeli, karena ia belum melihatnya pada waktu akad atau sebelumnya.

Contoh : pembeli lewat telepon meminta kepada penjual agar dikirim sebuah TV berwarna tanpa terlebih dahulu melihat barangnya, dengan janji akan membayarnya pada waktu menerima pengiriman. Tapi setelah dikirim, ia baru melihatnya, dan ternyata tidak sesuai dengan yang di inginkan. Karena itu, ia berhak meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.

6. Khiyar Naqdi

Yaitu terjadinya akad jual beli diantara dua orang dengn catatan apabila pembeli tidak membayarnya dengan kontan pada waktu yang telah ditentukan, maka jual beli tidak jadi. Dan apabila ketika jatuh tempo pembeli ternyata tidak membayarnya dengan kontan, maka jual beli tidak sah.

Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.