Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2019 - Bagi guru Pegawai Negeri Sipil yang baru saja menerima SK pengangkatan mungkin belum sepenuhnya mengetahui dengan syarat apa saja yang diperlukan untuk kenaikan pangkat golongan. Dan bagi guru PNS yang sudah mengabdi lama juga bisa mengusulkan kenaikan pangkat sampai batas akhir pangkat golongan.
Syarat Kenaikan Pangkat PNS 2019 |
Pada umumnya untuk kenaikan pangkat itu sendiri memerlukan beberapa berkas administrasi dan didukung dengan persyaratan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atu resmi dikeluarkan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Untuk itu bagi Bapak/Ibu yang status kepegawaiannya sudah Negeri dan akan mengusulakan kenaikan pangkat silahkan untuk disimak penjelasannya berikut ini.
Syarat Kenaikan Pangkat PNS 2019
Kenaikan Pangkat Reguler
- Sudah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir yang sudah dilegalisir
- Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Foto Copy SK terakhir dan dilegalisir
- Foto Copy SK Jabatan fungsional yang sudah dilegalisir
- Capaian SKP
- PAK (Penilaian Angka Kredit)
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dan dilegalisir
- Foto Copy SK jabatan dilegalisir
- Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Capaian SKP
Download Alur Kenaikan Pangkat PNSDemikian tadi syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2019 yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment