Tuesday, 25 December 2018

Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2019 - Bisa memperoleh Program Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) adalah sebuah harapan yang selalu diidam-idamkan oleh para guru swasta di Indonesia. Agar bisa memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka.

Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru  Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2019


Mengingat,sampai saat ini kesejahteraan untuk para guru non PNS masih cukup minim. Sehingga dengan adanya program Inpassing diharapkan bisa membantu kesejahteraan sekaligus peningkatan kualitas akademik guru.

Apa itu Inpassing?

Progam Guru Inpassing adalah sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan antara guru Non PNS dengan Guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut.

Seluruh hal tersebut lalu diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan dan juga pangkat yang akan disamakan dengan jabatan fungsional Guru PNS.

Sederhananya, usai Guru memperoleh Inpassing maka tunjangan yang didapatkannya per bulan sama dengan Guru Non PNS.

Gaji yang didapat tersebut, dibedakan berdasarkan Golongan masing-masing Guru. Dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan dan pangkat yang dipunyai Guru selama ia aktif mengajar.


Tujuan Inpassing

Program Guru Inpassing memiliki 3 tujuan utama, yaitu:
Penetapan Inpassing berdasarkan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
Menjadi sebuah acuan untuk guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan dan kewenangan dalam melakukan pengusulan dan pemprosesan penetapan angka kredit bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)
Menjadi acuan untuk GBPNS guna memenuhi kewajiban dan haknya yan terkait dengan pemberian tunjangan profesi

Kapan Program Guru Inpassing Diadakan?


Program Guru Inpassing selalu diadakan setiap tahun, hanya saja waktunya tidak tentu. Maka dari itu, para guru harus pro aktif mencari informasi mengenai pelaksanaan Program Inpassing Guru.

Tujuannya, supaya guru tersebut bisa mengetahui jadwal, syarat, serta mekanisme pelaksanaan Inpassing

Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2019


Adapun Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2019 adalah sebagai berikut:
  1. Membuat Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani langsung oleh kepala sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
  2. Melampirkan NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. Bagi guru yang telah sertifikasi pasti memiliki NUPTK 
  3. Menyertakan Biodata diri yang formatnya bisa anda akses melalui website berikut ini http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (untuk formatnya dapat disesuaikan)
  4. SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  5. Fc Ijazah Minimal S1 yang dilegalisir oleh Kampus dengan nilai akreditasi minimal adalah B
  6. SK Pembagian tugas mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
  7. Surat Keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh kepala sekolah 
  8. Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK pengangkatan sebagai seorang Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya
  9. Fc Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)
  10. Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada
Demikianlah informasi mengenai Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2019 yang bisa kami sampaikpan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment