Wednesday, 27 September 2017

Revolusi Islam “Nabi Muhammad SAW”


By: Khoirul Taqwim

Ketika membicarakan Revolusi Islam tak lepas dari sejarah agung Nabi Muhammad SAW, sebagai Nabi akhir zaman dengan keberanian dan keteguhan beliau dalam menyampaikan wahyu Ilahi. Gerakan Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan wahyu Ilahi tak lepas dari sebuah gerakan revolusi Islam dengan tujuan menyempurnakan akhlak umat manusia melalui ajaran tauhid sebagai bentuk cerminan ketaatan manusia kepada sang maha pencipta alam semesta.

Nabi Muhammad SAW dalam melakukan sebuah gerakan menyempurnakan akhlak umat manusia tak lepas dari kejujuran beliau dalam menyampaikan agenda besar dari sang maha pencipta segala, untuk kebaikan umat manusia di seluruh semesta alam. Karena beliau Nabi Muhammad SAW antara perbuatan dengan perkataan benar-benar sejalan tanpa berat sebelah sedikitpun.

Gerakan Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan wahyu Ilahi tak lepas dari sifat amanah, yaitu: sifat yang benar-benar dapat dipercaya. Sehingga Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan wahyu Ilahi, sungguh tiada kebohongan dan tiada dusta maupun tiada keraguan sedikitpun. Karena Nabi Muhammad SAW mempunyai sifat amanah yang sungguh menakjubkan sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh umat manusia di seluruh semesta alam.

Nabi Muhammad SAW dalam melakukan revolusi Islam tak lepas dari sifat tabligh, yaitu: sifat menyampaikan segala firman Allah SWT yang ditujukan untuk kebaikan umat manusia. Sehingga firman Allah SWT yang penuh kebenaran dapat tersampaikan dengan penuh rasa kasih sayang dan keindahan.

Gerakan revolusi Islam “Nabi Muhammad SAW” mempunyai sifat fathonah, yaitu: sifat cerdas dalam menyampaikan segala firman Ilahi yang diperuntukkan bagi seluruh umat manusia di semesta kehidupan.

Kecerdasan Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan wahyu Ilahi tak lepas dari gerakan beliau dalam menggaungkan sebuah revolusi Islam yang bertujuan untuk menyempurnakan akhlak umat manusia di seluruh alam semesta. Supaya umat manusia mendapatkan petunjuk kebenaran di jalan Allah SWT.

Revolusi Islam yang dijalankan Nabi Muhammad SAW merupakan sebuah jalan revolusi perbaikan moral kehidupan umat manusia yang hitam menjadi putih suci bersih dalam benak hati umat manusia. Sehingga sifat buruk yang ada dihati maupun jiwa umat manusia dapat terhapus dengan adanya revolusi Islam dalam bentuk sebuah perbaikan moral umat manusia yang telah mengalami degradasi moral di tengah-tengah realitas kehidupan umat manusia.

Gerakan Revolusi Islam yang dijalankan Nabi Muhammad SAW dapat dijadikan sebuah keteladanan bagi umat manusia dari generasi-kegenerasi umat manusia dalam mewujudkan sebuah keberkahan tidak hanya di alam kehidupan dunia, tetapi sampai keberkahan di alam akhirat kelak. Inilah yang menjadi esensi gerakan revolusI Islam Nabi Muhammad SAW dalam mewujudkan tauhid di tengah-tengah realitas kehidupan umat manusia. Sehingga umat manusia di seluruh semesta alam dapat keberuntungan kehidupan di dunia maupun keberuntungan kehidupan di akhirat kelak.

Revolusi Islam “Nabi Muhammad SAW” menjadi sebuah keteladanan bagi umat manusia di dunia. Sehingga umat manusia dapat mencapai sebuah kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Baik kehidupan di dunia maupun kehidupan di akhirat kelak. Karena gerakan revolusi Islam Nabi Muhammad SAW menyasar dalam kehidupan yang kaffah bagi umat manusia di semesta alam.

Keberhasilan revolusi Islam “Nabi Muhammad SAW” tak lepas dari perjuangan dan kegigihan beliau, serta ke imanan beliau sebagai Nabi yang penuh kepasrahan kepada Allah SWT. Sehingga Allah SWT memberikan kemenangan kepada Nabi Muhammad SAW dalam melakukan sebuah gerakan revolusi Islam. Sehingga ajaran Nabi Muhammad SAW dalam melakukan gerakan revolusi Islam dapat dirasakan oleh umat manusia penuh dengan kesucian, Kasih sayang, kemuliaan, dan penuh dengan keindahan.

Dengan membaca tulisan sederhana di atas. Maka untuk itulah, kita sebagai umat manusia dapat mengambil hikmah perjuangan dan kegigihan beliau Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan wahyu Ilahi, melalui gerakan revolusi Islam yang penuh berjuta-juta kebaikan maupun berjuta-juta kemuliaan yang dapat kita rasakan sampai detik ini. Semoga sang maha pencipta langit maupun sang maha pencipta bumi memberikan keberkahan kepada kita semua, Amin.............

Monday, 18 September 2017

Membangun Revolusi Islam


By: Khoirul Taqwim

Perkembangan Islam semakin luar biasa dibelahan semesta alam, tentunya semua tak lepas dari sebuah gerakan revolusi agung yang di mulai dari Nabi Muhammad SAW, para sahabat Nabi, dan diteruskan oleh para pewaris agama Islam.

Dalam membangun revolusi Islam tak lepas dari air mata dan darah, bagaimana tidak? Islam dibangun dengan tidak sedikit para Syuhada yang gugur dari medan Syahid. Sehingga nyawa terlepas dari jasad dan darah para Syuhada tumpah di tanah suci. Sungguh peristiwa memperjuangkan ajaran Islam penuh darah dan air mata para pejuang gerakan Islam, baik para pejuang gerakan Islam yang gugur di medan perang maupun para pejuang gerakan Islam pendukung revolusi Islam.

Membangun revolusi Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW penuh dengan darah dan air mata para Syuhada, hingga zaman setelah Nabi juga tak lepas dari darah dan air mata. Sungguh peristiwa setelah Nabi Muhammad SAW revolusi Islam menambah daftar panjang pengorbanan para Syuhada yang mengorbankan nyawa maupun raga, demi tegaknya Islam di muka bumi tercinta.

Pengorbanan para Syuhada dalam memperjuangkan revolusi Islam tak lepas dari wahyu Ilahi sebagai sumber dan ruh dalam membangun agama Islam. Karena membangun agama Islam yang masih terhalang kabut maksiat dubutuhkan perjuangan yang penuh keteguhan dan kesabaran dalam memperjuangkan ajaran suci Islam tersebut.

Darah dan air mata menjadi satu bentuk perjuangan para Syuhada dalam memperjuangkan ajaran Islam, tetapi memperjuangkan ajaran Islam begitu banyak halangan dan rintangan. Maka revolusi Islam dapat menjadi solusi dalam memperjuangkan ajaran Islam di tengah-tengah realitas kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Revolusi Islam merupakan sebuah revolusi melawan kemaksiatan di tengah-tengah realitas kehidupan masyarakat. Maka untuk itulah revolusi Islam dapat menjadi jawaban dalam menghadapi segala bentuk kemaksiatan yang semakin merajalela, tidak hanya dalam kehidupan nyata, tetapi kehidupan di dunia maya juga tak lepas dijadikan wadah kemaksiatan yang sungguh luar biasa.

Era tehnologi yang semakin canggih mendunia, kejahatan dalam bentuk kemaksiatan yang terbungkus oleh hawa nafsu sudah menjadi makanan keseharian umat manusia yang jauh dari tuntunan agama Islam. Maka dibutuhkan solusi yang tepat dalam menghadapi penyakit tersebut. Salah satu jawabannya berupa revolusi Islam yang mengakar dan komprehensif dalam membangun ajaran Islam, tidak sebatas dalam bentuk sosial semata, tetapi harus bisa mengarah menuju revolusi Islam melalui tehnologi era saat ini.

Gerakan membangun revolusi Islam merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat di ganggu gugat sebagai bentuk membangun ajaran Islam yang lebih memanusiakan manusia. Sehingga ajaran Islam dapat terwujud dalam tatanan kehidupan masyarakat yang lebih luas lagi.

Membangun ajaran Islam melalui gerakan revolusi Islam membutuhkan strategi yang tepat, supaya dapat mengikis habis segala bentuk kemaksiatan yang semakin merajalela di tengah-tengah realitas kehidupan masyarakat dapat tercapai dengan tuntus. Maka dubutuhkan daya upaya yang mencerdaskan masyarakat melalui ajaran Islam yang dikemas dalam bangunan revolusi Islam secara totalitas.

Mewujudkan keberhasilan ajaran Islam ditengah-tengah realitas kehidupan masyarakat dengan cara membangun revolusi Islam merupakan sebuah keniscayaan. Mengingat kerusakan moral di tengah-tengah realitas kehidupan masyarakat, sungguh sangat mengerikan dalam perkembangan akhir-akhir ini. Sehingga dengan adanya membangun revolusi Islam diharapkan mampu memberikan jawaban yang tepat dalam membangun ajaran Islam di tengah-tengah realitas kehidupan masyarakat, tentunya masyarakat yang bebas dari kerusakan moral maupun masyarakat yang bebas dari mengedepankan kepentingan individu semata.

Membangun revolusi Islam membutuhkan sebuah perjalanan yang penuh dengan pengorbanan, baik pengorbanan fisik maupun pengorbanan non fisik. Maka untuk itulah mewujudkan keberhasilan dalam membangun revolusi Islam membutuhkan rahmat dari Allah SWT sebagai pemilik semesta alam, supaya dalam membangun revolusi Islam dapat tercapai dengan penuh keindahan.

Dengan kesadaran dan penuh ketulusan jiwa, Penulis mengucapkan terima kasih kepada para pembaca artikel singkat ini, yang berjudul “Membangun revolusi Islam” .  Semoga Allah SWT memberikan rahmat kepada kita semua, Amin............

Saturday, 16 September 2017

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Undang - Undang tentang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 menyatakan guru adalah pendidik yang profesional dengan mengemban tugas utamanya  mendidik, dan mengajar, serta membimbing, kemudian mengarahkan, dan melatih, serta menilai, dan mengevaluasi peserta didiknya pada pendidikan anak usia dini untuk jalur pendidikan formal, dan pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 ini ditujukan untuk pedoman guru yang sudah dan yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.
 menyatakan guru adalah pendidik yang profesional dengan mengemban tugas utamanya  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2017
Petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017

Guru yang profesional harus memiliki beberapa kualifikasi akademik minimum yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), dan menguasai kompetensi diantaranya pedagogik, profesional, dan sosial serta kepribadian, memiliki sertifikat pendidik, dan sehat jasmani rohani, kemudian memiliki kemampuan untuk mengembangkan dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Guru juga mempunyai kedudukanyaitu  sebagai tenaga profesional. Dalam petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru 2017 Undang – Undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 mengartikan bahwa profesional yaitu suatu pekerjaan ataupun kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber pendapatan kehidupan yang memerlukan keahlian, dan kemahiran, ataupun kecakapan yang memenuhi kriteria mutu dan norma tertentu dan memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga yang profesional, guru diharapkan mampu meningkatkan martabat dan perannya sebagai fasilitator dalam pembelajaran dan pada gilirannya nanti dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru 2017 untuk pengakuan kedudukan sebagai guru yang merupakan tenaga profesional tersebut harus dibuktikan dengan mempunyai sertifikat pendidik yang didapatkan melalui sertifikasi.

Berkaitan dengan hal itu sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru yang profesional, amanat dari  Undang – Undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 telah dilakukan sejak tahun 2007 melalui program yang diberi nama sertifikasi guru dalam jabatan hal tersebut dilaksanakan setelah diterbitkannya peraturan menteri pendidikan nasional Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2007 sertifikasi guru dalam jabatan.

Terhitung mulai tahun 2009 landasan hukum tentang pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan merupakan Peraturan Pemerintah tentang Guru yaitu PP Nomor 74 Tahun 2008. Berdasarkan hasil telaah atau kajian mengenai pelaksanaan sergur dalam jabatan yang telah dilakukan dan dikaji ulang terhadap guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik, terhitung mulai tahun 2016 dilakukan pelaksanaan sertifikasi guru melalui PLPG (Pendidikan dan latihan Profesi guru) dan mengalami beberapa perubahan teknis atau mekanisme pelaksanaan Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG), diantaranya teknis syarat kelulusan, kurikulum dan pelaksanaan, serata ujian kompetensi yang dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu ujian akhir Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG), dan Ujian Tulis Nasional (UTN)/ Uji Kompetensi Guru (UKG).

Selanjutnya pada tahun 2017 ini petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru 2017 dilakukanlah penyempurnaan kurikulum atas dasar perbaikan yang ditinjau dari segi permasalahan dan ketentuan yang sudah berlaku, diantaranya memberikan pembekalan atau pembelajaran bagi peserta dalam bentuk belajar mandiri melaluai bimbingan mentor dalam struktur kurikulum Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG), dan beberapa perubahan mengenai jumlah jam pelajaran (JP) untuk pelaksanan pendalaman materi, sehingga dengan hal tersebut dapat mengalami perubahan yang diharapkan dan diperoleh guru yang memiliki kompetensi atau kemampuan yang tinggi sesuai dengan tuntutan sebagai seorang guru yang profesional.

Petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru 2017 dimulai dengan publikasi data untuk calon peserta pelaksanaan sertifikasi guru ditahun tahun 2017. Hal tersebut ditujukan agar seluruh pihak yang terkait didalam nya dengan pelaksanaan sertifikasi guru, terutama LPTK untuk penyelenggara yang mempunyai pemahaman tentang mekanisme atau teknis penyelenggaraan sertifikasi guru, dengan hal tersebut maka perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017.

Untuk lebih detail dan lengkapnya Bapak/Ibu bisa download atau unduh petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 pada tautan dibawah ini.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2017
Demikian tadi artikel mengenai petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 semoga Bapak/Ibu sebagai guru yang profesional dapat menjalankan tugas dan memperoleh hak nya atas apa yang sudah dilakukan sebagai pengabdi untuk negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Pengertian Pedagogik Menurut KBBI, Etimologi, dan Ahli

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pengertian/Definisi Pedagogik- Apa itu pedagogik?. Sahabat Pembaca, jika Anda adalah Pendidik maka pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah "Pedagogik", namun di luar sana mungkin masih ada yang belum mengetahui apa itu pedagogik. Bisa jadi ada yang beranggapan bahwa "Pedagogik" merupakan akronim, sehingga ada juga yang menanyakan pedagogik itu singkatan dari apa?, apa kepanjangan dari pedagogik?, dan pertanyaan-pertanyaan sejenisnya.

Di Wikipedia, pedagogi adalah ilmu atau seni dalam menjadi seorang guru. Istilah ini merujuk pada strategi pembelajaran atau gaya pembelajaran. Pedagogi juga kadang-kadang merujuk pada penggunaan yang tepat dari strategi mengajar. Sehubungan dengan strategi mengajar itu, filosofi mengajar diterapkan dan dipengaruhi oleh latar belakang pengetahuan dan pengalamannya, situasi pribadi, lingkungan, serta tujuan pembelajaran yang dirumuskan oleh peserta didik dan guru.

 jika Anda adalah Pendidik maka pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah  Pengertian Pedagogik Menurut KBBI, Etimologi, dan Ahli

1. Pengertian pedagogik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI )

Jika kita mencari arti kata pedagogik di KBBI dengan memasukkan kata "pedagogik", maka di kamus online tersebut tidak ada hasilnya. Kita akan mendapatkan hasil pencarian arti kata pedagogik ketika memasukkan kata "pedagogi", karena kata tersebut memuat pedagogik, pedagogis, dan ortopedagogik. Berikut ini hasil pencarian di KBBI :
  • pedagogi = ilmu pendidikan; ilmu pengajaran
  • pedagogik = bersifat pedagogi; bersifat mendidik
  • ortopedagogik = ilmu mendidik yang bertujuan menyembuhkan kelainan psikis, objek didiknya, terutama yang terbelakang mental
2. Pengertian pedagogik secara etimologi

a.  Kata "pedagogi" berasal dari Bahasa Yunani kuno παιδαγωγέω (paidagōgeō; dari παίς país:anak dan άγω ági: membimbing; secara literal berarti "membimbing anak”). Di Yunani kuno, kata παιδαγωγός biasanya diterapkan pada budak yang mengawasi pendidikan anak tuannya. Termasuk di dalamnya mengantarnya ke sekolah (διδασκαλείον) atau tempat latihan (γυμνάσιον), mengasuhnya, dan membawakan perbekalannya (seperti alat musiknya).( https://id.wikipedia.org/wiki/Pedagogi )

b.Pedagogik berasal dari kata Yunani “paedos”, yang berarti anak laki-laki, dan “agogos” artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogic secara harfiah berari pembantu anak laki-laki pada zaman Yunani kuno, yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah. Kemudian secara kiasan pedagogik adalah seorang ahli, yang membimbing anak ke arah tujuan hidup tertentu.( )

3. Pengertian pedagogik menurut Prof. Dr. J. Hoogveld (Belanda)

Pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kearah tujuan tertentu, yaitu supaya ia kelak “mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya”. Jadi pedagogic adalah ilmu pendidikan anak.

Langeveld (1980), membedakan istilah “pedagogik” dengan istilah “pedagogi”. Pedagogik diartikan dengan ilmu pendidikan, lebih menitik beratkan kepada pemikiran, perenungan tentang pendidikan. Suatu pemikiran bagaimana kita membimbing anak, mendidik anak. Sedangkan istilah pedagogi berarti pendidikan, yang lebih menekankan pada praktek, menyangkut kegiatan mendidik, kegiatan membimbing anak.

Pedagogik merupakan suatu teori yang secara teliti, krisis dan objektif, mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakekat manusia, hakekat anak, hakekat tujuan pendidikan serta hakekat proses pendidikan. Walaupun demikian, masih banyak daerah yang gelap sebagai “terraincegnita” (daerah tak dikenal) dalam lapangan pendidikan, karena masalah hakikat hidup dan hakikat manusia masih banyak diliputi oleh kabut misteri.
Baca juga: Kumpulan Artikel Tentang Pedagogik
Sumber :
http://kbbi.web.id/pedagogi
https://id.wikipedia.org/wiki/Pedagogi


Demikian tentang Definisi/Pengertian Pedagogik Menurut KBBI, Etimologi, dan Ahli. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.websitependidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

http://psmk.kemdikbud.go.id/verwil Alamat Aplikasi Verwil SMK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

http://psmk.kemdikbud.go.id/verwil Alamat Aplikasi Verwil SMK - Sahabat SMK semuanya, untuk mengusulkan bantuan pendidikan terutama mengenai sarana prasarana tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan harus dilakukan secara online.

Begitu juga untuk jenjang pendidikan SMK. Pengajuan bantuan sarpras dilakukan melalui online dengan cara login ke website Verifikasi Wilayah SMK yang beralamat di http://psmk.kemdikbud.go.id/verwil

 untuk mengusulkan bantuan pendidikan terutama mengenai sarana prasarana tidak lagi dilaku http://psmk.kemdikbud.go.id/verwil Alamat Aplikasi Verwil SMK


Setiap tahun, terutama setelah memasuki tahun pelajaran baru, pengelola diharuskan melakukan verwil terutama terhadap data sarpras yang ada di sekolahnya.

Data sarpras yang diinputkan haruslah seperti apa adanya, tidak boleh ada tambahan atau mengurangi sehingga bisa menjadikan informasi menjadi tidak valid.

Dengan melakukan verwil ini diharapkan data sarana prasarana SMK bisa diperbarui setiap tahunnya.

Apakah itu Verifikasi Wilayah?


Verifikasi Wilayah adalah sebuah kegiatan untuk melakukan pembaharuan, pemeriksaan, dan juga pembuktian kebenaran data dan informasi di SMK yang dilaksanakan secara terpadu untuk seluruh jenis program bantuan yang akan disalurkan oleh pihak Direktorat Pembinaan SMK.

Pembaharuan data ini akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan tingkat Provinsi atau kelompok wilayah di tingkat Kabupaten/Kota dengan melibatkan semua SMK. Sementara itu, pemeriksaan dan juga pembuktian kebenaran data akan dilakukan dengan mengambil sampel secara acak di beberapa SMK.

Siapa saja yang dalam masuk kedalam aplikasi Verwil SMK?


Setiap SMK yang telah terdaftar di dalam Aplikasi DAPODIK, Ketua MKKS di Kabupaten/Kota dan juga Dinas Pendidikan Provinsi. Bagi sekolah, agar bisa melakukan login ke dalam Aplikasi Verifikasi Wilayah SMK Online ini dilakukan dengan memakai akun Operator DAPODIK Sekolah. Sementara untuk para ketua MKKS dan juga Dinas Provinsi memakai Akun Khusus yang diberikan oleh pihak DitPSMK.


Cara Login Aplikasi Verwil SMK


Adapun cara melakukan Login ke dalam Aplikasi Verwil SMK adalah sebagai berikut:
  1. Pastikan laptop telah terkoneksi dengan internet
  2. Buka web browser anda dan masukkan alamat login Aplikasi Verwil SMK berikut ini http://psmk.kemdikbud.go.id/verwil
  3. Maka akan tampil halaman Beranda Aplikasi Verwil SMK seperti yang bisa anda lihat pada gambar di atas
  4. Masukkan Username dan Password seperti yang anda gunakan di dalam Aplikasi Dapodik
  5. Setelah semua terisi dengan benar silahkan klik tombol Login
Tambahan: di bawah menu ada informasi batas waktu untuk melakukan Verwil. Harap jangan sampai melebihi batas waktu yang sudah ditentukan

Demikianlah informasi mengenai http://psmk.kemdikbud.go.id/verwil Alamat Aplikasi Verwil SMK yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

JUKNIS, SYARAT DAN PROSEDUR KIRIM BERKAS INPASSING GURU NON PNS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


 Informasi terkait dengan pendaftaran Kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri (GBPNS) merupakan informasi yang selalu ditunggu bagi rekan-rekan guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil diseluruh Indonesia. Hal ini disebabkan bahwa guru yang memperoleh SK Inpassing dapat memperoleh haknya berupa gaji dan atau tunjangan yang sama seperti rekan guru yang sudah PNS. Tentunya, besaran gaji bagi rekan guru yang mendapatkan SK Inpassing sesuai dengan nominal yang tertera dalam SK Inpassing tersebut.
A. Definisi GBPNS
Apasih sebeneranya GBPNS? Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016, halaman 3 Pasal 1 dijelaskan bahwa Pemberian Kesetaraan dan Pangkat Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. 
B. tujuan GBPNS
Pemberian Kesetaraan GPNS memiliki beberapa tujuan. Tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjadi acuan atau rujukan bagi guru, pengelolah pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
  3. Menjadi acuan/ataupun rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.
C. Prasyarat GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaran jabatan dan pangkat
Proses pemberian SK inpassing ini tidak begitu saja diberikan kepada semua guru Non PNS. Tentunya dalam pemberian SK ditetapkan beberapa prasyarat yang harus terpenuhi. Beberapa prasyarat tersebut adalah sebagai berikut:
  • Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  •  Memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yangdiperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi,   bagi  yang  memiliki  kualifikasi  akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  • Bagi  guru  yang  memiliki  sertifikat  pendidik  sebagai  Guru  Kelas/Guru  Mata  Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru   Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  • Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling,  Guru  Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  • Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  • Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/gurub pembimbing khusus;
  • Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  • Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.
D. Berkas Usul Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS
Kurang lebih terdapat 12 berkas yang harus dipersiapkan oleh guru bukan PNS yang harus dipersiapkan terkait program usulan pemberian kesetaran jabatan dan pangkat GBPNS. Adapun berkas usulan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut: 
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
 
  • Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  • Salinan atau foto kopi Sertifikat  Program  Induksi  yang dilegalisasi  dengan stempel  basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  27  Tahun  2010  tentang  Program Induksi bagi Guru Pemula;
  • Salinan    atau   fotokopi    Surat   Keputusan    (SK)   pengangkatan    sebagai    guru   tetap   yang ditandatangani  oleh  gubernur/bupati/walikota  atau  pejabat  lain  yang  ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan  atau  penyelenggara  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  masyarakat, melampirkan  fotokopi  Surat  Keputusan  (SK)  pengangkatan  sebagai  guru  tetap  yang ditandatangani  oleh ketua  yayasan;  atau  bagi  GBPNS  yang  bertugas  pada  satuan  pendidikan yang diselenggarakan  Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik   Indonesia   di  luar  negeri/pejabat   yang  membidangi   pendidikan   pada  Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
  • Salinan   atau   fotokopi   Surat   Keputusan   dari   kepala   sekolah   mengenai   Pembagian   Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • Salinan  atau  fotokopi  Surat  Keputusan  dari  kepala  sekolah  mengenai  jadwal  pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  • Surat  keterangan  aktif  mengajar  dari  kepala  sekolah  satminkalnya   dengan  mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
  • Salinan   atau   fotokopi   ijazah   yang   dilegalisasi   dengan   stempel   basah   oleh   pejabat   yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
  • Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
  • Salinan  atau fotokopi  sertifikat  pendidik  yang dilegalisasi  dengan  stempel  basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
  • Hasil  cetak  lembar  transkrip  data  (LTD)/info  PTK  berdasarkan  Dapodikdas  semester  terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
  • Salinan    atau    fotokopi    Surat    Keputusan    Pengangkatan    dalam    Tugas    Tambahan    yang ditandatangani  oleh  ketua  yayasan  dan  dilegalisasi  dengan  stempel  basah  oleh  kepala  dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan  tugas tambahan  sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
  • Salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium; 
 E. Mekanismen Penyetaraan Guru Bukan PNS
Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS dapat di baca pada point-point penting sebagai berikut:
  • Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut  berdasarkan   status   kepemilikan   sertifikat   pendidik,   usia,  serta  masa  kerja,     dan kemudian diumumkan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id
  • Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
  • Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya.
  • Kepala  sekolah  membuatkan  surat  pengantar  (Format-1)  dan  mengirimkan  berkas  yang sudah diverifikasi  kepada Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  u.p Direktorat  Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
  • Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan  administratif  kepada  Kepala  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri/pejabat  yang  membidangi  pendidikan  pada  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
  • Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info GTK yang dapat   diakses   dengan   IP  address   223.27.144.195:8081   atau  223.27.144.195:8082   atau 223.27.144.195:8083 atau 223.27.144.195:8084 atau 223.27.144.195:8085 atau 223.27.144.195:8086
  • Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan  dan keabsahanpersyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
  • GBPNS  dapat  mengikuti  program  pemberian  kesetaraan  kembali  pada  tahap  berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut: 
    • GBPNS   sudah   terpanggil   tetapi   tidak  mengirimkan   kelengkapan   administrasi   atau melewati batas waktu pengiriman. 
    • GBPNS sudah mengirimkan  kelengkapan  administrasi  tetapi terdapat  kekurangan  atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan
 F. Cara Daftar Inpassing Guru Bukan PNS
Untuk mendaftar Impassing Guru Bukan PNS, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, perhatikan langkah-langkah berikut ini:
1. Silahkan anda login pada laman INFO GTK dengan menggunakan username berupa NUPTK/NRG/NIK serta password berupa tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (Contoh: tanggal lahir nya adalah 17 Agustus 1982, maka ditulis 19820217. Terkait dengan Info GTK, anda dapat mengunjungi laman INFO GTK pada tautan dibawah ini:
2. Setelah anda berhasil login di laman INFO GTK, hal penting yang harus anda perhatikan adalah adanya notifikasi yang menerangkan bahwa anda telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan oleh P2TK untuk dapat mengajukkan berkas inpassing. Notifikasi tersebut ditunjukkan dengan adanya menu baru " Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS" tepat disamping menu Validasi data guru. Coba anda perhatikan gambar berikut ini: 
 
 
 
 3. Langkah berikutnya adalah silahkan anda cetak nomor berkas pada menu "Cetak Nomor Berkas". adapun langkah-langkahnya adalah klik menu cetak nomor berkas= >> lalu print.
4. Ketika anda selesai melakukan cetak berkas, anda akan mendapatkan Lembar Identitas Pengusul atau yang dikenal dengan LIP yang nantinya anda tempel pada cover map halaman depan berkas anda. Berikut ini adalah contoh berkas Lembar Identitas Pengusul (LIP)

 
 
5. Langkah berikutnya adalah anda diminta melengkapi semua persyaratan yang tertera pada LIP tersebut.
6. Langkah terakhir adalah masukkan kedalam amplop semua berkas yang sudah anda persiapkan, lalu kirim ke alamat berikut:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan Alamat: PO BOX 1316 JKS 12013

Catatan: 
* Terkait dengan Mekanisme penyeteraan guru Bukan PNS yang berupa "Kepala  sekolah  membuatkan  surat  pengantar  (Format-1)  dan  mengirimkan  berkas  yang sudah diverifikasi  kepada Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  u.p Direktorat  Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan pemberian kesetaraan" maka dibawah ini kami lampirkan contoh surat pengantarnya: 


 
* Terkait dengan berkas Usulan penyeteraan guru Bukan PNS yang berupa "Surat  keterangan  aktif  mengajar  dari  kepala  sekolah  satminkalnya   dengan  mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki". Berikut kami lampirkan contoh Surat keterangan aktif mengajar:

*Jika saat anda login pada situs INFO GTK menu Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS tidak ada, ada kemungkinan P2TK belum melakukan pemanggilan pengajuan. Jadi silahkan tunggu dan sering-seringlah mengecheck INFO GTK
* Pastikan alamat pengirimnya jelas dan sesuai dengan alamat yang tertera di atas.
* Proses pengusulan tidak dipungut biaya apapun, kecuali pengiriman berkas bahan melalui POS, dimana biaya kirim dibebankan kepada kita sendiri. 
Demikianlah informasi terkait dengan Juknis, Syarat dan Prosedur Kirim Berkas Impassing GBPNS, semoga bermanfaat. Bagi anda yang hendak mengunduh berkas terkait dengan GBPNS ini, silahkan unduh pada tautan berikut ini

 
 


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Cara Membuat Recent Post by Label Simple pada Blog

Cara Membuat Recent Post by Label Simple pada Blog - Helo sobat, sedikit kaku menulis artikel ini setelah kurang lebih dua bulan saya tidak update artikel untuk blog Riswan.net disebabkan ada mengurus kepentingan yang lain. Oke pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tutorial Cara Membuat Recent Post by Label Simple pada Blog. Meskipun tutorial membuat recent post by label sudah banyak di google, saya hanya mengabulkan permintaan temen saya, katanya mau dibuatkan tutorial Cara Membuat Recent Post by Label Simple seperti pada blog Riswan.net.

Cara Membuat Recent Post by Label Simple pada Blog


Oke sebelum saya lanjut ke tutorialnya, saya akan bahas sedikit mengenai manfaat dari pemasangan Recent Post by Label pada blog.

Manfaat Pemasangan Recent Post by Label di Blog

Secara umum manfaat dari pemasangan widget recent post by label pada blog yaitu supaya memudahkan navigasi bagi pengunjung dalam menjelajahi sebuh blog. Selain itu ternyata pemasangan recent post by label pada blog dapat menaikan nilai SEO. Hasilnya blog lebih mudah diterima Adsense, karena Adsense lebih menyukai blog dengan navigasi yang jelas.

Cara Membuat Recent Post by Label Simple

Silahkan ikuti langkah berikut:

Langah Pertama
Buka Blogger >> Tema >> Eit HTML, kemudian simpan kode CSS berikut tepat di atas tag pentutup </style>

/* CSS Recent Post by Label */
#recent-post{border-top:1px solid rgba(0,0,0,0.1);width:100%}
#recent-post{position:relative;display:block;width:1010px;margin:0 15px 15px 15px;box-sizing: border-box;background: #ffffff;padding:2px;}
#recent-post{border-top:1px solid rgba(0,0,0,0.1);top-width:100%}
#recent-post .recent-list{display:inline-block;width:32.3%;padding: 0 1%;box-sizing: border-box;vertical-align: top;}
#recent-post .recent-list .recentpost{font-size:0px;}
#recent-post a{color:#000;}
#recent-post .recent-list .recentpost ul,#recent-post .recent-list .recentpost ul li{padding:5px 3px;margin:0px auto;list-style: none}
#recent-post .recent-list .recentpost ul li,#recent-post .recent-list .recentpost h2{color:#000;font-size:14px;line-height: 21px;}
#recent-post .recent-list .recentpost h2{padding:2% 0 2% 0;margin:0 0 2%;border-bottom: 3px solid;border-color:#029ecc}
@media screen and (max-width:900px) and (max-width:400px){#recent-post .recent-list{display:block;}}

Langkah Kedua
Setelah itu simpan kode Javascript berikut di atas tag penutup </body>

<script type='text/javascript'>
//<![CDATA[
function recentpostslist(e){document.write("<ul >");for(var t=0;t<e.feed.entry.length;t++){for(var r=0;r<e.feed.entry[t].link.length&&"alternate"!=e.feed.entry[t].link[r].rel;r++);var n="'"+e.feed.entry[t].link[r].href+"'",l=e.feed.entry[t].title.$t,i="<li><a href="+n+'" target="_blank">'+l+"</a> </li>";document.write(i)}document.write("</ul>")}
//]]>
</script>

Langkah Ketiga
Letakan kode HTML berikut di tempat yang sobat inginkan, contoh saya simpan sebelum sidebar wrapper..

<div id='recent-post'>
<div class='recent-list'>
<b:section class='recentpost' id='recentpost1' preferred='yes'/>
</div>
<div class='recent-list'>
<b:section class='recentpost' id='recentpost2' preferred='yes'/>
</div>
<div class='recent-list'>
<b:section class='recentpost' id='recentpost3' preferred='yes'/>
</div>
</div>

Setelah semua selesai, simpan template

Langkah Keempat

Cara Membuat Recent Post by Label Simple pada BlogSekarang buka Tata Letak, maka otomatis akan ada 3 widget recent-post, untuk mengaktifkan widget recent post silahkan masukan kode berikut pada widget recent-post tadi

<script src="/feeds/posts/summary/-/LABEL?max-results=5&alt=json-in-script&callback=recentpostslist"></script>

LABEL ubah dengan label postingan yang ingin ditampilkan
max-results=5 ubah angka 5 dengan jumlah post yang ingin ditampilkan

Cek hasilnya, sampai sini sobat sudah selesai membuat Cara Membuat Recent Post by Label Simple pada Blog seperti blog Riswan.net. Semoga tutorial singkat ini bermanfaat bagi sobat blogger semuanya. Terimakasih

Mekanisme Pengisian Dapodik Agar Tunjangan Guru Tetap Valid

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Berikut ini kami bagikan data validasi pengisian dapodikdasmen untuk tunjangan guru tahun 2017 atau Mekanisme Pengisian Dapodik Agar Tunjangan Guru Tetap Valid.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :  

1. Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan. (jadi kepala sekolah bukan tugas tambahan)

2. Pasal 15 Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 sekaligus menagaskan bahwa kepala sekolah bukan tugas tambahan. Adapun guru yang mendapat tugas tambahan dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:
1) Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
2) Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
3) Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
4) Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
5) Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.
6) Tugas tambahan lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi menunggu Permendikbud – untuk sementara bisa melihat Tugas tambahan sesuai permendikbud no 12 tahun 2017---KLIK DISINI)

3. Berikut ini Persyaratan mendapatkan atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, yakni sebagai berikut:
1)  Memiliki sertifikat pendidik
2) Memiliki Nomor registrasi Guru (NRG) 3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4) Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5) Berusia paling tinggi 60 tahun
6) Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
7) Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal Baik
8) Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.


4. Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata muka. Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa yang termasuk beban kerja guru adalah a) Merencana pembelajaran dan pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan; d) membimbing dan melatih peserta didik; dan e) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat dengan beban kerja guru. Ingat PP lebih tinggi kedudukan hukumnya dibandingan Perpres ataupun Permendikbud, menurut saya berdasarkan PP ini beban kerja guru bisa minimal 24 jam tatap muka (psl 54 ayat 2) dan bisa juga 40 jam kehadiran di sekolah perminggu (ps 54 ayat 1).

Sebagai langkah preventif Berikut ini beberapa langkah Validasi  Data Guru di Dapodik Untuk penerbitan SKTP berdasarkan Ketentuan Validasi semester sebelumnya (karena admin belum memperoleh ketentuan tentang Validasi  Data Guru Di Dapodik Untuk Proses Tunjangan Guru / Penerbitan SKTP tahun 2017/2018)

A. Validasi Pengisian Data Individu PTK
·          Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
·          Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
·          Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
·          Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
·          Status CPNS/PNS/GTY/GTT
·          Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
·          Lembaga Pengangkat
·          No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
·          NIP Baru (jika sudah ada)

B. Sekolah Induk
  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
  • Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk,


B. Tugas Tambahan
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak
menjabat
No SK Harus diisi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada
Sekolah Induk/pangkal.
Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam
satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas
Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Tugas Tambahan di SMP yang diakui :
Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium

Tugas Tambahan  di SMA
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)

Kurikulum 13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

Tugas Tambahan yang diakui  di SMK:
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel sesuai program peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu program keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
Kepala Program Studi
Sesuai program disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
1 Kepala unit produksi

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

C. Muatan Lokal
Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK
Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Pengisian pada aplikasi Dapodik
Kurikulum KTSP
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

Kurikulum 2013
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

D. Guru BK
Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80

E. Guru TIK
Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya

F. Rasio Siswa dan Guru
VALIDASI  DATA GURU DI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP


G. Riwayat Gaji Berkala
Cek SK Berkala jangan ada kesalahan input Nomor SK Berkala, TMT SK Berkala dan Tanggal SK Berkala pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada  SK Berkala. Jangan ada kesalahan input gaji pokok  sesuai SK berkala.

H. Riwayat Kepangkatan
  • Cek SK Pangkat / Golongan  jangan ada kesalahan input Nomor SK Pangkat / Golongan  , TMT SK Pangkat / Golongan  dan Tanggal SK Pangkat / Golongan  pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
  • Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Pangkat / Golongan. Jangan ada kesalahan input gaji pokok  sesuai SK Pangkat / Golongan  



Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Cara Tarik PTK Agar Cepat Masuk Ke Dapodik

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah cara tarik PTK / Mutasi Guru/Kepala Sekolah agar cepat masuk ke aplikasi dapodikMari kita simak penjelasan di bawah ini : 

a. Persiapan Awal sebelum tarik PTK secara online lewat laman http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Sebelum melakukan tarik PTK secara online, operator hendaknya melakukan beberapa hal agar nantinya kegiatan tarik data PTK sukses 100%. Hal tersebut adalah sebagai berikut:
  • PTK yang Mutasi Wajib Memberitahukan prihal Mutasinya kepada Operator Sekolah Asalnya
Sebelum PTK pindah tugas ke sekolah yang baru, maka hal wajib dilakukan oleh PTK yang mutasi adalah memberitahukan kepada operator lama untuk segera mengeluarkan datanya dari dapodik sekolah. Caranya adalah dengan memfungsikan tombol penugasan yang terletak pada menu data guru. Untuk informasi lebih lanjut :
Baca :
(CARA MENGELUARKAN PTK PADA APLIKASI DAPODIK VERSI 2018 BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (masih dalam proses update))
  • PTK yang Mutasi Wajib Memberitahukan prihal Mutasinya ke Operator Sekolah yang baru
Setelah proses dikeluarkannya PTK tersebut dari sekolah asal selesai, langkah berikutnya adalah PTK yang Mutasi wajib memberitahukan prihal mutasinya kepada operator sekolah yang beru. Hal ini dilakukan agar data PTK tersebut dapat di tarik secara online. Caranya adalah sebagai berikut:
    • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah hendaknya operator mengunjungi laman dapodikdasmen yang beralamatkan di http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id
    • Langkah berikutnya adalah login pengguna (operator sekolah) dengan menggunakan akun dapodik.
Kepala Sekolah agar cepat masuk ke aplikasi dapodik Cara Tarik PTK Agar Cepat Masuk Ke Dapodik
  • Langkah yang ketiga adalah silahkan entrikan user dan pasword dapodik pada form isian yang sudah tersedia. Selain menggunakan user dan pasword, operator juga dapat menggunakan kode registrasi dapodik untuk bisa masuk ke manajemen pengguna sebagai operator sekolah. 
Kepala Sekolah agar cepat masuk ke aplikasi dapodik Cara Tarik PTK Agar Cepat Masuk Ke Dapodik
  • Setelah berhasil login sebagai operator sekolah, pada bagian antarmuka terdapat beberapa menu diantaranya adalah MENU FAKTA INTEGRITAS, MENU PROFIL SEKOLAH, MENU TARIK PESERTA DIDIK dan MENU TARIK PTK
  • Langkah berikutnya adalah memilih  MENU TARIK PTK lalu tunggu hingga menjumpai form isian untuk menarik data PTK secara online
  • Setelah anda menjumpai form data isian yang terdiri dari alamat sekolah asal, NUPTK PTK tersebut, Nama PTK dan Nama Ibu Kandung, langkah berikutnya adalah silahkan inputkan data sekolah asal kemudian lalu entrikan juga data PTK yang bersangkutan pada form isian data. Perhatikan gambar berikut ini:
Keterangan Gambar:
  1. Tab isian Provinsi bisa dilakukan dengan mengeklik tombol segitiga (lihat Nomor 1). Silahkan pilih provinsi dari sekolah asal PTK yang bersangkutan 
  2. Pilih Kabupaten dengan mengeklik tombol segitiga (lihat Nomor 2). Pilih Kabupaten dari sekolah asal PTK yang bersangkutan
  3. Pilih Kecamatan dengan mengeklik tombol segitiga (lihat Nomor 3). Pilih Kecamatan dari sekolah asal PTK yang bersangkutan.
  4. Pada gambar yang ditunjukkan oleh Nomor 4, Silahkan anda pilih Sekolah Asal yang tersedia pada menu pilihan sekolah asal dengan mengeklik tombol segitiga tersebut
  5. Inputkan NUPTK PTK pada kotak isian yang ditunjukkan pada gambar 5. Pastikan NUPTK yang diinput sudah benar
  6. Inputkan Nama PTK pada kotak isian yang ditunjukkan pada gambar 6.
  7. Inputkan Nama Ibu Kandung dari PTK tersebut pada kotak isian yang ditunjukkan pada gambar no 7.
Setelah semua form isian data PTK sudah diisikan dengan benar, silahkan tekan tombol cari PTK. Selanjutnya, proses terakhir yang harus dilakukan adalah klik opsi konfirmasi data. Perhatikan gambar berikut ini:
Keterangan Gambar:
  1. Gambar yang ditunjukan pada angka 8 merupakan menu pencarian PTK, silahkan klik cari PTK untuk mendapatkan data PTK yang kita inginkan
  2. Gambar yang ditunjukkan pada anka 9 merupakan menu opsi konfirmasi data. Silahkan klik opsi konfirmasi data PTK yang kita inginkan untuk dimutasikan masuk kesekolah kita. 
  • Langkah yang teraakhir dari Tarik PTK secara online adalah dengan mengeklik tombol konfirmasi proses mutasi yang ditunjukkan pada gambar nomor 10.

Kepala Sekolah agar cepat masuk ke aplikasi dapodik Cara Tarik PTK Agar Cepat Masuk Ke Dapodik

Sebagai langkah terakhir dan yang paling penting adalah setelah konfirmasi dari pihak operator silahkan menghubungi operator dinas setempat, biasanya dengan melampirkan bukti sk mutasi atau sk tugas kepala sekolah yang baru, kemudian setelah operator dinas mengkonfirmasi mutasi tersebut, segeralah lakukan singkronisasi pada aplikasi dapodik anda. 

Sekian dan semoga bermanfaat.

Sumber klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.