Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Setelah melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik tentu kita harus tahu perkembangan data baik dari data GTK maupun data peserta didik.
Untuk cek kevalidan data PTK, kita bisa melihatnya pada laman info GTK atau untuk melakukan verval PTK apabila terjadi kesalahan nama maupun NUPTK maka laman yang kita akses di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Sedangkan untuk mengetahui kevalidan data peserta didik kita bisa melihatnya di verval pd. Pada verval PD kita bisa melihat data progres kemajuan harian yang sudah masuk. Disana kita bisa melihat berapa peserta didik yang sudah fix dan berapa data peserta didik yang invalid.
Jika kita menemukan data peserta didik yang dinyatakan invalid maka kita bisa melihat dengan detail nama peserta didik yang datanya invalid dan disebabkan oleh apa status data invalidnya pada menu data invalid.
Kemudian kita bisa lakukan perbaikan lagi pada aplikasi Dapodik apabila data invalidnya disebabkan karena salah tanggal regrestasi.
Lihat : Verval PD untuk invalid data
Akan sedikit berbeda jika invalidnya karena belum memiliki NISN maka peserta didik tersebut harus diajukan untuk memiliki NISN.
Jika diputuskan ada data yang diindikasikan sama (Match) berarti siswa tersebut dianggap sudah memiliki NISN, dan selanjutnya variabel data siswa pada database Arsip NISN PDSP akan diupdate dengan data yang ada pada database (kecuali data NISN).
Jika di indikasikan tidak ada data yang sama (Not Match), berarti siswa tersebut dianggap belum memiliki NISN, dan oleh karenanya sistem akan membuatkan NISN baru untuk siswa yang bersangkutan
Sementara tahun 2018 untuk peserta didik yang tidak mengetahui atau memiliki NISN langsung masuk pada menu invalid dan membutuhkan pengajuan NISN baru.
Verval arsip GTK tujuannya adalah untuk melengkapi data berkas GTK dengan melampirkan berkas KTP, Ijazah, serta SK PNS dan penempatan, semua berkas di upload dalam bentuk file .pdf.
Langkahnya verval dokumen GTK :
silahkan akses http://vervalptk.data.kemdikbud.go.idklik pada menu verval dokumen
pilih guru yang mau diverval
upload dokumen
save
Verval arsip dokumen GTK ini hanya dilakukan untuk guru PNS. Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment