Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Juknis Penilaian Angkat Kredit ( PAK ) Guru Terbaru – merupakan informasi yang akan IndoINT bagikan buat bapak/ibu guru sebagai Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru yang telah diterbitkan oleh Kemdikbud tahun 2019/2020.
Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru |
Juknis Penilaian angka kredit guru ini cukup penting karena memiliki perhitungan dan daftar usulan penetapan angka kerdit guru atau DUPAK tahun 2019.
Adapun manfaat Juknis Penilaian Angkat Kredi guru adalah sebagai pedoman untuk mempermudah bagi PNS/guru yang menduduki jabatan fungsional guru dalam mempercepat proses usul DUPAK atau Penilaian Angkat Kredinya. Khusus bagi guru melingkupi aturan dan berbagai persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan KemenpanRB yang terbaru.
Juknis Penilaian Angka Kredit Guru Terbarau Tahun 2019
Juknis angka kredit guru ini telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk guru sebagi Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru. Jadi juknis ini berguna untuk mempermudah bagi PNS yang akan pengusulan berkas dupak, penilaian, dll.
Persyaratan Pengusulan, Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungional Guru
Persyaratan Pengusulan, Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungional Guru
- DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang.
- PAK terakhir
- Keputusan kenaikan pangkat terakhir.
- Penilaian prestasi kerja pegwai (PPKP) 1 th terakhir.
- KARPEG atau konfersi NIP.
- Ijasah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar.
- SK pembagian tugas mengajar
- Surat lapoaran hasil penilaian angka yang ditandatanganai oleh sekertaris Tim Penilaian Pusat yng berkedududkan di jakata, bila ada.
Pengusualan Berkas DUPAK
- Bagi guru TK, SD dan SMP IV/a ke bawah berkas diberikan kepada Seketariat Tim Penilian Pusat yang berkedudukan di Dinas Kabupaten/Kota.
- Bagi guru SDLB, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK untuk golongan IV/a kebawah ditujukan kepada seketariat Tim Penilaian Pusat yang bekedudukan di Dinas Pendidikan Provinsi.
Sedangkan penilaian bukti fisik prestasi kerja guru yang mendapat kan angka kredit adalah angka yang diperolah pada saat priode nilaian setelah kenaiakan jabatan/pangkat terakhir, kecuali bukti fisik formal dapat diajukan pada prioade penilaian berikutna, selama belum pernah dinilai pada penilaian sebelumnya.
Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat Penetap Angka Kredit. Bukti fisik hasil prestasi kerja pendidik yang dapat dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang diperoleh pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan terakhir). Nah itulah sedikit ulasan didalam panduan/pedoman proses penetapan angka kredit sesuai dengan juknis terbaru tahun 2019.
Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Pedoman Angka Kredit Guru Terbaru Tahun 2018 dapat Anda unduh DISINI atau dibawah ini.
Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Juknis Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2019 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber https://www.bingkaiguru.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment