Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts

Friday, 14 June 2019

10 Cara/Langkah Mengajukan NUPTK Baru Tahun 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pada postingan kali ini saya akan membagikan trik atau cara agar ketika anda akan mengajukan NUPTK baru bagi tenaga pendidik yang belum memiliki NUPTK dapat dengan cepat mendapatkan NUPTK.

Pengajuan NUPTK dapat dilakukan melalui operator sekolah dengan syarat guru yang akan di ajukan NUPTK nya harus sudah masuk kedalam aplikasi dapodik. Selain itu bagi tenaga guru yang ingin mengusulkan dan mendapatkan NUPTK maka sekurang-kurangnya ia harus memiliki SK Dinas yang di keluarkan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten setempat bagi guru yang mengajar pada jenjang SD dan SMP serta memiliki SK gubernur yang di keluarkan oleh dinas provinsi bagi mereka yang mengajar pada jenjang SMA.



Banyak operator sekolah yang telah berusaha untuk bisa mengajukan NUPTK baru bagi guru yang ada di sekolahnya dan banyak juga usaha yang telah dilakukan oleh operator sekolah tersebut gagal karena ia tidak memahami prosedur yang benar dalam mengajukan NUPTK.
Seperti yang terlihat pada contoh gambar di bawah ini :



Agar anda yang akan mengajukan NUPTK baru tidak mengalami hal seperti pada gambar di atas maka anda harus memahami penjelasan di bawah ini dan anda juga harus memahami maksud dari gambar berikut ini yang menjadi penyebab dari kegagalan pengajuan NUPTK tersebut



Pada tahun 2019 ini untuk dapat mengajukan NUPTK baru agar cepat di approve baik oleh pihak dinas kabupaten,dan LPMP agar penerbitan NUPTK dapat cepat di terbitkan maka anda harus memahami satu hal yang menjadi kunci keberhasilan dalam penerbitan NUPTK baru.

Pada kesempatan kali ini saya akan memberitahukan kunci atau trik agar pengajuan NUPTK baru dapat segera di terima dan di terbitkan, sebab cara yang akan saya jelaskan ini sudah terbukti berhasil dengan cepat dimana salah satu guru yang saya usulkan dalam pengajuan NUPTK hanya dalam hitungan hari sudah berhasil untuk mendapatkan NUPTK baru.

Trik agar pengajuan NUPTK anda dapat di terima dan di terbitkan dengan cepat adalah anda harus memiliki SK dinas asli bagi guru yang mengajar di SMP dan SK gubernur asli bagi guru yang mengajar pada jenjang SMA.
Tidak hanya itu saja melainkan carilah nama anda pada SK tersebut kemudian silahkan anda sahkan atau legalisir SK tersebut tepat pada lembaran yang di dalamnya tertera nama anda.

Dengan anda melakukan hal di atas saya pastikan pengajuan NUPTK baru bagi guru akan segera di proses dengan cepat dan akan di terbitkan NUPTK nya dengan cepat pula.
Hal lain yang juga harus di siapkan selain SK yang telah saya jelaskan di atas yang merupakan kunci dalam keberhasilan pengajuan NUPTK ialah KTP, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1.

Seluruh dokumen tersebut harap di buat dalam bentuk pdf dan kemudian di upload pada link vervalPTK yang menjadi tempat dalam mengusulkan dan mendaftarkan NUPTK.
Untuk lebih jelasnya mengenai cara pengajuan NUPTK baru tahun 2019/2020 pada vervalPTK maka berikut ini 10 cara/langkah yang dapat anda lakukan :

1. Langkah pertama silahkan anda siapkan dokumen yang telah saya sebutkan pada penjelasan di atas.

2. Langkah kedua silahkan kunjungi alamat pendaftaran NUPTK di bawah ini :
Maka akan tampil seperti pada gambar di bawah ini :


3. Langkah ketiga Silahkan anda isi username dan password sesuai dengan data yang anda telah registrasi pada SDM data kemdikbud, dan jika sudah di isi lanjutkan dengan mengklik "login”


4. Langkah ke empat Apabila ada notifikasi seperti gambar di bawah ini saat anda login maka silahkan baca petunjuk tersebut dan jika sudah jelas, silahkan anda klik tanda silang pada pojok kanan notifikasi tersebut, tampak pada gambar di bawah ini.


5. Langkah kelima silahkan anda klik menu “NUPTK” kemudian pilih tulisan “ Calon Penerima NUPTK” seperti pada gambar di bawah ini


6. Langkah keenam klik nama calon penerima NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik menu “Unggah berkas ( Upload )"
Lihat gambar di bawah ini.


7. Langkah ke tujuh yaitu akan tampil seperti pada gambar di bawah ini dengan keterangan upload sebagai berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng harus di upload adalah :
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- IJAZAH SD
- IJAZAH SMP
- IJAZAH SMA
- IJAZAH S1 / AKTA IV
- SK PENGANGKATAN DARI DINAS KABUPATEN/PROVINSI
Seluruh berkas tersebut wajib harus merupakan berkas asli yang kemudian di scan dalam bentuk pdf dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload melalui format yang telah di sediakan, seperti terlihat pada gambar di bawah ini.


8. Langkah kedelapan, Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload maka silahkan klik “OK” yang terletak pada bagian bawah ujung sebelah kanan, seperti pada gambar di bawah ini .


9. Langkah ke sembilan, Untuk mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah berhasil maka anda dapat melakukan pengecekan dengan cara mengklik menu “NUPTK” dan pilih tulisan “ Status  Penerimaan NUPTK”.


10. Langkah ke sepuluh atau langkah terakhir yaitu apabila sudah terlihat seperti pada gambar di bawah ini, berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS dan LPMP maka NUPTK akan segera di terbitkan.



Berikut ini contoh pengajuan NUPTK yang telah berhasil di terbitkan dengan melakukan seluruh langkah-langkah di atas dan hanya dalam waktu kurang dari 1 minggu NUPTK tersebut berhasil di terbitkan.




Semoga postingan ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi anda yang sedang membutuhkan cara agar dapat memiliki NUPTK dengan cepat, dan jangan lupa untuk mencari informasi lainnya di blog IndoINT.blogspot.com yang berhubungan dengan dapodik,perangkat pembelajaran dan informasi pendidikan lainnya.


Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 19 May 2019

Panduan Lengkap Pengenalan NUPTK PAUD

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan.  Pada postingan ini admin ingin mencoba membantu para Guru dan Tenaga Kependidikan yang masih bingung mengenai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Karena dari beberapa Forum yang telah admin ikuti masih terdapat Guru-guru dan Tenaga Kependidkan yang hingga saat ini masih belum memahami tentang NUPTK bahkan Guru ataupun Tenaga Kependidikan sudah bertahun-tahun mengabdi dan belum memiliki NUPTK.  Semoga dengan adanya pembahasan ini dapat membantu rekan Guru dan Tenaga Kependidikan semuanya.
Apa itu NUPTK ? 
NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik atau Tenaga Kependidikan, merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

Banyak dari rekan-rekan PTK / GTK yang masih belum mengetahui, untuk apa NUPTK ? berikut ini penjelasannya. 
NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperlulan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK diidentik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku dimasing-masing unit kerja. 
Apakah seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Bisa Memiliki NUPTK ?
NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik atau Tenaga Kependidikan Jalur Formatl ataupun Non Formal di seluruh Jenis dan Jenjang Pendidikan yang ada. 
 Pada postingan ini admin ingin mencoba membantu para Guru dan Tenaga Kependidikan yang ma Panduan Lengkap Pengenalan NUPTK PAUD

Untuk diketahui bersama, Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari Pengelolaan Master Referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sejalan dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 bahwa Penerbitan dan Pengelolaan Master Referensi Pendidikan merupakan Tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) (Sumber : Juklak Pengelolaan NUPTK 2019). 

Bagaimana Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan NUPTK ?   

- Operator Sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sebagai Calon Penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan. 
Baca Disini : Kabar Gembira !  Status Valid Guru Baru di VervalPTK Langsung Calon Penerima NUPTK
- Dinas Pendidikan  memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan. 

- LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan)  memastikan kembali kesesuaian dokumen yang dilampirkan. 
Baca Disini : Solusi Pengajuan NUPTK Tidak di Aprove LPMP / BP PAUD-DIKMAS
- PDSPK ( Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) memverifikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.  


Admin juga menemukan pertanyaan dari para Guru dan Tenaga Kependidikan, dimana pertanyaanya adalah Apakah Dokumen Fisik Pengajuan NUPTK perlu diantar lagi ke Dinas Pendidikan setempat ? Untuk jawabannya, silahkan simak informasi berikut ini. 
Pelaksanaan Verval PTK ( Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sudah menggunakan Aplikasi VervalPTK, mulai dari Sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP / BPKLN dan PDSPK. Dengan demikiann seluruh persyaratan yang dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas (hard copy),  tetapi dalam bentuk soft copy yang di upload ke aplikasi VervalPTK. Sehingga, bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan melakukan Pengajaun NUPTK tidak perlu lagi mengantarkan berkas ke Dinas Setempat, karena Operator Sekolah yang akan melakukan Pengajuan NUPTK melalui apllikasi VervalPTK.
Dan harus diingat pengajuan NUPTK ini membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan antrian pengajuan NUPTK yang begitu banyak. Oleh karena itu, buat seluruh PTK bagi Operator Sekolahnya yang telah melakukan pengajuan NUPTK untuk bersabar, dan silahkan selalu ingatkan Operator Sekolah masing-masing untuk selalu cek status pengajuan NUPTK, karena akan ada pemberitahuan tentang diterima/tidaknya pengajuan tersebut. 

Berikut ini, pertanyaan dari salah beberapa rekan kita yaitu :
@Lutfiris : "Masa mengabdinya berapa tahun untuk bisa daftar NUPTK min?"
Jawabannya :  Masa bertugas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk bisa diterima dalam pengajuan NUPTK paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/Pembagian jam mengajar dari Kepsek/Kepala Yayasa bagi yang berstatus PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

 @Mulyadi : "Kalau untuk statusnya masih CPNS yang diupload apakah cuman SK CPNS atau Surat Penugasan dari Dinas Kabupaten Juga ?
Jawabannya : Untuk Guru PNS ataupun CPNS di sekolah Negeri dan Swasta, SK Pengangkatan yang digunakan adalah SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Peugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan atau penugasan guru tersebut.
Baca Disini : Persyaratan dan Pengajaun NUPTK bagi Guru PNS/CPNS/Non PNS
@Yas : "Min, apakah bisa pengajuan NUPTK di sekolah yang non induk (honorer) bukan di sekolah sesuai SK dan pas upload SK pakai SK sekolah induk. 
Jawabannya : Tidak Bisa. Kenapa ? Karena nama PTK di sekolah non induk tepatnya di Aplikasi VervalPTK tidak akan muncul. Untuk melakukan pengajuan NUPTK tersebut nama PTK terdata di VervalPTK dengan ketentuan nama PTK tersebut terdata apabila berada di sekolah induk. Artinya, PTK hanya bisa melakukan pengajuan NUPTK pada Sekolah Induk. 

Admin, bagaimana dengan kasus "kami sudah berada di tahap penerbitan NUPTK oleh PDSPK, namun terdapat tanda silang merah (ditolak SK) bagaimana solusinya ? "
Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.

Informasi Lebih Lengkap Seputar NUPTK :  

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan Guru dan Tenaga Kependidikan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 

Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 25 February 2019

Solusi Sudah Memiliki NUPTK, Tapi di Vervalptk NUPTK Tidak Ditemukan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat Guru-guru serta rekan Operator Sekolah. Kali ini admin ingin membagikan informasi serta solusi dari permasalahan yang sedang dialami oleh beberapa guru di tempat admin bertugas. 

Apa permasalahannya admin?



Permasalahannya adalah pada saat melakukan pengecakan NUPTK di 
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status NUPTK guru tersebut tersedia di Kemendikbud. Hasilnya seprti berikut ini.

Pengecekan Keaktifan NUPTK di gtk data kemdikbud.go.id

Namun, pada saat admin ingin melakukan Cetak NUPTK untuk guru-guru di tempat admin kerja, ada beberapa guru yang NUPTK nya tidak ditemukan di vervalptk dan Status Validnya adalah Calon Penerima NUPTK. 

NUPTK Sudah Aktif di gtk data kemdikbud tapi di Vervalptk NUPTK Tidak Ditemukan

 Salah satu guru tersebut seperti yang telah admin lingkar pada gambar diatas, NUPTK guru tersebut sudah aktif tapi di vervalptk NUPTK tidak ada. Jadi, admin mencoba untuk melakukan claim NUPTK, berikut ini caranya:
Baca Disini : Sudah Memiliki NUPTK, Namun Status Valid 

- Pastikan semuanya sudah masuk di halaman vervalptk, kemudian pilih Menu NUPTK >  Calon Penerima NUPTK.


-  Masuk di halaman Calon Penerima NUPTK, silahkan klik pada data guru yang sudah memiliki NUPTK namun di vervalptk tidak ditemukan. 
Selanjutnya, pilih Sudah Memiliki NUPTK (Claim).


- Silahkan masukkan NUPTK Calon, kemudian klik Claim.


- Masuk di halaman Claim NUPTK > OK.


- Dan hasilnyaa File Not Found (File Tidak Ditemukan)



Apabila, setelah dilakukan Claim NUPTK data juga tidak ditemukan? Solusinya adalah Silahkan rekan sekalian datang ke Admin Dinas Setempat untuk dilakukan pengecakan dan penginputan data di Dapodik oleh Admin Dinas. 

Karena untuk diketahui, data yang dibaca oleh vervalptk adalah data-data yang sudah rekan Operator Sekolah Inputkan di Aplikasi Dapodik. 

Baca Disini : Cara Pengisian Dapodik PAUD Offline Semester Genap 2018/2019

 Untuk gambarannya seperti berikut ini. 

Berikut ini adalah halaman Edit PTK di dapodik paud offline, disini kita bisa melihat NUPTK guru tersebut tidak ada, serta kolom NUPTK tidak aktif artinya hanya Admin / Operator Dinas yang bisa mekukan pengisian NUPTK Guru/Tenaga Kependidikan. 



Barangkali menjadi pertanyaan bagi rekan semuanya, Kalau kami datang ke Admin Dinas apa yang harus kami bawak kesana?

Adapun hal yang harus di bawak ke Admin Dinas untuk melakukan pengecekan Masih Aktif atau Tidaknya NUPTK guru adalah sebagai berikut:

Silahkan rekan sekalian bawak Print Out / Hasil Cetakan Kartu NUPTK yang sudah di cek melalui gtk data kemdikbud. 

Print Out / Hasil Cetakan Kartu NUPTK melalui gtk data kemdikbud, gimana caranya admin?

Berikut ini cara cetak kartu NUPTK melalui gtk data kemdikbud:

- Silahkan akses halaman gtk data kemdikbud, berikut ini link aksesnya:


- Setelah berhasil masuk di halaman gtk data kemdikbud, silahkan pilih Menu Status NUPTK. 
Masuk di halaman Status NUPTK, silahkan isikan NUPTK guru yang sudah dimiliki di kolom pencaraian NUPTK seperti gambar dibawah ini, apabila NUPTK yang dimasukkan terdeteksi maka hasilnya akan menampilkan
-- NUPTK
-- Nama
-- Tanggal lahir
-- Tempat lahir
-- NIK
-- serta Status Keaktifan NUPTK. 



 - Setelah data di temukan, silahkan cetak data yang tampil di Status NUPTK. Caranya, silahkan tekan CTRL+P di Keyboard secara bersamaan. 
Kemudian masuk di halaman Print.


 - Pada halaman Print, silahkan pilih Name (apakah ingin langsung cetak atau simpan file terlebih dahulu). Bagi rekan yang ingin langsung cetak, silahkan pilih jenis printer yang digunakan, sedangkan bagi yang ingin simpan atau download file, silahkan pilih Microsoft Print to PDF. Kemudian klik OK.


 - Selanjutnya, silahkan simpan file disini admin mencontohkan nama filenya adalah "nuptk" (tanpa kutip dua ya). Lalu klik Save.


 - Data NUPTK tadi, sudah tersimpan dalam format .pdf, sehingga kapanpun rekan bisa mencetak NUPTK yang sudah aktif. 




 Berikut ini hasil cetak kartu NUPTK melalui gtk data kemdikbud. 

 Kali ini admin ingin membagikan informasi serta solusi dari permasalahan yang sedang dial Solusi Sudah Memiliki NUPTK, Tapi di Vervalptk NUPTK Tidak Ditemukan

Setelah admin meminta Guru tersebut untuk datang ke dinas sekaligus membawa print out NUPTK seperti gambar diatas, alhasil NUPTK guru tersebut sudah berhasil di inputkan di Dapodik seperti berikut ini. Tidak hanya NUPTK, nama guru tersebut juga sudah diperbaiki penulisannya.

Halaman Edit PTK yang sudah di inputkan NUPTK nya di Dapodik

Selanjutnya, silahkan coba cek vervalptk... karena baru hari ini guru tersebut melakukan perbaikan datanya, tidak langsung hari ini data di vervalptk akan berubah... Silahkan kita tunggu dalam beberapa hari ini perkembangan data guru tersebut. 

Meskipun data di Dapodik sudah Update, tapi Data di Vervalptk tidak akan langsung terupdate


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat membantu rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 




Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 6 February 2019

Solusi Pengajuan NUPTK Tidak Di Approve LPMP / BP Paud-Dikmas

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat Guru-guru, Tenaga Kependidikan atau  rekan Operator Sekolah. Beberapa hari yang lalu admin melakukan pengecakan Status Penerimaan NUPTK seorang guru di vervalptk. Alhasil Pengajaun NUPTK guru tersebut ditolak atau tidak di approve oleh LPMP / BP Paudd-Dikmas.
Kemudian admin mencoba memeriksa di bagian Approve LPMP / BP Paud-Dikmas, pemberitahuannya adalah "Surat Perinth Tugas Tidak Ada". Hasilnya seperti gambar dibawah ini.





Terus, bagaimana solusinya admin? 

Solusinya silahkan rekan sekalian simak informasi berikut ini. 

1. Silahkan akses halaman vervalptk. 
Link nya sebagai berikut : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

Masuk di halaman vervalptk, silahkan pilih pada menu NUPTK > Status Penerimaan NUPTK.



Di halaman Status Penerimaan NUPTK ini, kita bisa melihat status dari pengajuan NUPTK. Disini admin menemukan Pengajuan NUPTK Ditolak LPMP. 

2. Selanjutnya, silahkan klik pada tulisan "Approve LPMP / BP Paud-Dikmas" seperti gambar dibawah ini yang telah admin lingkar.



3. Hasilnya, seperti gambar dibawah ini "Surat Perintah Tugas Tidak Ada".



4. Selanjutnya, admin mencoa untuk Upload Ulang SK melalui Menu NUPTK > Upload Ulang SK. Hasilnya seperti gambar di bawah ini, tombol unggah berkas tidak bisa diklik.



5. Silahkan refresh halaman tersebut terlebih dahulu, setelah di refresh hasilnya seperti gambar dibawah ini. 
Ini adalah halaman untuk Calon Penerima NUPTK meng upload berkas atau upload ulang berkas yang belum lengkap.



6. Silahkan klik pada data GTK yang akan dilakukan upload ulang berkas pengajuan NUPTK.



Baca Juga : Solusi Perbaikan Data Master Ditolak Karena Lampirkan KPT dan Akta Lahir di vervalptk
Kemudian klik pada tombol Unggah Berkas Upload.  Selanjutnya, masuk di halaman Unggah Berkas. 
Barangkali menjadi pertanyaan juga bagi rekan sekalian yang juga mengalami permasalahan seperti ini, "Apakah semua data tersebut kembali di upload ulang atau hanya data yang diminta saja?"



Karena di permasalahan kali ini berkas yang belum lengkap adalah Surat Perintah Tugas, berarti kita hanya meng upload berkas surat tersebut (ini saran dari rekan-rekan yang telah melakukan upload ulang berkas pada saat di tolak LPMP). 

Kalau saran dari admin, sebaiknya rekan sekalian hubungi atau datangi Operator Dinas apa solusi dari mereka, karena pengalaman admin pada saat data GTK tidak di terima Dinas admin kembali mengupload seluruh berkas yang diminta tidak hanya berkas yang diberitahukan pada tanda silang di status penerimaan NUPTK. Alhasil, waktu yang diperlukan untuk di approve dinas cukup lama tapi alhamdulillah berhasil. 

Oleh karena itu, bagi rekan-rekan yang ingin mencoba hanya upload satu berkas saja saran dari admin silahkan konsultasi terlebih dahulu dengan operator dinas. 

Baca : Kabar Gembira! Status Valid Guru Baru di Vervalptk Langsung Calon Penerima NUPTK Tidak Harus Menunggu 1 Tahun Bertugas. 

Karena di postingan ini, admin memberikan gambaran atau solusi apabila menemukan permasalahan seperti ini. 

Dimana posisi Surat Perintah Tugas tersebut Admin?

Posisinya adalah di bagian SK GTY dan Penempatan


7. Selanjutnya, di bagaian SK GTY dan Penempatan silahkan klik pada tombol Select Files
Silahkan pilih file yang akan di upload dalam hal ini Surat Perintah Tugas, atau seluruh berkas kembali ingin di upload.


8. Berikut ini gambaran, setelah file berhasil di upload. Silahkan klik OK.



9. Selanjutnya, untuk melihat status valid pengajuan NUPTK silahkan klik pada Menu Data GTK.  Disini kita bisa melihat Status Valid adalah Proses Pengajuan NUPTK.



Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat memberikan solusi dari permasalahan yang sedang rekan alami. Semoga bermanfaat, salam semangat dan salam satu data. 




Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 19 November 2018

Cetak Kartu NUPTK Verval PTK di Tutup

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sebenarnya postingan cara cetak kartu NUPTK di verval PTK sudah saya tulis seminggu yang lalu berkenaan dengan masih dibukanya daftar cetak kartu list NUPTK,. Namun beberapa hari kemudian sudah di tutup.
Sebenarnya postingan cara cetak kartu NUPTK di verval PTK sudah saya tulis seminggu yang l Cetak Kartu NUPTK Verval PTK di Tutup
Karena masih ada informasi yang salah mengenai cara cetak kartu NUPTK 2018 untuk guru dan tenaga kependidikan, maka saya akan memberikan sedikit gambaran untuk sedikit meluruskan bagi guru yang ingin mencetak kartu NUPTK nya.

Pertama : laman verval PTK tidak bisa diakses oleh guru, yang bisa login hanyalah operator dengan akun SDM - PDSPK.

Kedua : Tidak ada menu cetak kartu NUPTK pada verval PTK. Untuk membuka menu tersebut menggunakan alamat langsung http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/kartu/list.

Ketiga : Daftar cetak kartu list NUPTK sementara ditutup karena akan dilakukan penataan sistem beserta database pengelolaan NUPTK di vervalptk.

Jadi, jika bapak/ibu guru yang ingin mencetak kartu NUPTK nya tidak bisa mencetak secara mandiri harus melalui operator sekolah masing-masing.

Jika operator sekolah sudah pernah mencetak kartu NUPTK maka bapak/ibu guru bisa minta kartu NUPTK tersebut ke operator.

Namun bagi bapak/ibu guru yang belum kebagian kartu cetak NUPTK silahkan ditunggu sampai semester 2 2019 mendatang.

Apakah guru wajib mencetak kartu fisik NUPTK?

Belum ada regulasi ataupun nota dinas yang berkaitan dengan mencetak kartu fisik NUPTK, namun berkaitan dengan hal nomer NUPTK nya maka setiap PTK wajib mempunyai.

Karena NUPTK merupakan kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Verval PTK :: Pegajuan NUPTK Update Versi Terbaru 2.4.

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Masih banyak guru yang bermasalah dengan pengajuan NUPTK karena belum di approve oleh Din Verval PTK :: Pegajuan NUPTK Update Versi Terbaru 2.4.
Masih banyak guru yang bermasalah dengan pengajuan NUPTK karena belum di approve oleh Dinas pusat. Sekarang Verval PTK :: Pegajuan NUPTK Update Versi Terbaru 2.4. mekanismenya berubah sebelum akhir Desember 2018.

Kesempatan ini harus di manfaatkan dengan baik oleh guru yang bersangkutan, segera berkordinasi dengan operator dan Dinas setempat agar segera di terbitkan NUPTK nya.

Selain itu, masih banyak juga guru yang bertanya tentang mekanisme pengajuan NUPTK.

Laman verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id hanya bisa diakses oleh operator. Guru yang mempunyai kepentingan bersangkutan dengan data NUPTK tidak bisa login terkecuali diberi username dan password oleh operator.

Kalau guru tidak bisa mengakses laman verval PTK tersebut, bagaimana jika terdapat guru baru yang ingin mengajukan NUPTK?

Kuncinya di Operator sekolah.

Mekanismenya bagi guru baru yang ingin mengajukan NUPTK, maka data guru tersebut sudah harus terdaftar di database Dapodik.

Data guru yang sudah masuk pada Dapodik akan secara otomatis masuk pada laman verval PTK.

Jadi, guru baru tidak usah ribet mengajukan NUPTK dengan sendirinya, karena secara otomatis datanya akan masuk pada menu "Calon Penerima NUPTK" di verval PTK seperti berikut;
 Masih banyak guru yang bermasalah dengan pengajuan NUPTK karena belum di approve oleh Din Verval PTK :: Pegajuan NUPTK Update Versi Terbaru 2.4.
Yang perlu dipersiapkan oleh guru yang bersangkutan hanyalah berkas pendukungnya seperti : KTP, Ijasah SD, ijasah SMP, Ijasah SMA, Ijasah Si/D4, serta SK GTY dan Penempatan. Dengan format scan PDF file.

Berkas tersebut cukup serahkan kepada Operator sekolah.

Berikut informasi Verval PTK update versi terbaru 2.4 untuk menjawab masalah pengajuan NUPTK.

Pastikan !.

  • Menu baru Upload ulang SK, untuk PTK yang ditolak hanya SK nya saja.
  • Menu baru (Data Lama) yang belum update Dapodik 2019
  • Mohon di cek kembali pada menu status, banyak dokumen yang kurang upload, silahkan upload

Peringatan !

  1. Dikarenakan akan dilakukan penataan sistem beserta database pengelolaan NUPTK di vervalptk, maka mulai tanggal 1 Desember 2018 sampai dengan waktu ditentukan berikutnya (setelah data master referensi PTK dan sistem kondisi stabil), pengajuan penerbitan bagi calon penerima NUPTK akan di tutup sementara. Proses penerbitan NUPTK bagi guru yang telah melakukan pengajuan NUPTK sebelum tanggal 1 Desember 2018 tetap berjalan seperti biasa. Operator sekolah diharapkan segera melakukan pengajuan penerbitan NUPTK bagi calon penerima NUPTK.
  2. Proses Aproval Perbaikan Data Master dilakukan oleh Dinas setempat bukan oleh Pusat, jika belum dilakukan aproval silahkan kordinasi dengan operator Dinas. Perbaikan data master hanya dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu tidak dapat mengajukan perbaikan data master.
Bapak/Ibu yang mengalami masalah pengajuan NUPTK segera lakukan perbaikan data dan berkas sebelum tanggal 1 Desember 2018.

Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Panduan Resmi Cetak Kartu NUPTK melalui Velval PTK T.P 2018/2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Panduan resmi cara cetak kartu NUPTK melalui Velval PTK tahun pelajaran 2018/2019 Kemdikbud. Menjelang berakhirnya semester ganjil ini ada informasi terbaru bagi guru dan tenaga kependidikan khususnya yang sudah memiliki NUPTK yaitu bisa mencetak sendiri kartunya melalui laman website vervalptk.kemdikbud. karena dulu kartu tersebut hanya bisa diterbitkan oleh dinas Kab/Kota dan perlu ada administrasi lagi untuk pengambilannya.
Panduan resmi cara cetak kartu NUPTK melalui Velval PTK tahun pelajaran  Panduan Resmi Cetak Kartu NUPTK melalui Velval PTK T.P 2018/2019
Cetak Kartu NUPTK
Berikut adalah beberapa fitur menu yang ada dilaman NUPTK:
- Calon Penerima NUPTK
- Penonaktifan NUPTK
- Status Penerimaan NUPTK
- Upload Ulang Berkas Pengajuan NUPTK

Sealain dari menu diatas ada tambahan lagi yaitu cetak kartu NUPTK, cetak kartu ini hanya bisa dilakukan oleh operator sekolah yang mempunyai akses email login. Dibawah ini akan admin jelaskan cara cetak kartu NUPTK.

1. Login ke alamat vervalptk.data.kemdikbud.go.id/kartu/list
2. Berikutnya pilih Data GTK, disitu akan terlihat nama – nama guru/ PTK.
3. Pilih guru yang akan dicetak kartunya dengan klik tombol lihat kartu.
4. Lihat kotak merah yang diberi tanda panah dibawah ini, klik icon tersebut kemudian pilih cetak.

5. Dihalaman berikutnya kan ditampilkan informasi  dan Print ini dan Ubah, silahkan rekan-rekan klik tombol Change dan cari bagian printer merek apa yang akan dipakai untuk mencetak.

Demikianlah Panduan Resmi Cetak Kartu NUPTK melalui Velval PTK T.P 2018/2019 Kemdikbud yang dapat admin bagikan, semoga dapat memberikan manfaat salam semangat untuk kita semua dan salam satu data. Sekian dan terima kasih.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 7 August 2018

Download SPTJM Untuk Pengajuan NUPTK Baru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Salinan dari nota dinas asli tentang pengolaan NUPTK. Berikut isi kengkapnya :
Salinan dari nota dinas asli tentang pengolaan NUPTK Download SPTJM Untuk Pengajuan NUPTK Baru
Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Jawa Timur nomor: 050/5372/101.5/2018 Tanggal 07
Juli 2018 perihal: Mekanisme Pengelolaan NUPTK bagi guru di Provinsi Jawa Timur, dengan ini kami
sampaikan informasi sebagai berikut :
A. Mekanisme Penerbitan NUPTK
1. Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK ( Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan ) dengan tahapan penetapan calon penerima NUPTK dan penetapan penerima NUPTK bagi pendidikan (PTK) yang :
a. Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
b. Belum memiliki NUPTK
c. Telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

2. Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan

3. Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id sesuai persyaratan dalam peraturan dimaksud.

4. PDSPK menerbitan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh Kepala Satuan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Lempaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

5. PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman
gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

B. Mekanisme Penonaktifan NUPTK
Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK, dilakukan karena permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau tidak terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan. Penonaktifkan NUPTK dilakukan berdasarkan persyaratan sebagaimana dalam peraturan dimaksud. PDSPK menonaktifkan NUPTK setelah verifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh Kepala Satuan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

C. Proses Reaktivasi NUPTK
PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK berdasarkan permohonan dari pendidik dan tenaga kependidikan, berdasarkan pernyataan dan mekanisme sebagaimana dalam peraturan dimaksud. NUPTK
yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Sehubungan dengan Point A,B dan C tersebut kami mohon saudara melakukan:

1. Menghimpun guru-guru yang status Penerbitan, Penonaktifan dan reaktivasi NUPTK masih dalam tahap menunggu approve LPMP, dengan dibuktikan oleh screenshot status penerima NUPTK dari laman: vervalptk.kemdikbud.go.id per guru per berkas screenshoot.

2. Merekap data-data usulan tersebut ke dalam format (lampiran) format excel.

3. Hasil Kompilasi Usulan nama PTK yang akan dilakukan Penerbitan, Penonaktifan dan reaktivasi NUPTK dengan syarat PTK tersebut telah memenuhi persyaratan wajib dilampiri Surat Pernyataan TanggungJawab Mutlak / SPTJM yang telah ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.

4. Mengirim data-data tersebut ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy paling lambat tanggal 18 Agustus 2018.

Nota Dinas Pengelolaan NUPTK
Format lampiran rekap excel
SPTJM

Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.