Saturday, 1 September 2018

Guru! Segera Cek DHGTK dan Info GTK Persiapan SKTP Triwulan 3

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Tidak semua guru bisa mendapatkan dana tunjangan sertifikasi meskipun guru tersebut sudah mempunyai sertifikat pendidik. Hanya guru yang memenuhi syarat minimal 24 JJM yang akan menerima dana TPG tersebut. Perlu diperhatikan bahwa proses pencairan tunjangan sertifikasi juga tidak sekedar asal-asalan. Guru yang layak akan diterbitkan SKTP nya sebagai bukti hak mendapatkan tunjangan.

Sebagai informasi, SKTP merupakan surat keputusan tunjangan profesi yang akan dibutuhkan dan diberikan untuk syarat pencairan tunjangan sertifikasi. SKTP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal melalui laman data GTK (Tenaga Kependidikan) dan Ditjen Guru. Data tersebut diambil dari sistem Dapodik yang sudah terbukti valid. Jika sudah terbukti valid, maka pencairan bisa dilakukan.

Persiapan SKTP pada triwulan 3, tepatnya mulai bulan September 2018, oleh sebab itu, bagi guru bisa melakukan cek datanya sebelum cut off, baik yang berupa data DHGTK maupun data Info GTK Sehingga guru yang memenuhi syarat mendapat tunjangan akan diterbitkan SKTP nya. 

Segera pantau dan cek kevalidan data Bapak dan Ibu Guru melalui laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id untuk memastikan bahwa tunjangan profesi untuk periode ini dapat cair atau tidak. Selain itu silahkan pastikan juga data DHGTK Bapak dan Ibu Guru sudah terisi untuk bulan Juli s/d September 2018. Jika belum silahkan perbaiki dengan menggunakan aplikasi Dapodik.

Tidak semua guru bisa mendapatkan dana tunjangan sertifikasi meskipun guru tersebut sudah  Guru! Segera Cek DHGTK dan Info GTK Persiapan SKTP Triwulan 3
Tidak hanya operator saja yang bisa cek daftar hadir GTK, guru pun bisa melihat apakah absensinya sudah terpenuhi atau belum untuk persiapan SKTP Triwulan 3. Caranya sangat mudah silahkan kunjungi http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id masukkan NUPTK pada pencarian cek data kehadiran guru tekan enter.

Mulai tahun pelajaran 2018/2019 kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dikarenakan proses sinkronisasi Dapodik biasanya memakan waktu yang sangat lama, apalagi di akhir bulan cut off. Melakukan sinkron data di awal akan lebih baik karena mempunyai waktu untuk membetulkan kembali apabila ada data-data yang kurang benar.

Guru supaya aktif Cek DHGTK dan Info GTK agar mengetahui kevalidan datanya sehingga bisa koordinasi dengan operator sekolah. Jangan sampai guru pura-pura tidak peduli dan hanya memyerahkan semuanya kepada operator. Jika sampai terjadi kesalahan maka fatal akibatnya yang semuanya akan dirasakan sendiri oleh guru.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment