Saturday, 23 February 2019

Cara Mendapatkan Akun SIMPKB bagi PTK Baru yang Belum Ikut UKG

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat Guru-guru serta Tenaga Kependidikan. Dalam beberapa hari belakangan ini admin sering mendapatkan pertanyaan dari rekan-rekan Guru mengenai "Bagaimana caranya kami agar memiliki akun SIMPKB?"

Ada juga yang bertanya, "kami sudah pernah mengikuti UKG di tahun 2015. Tapi, hingga saat ini belum memiliki Akun SIMPKB, sedangkan guru yang baru masuk beberapa tahun dan belum mengikuti UKG sudah memiliki Akun SIMPKB. Bagaimana solusinya admin?"



 Pertanyaan diatas adalah beberapa pertanyaan yang telah diajukan oleh rekan GTK. Baiklah pada postingan ini admin ingin mencoba untuk membantu rekan semuanya Bagaimana caranya agar bisa memiliki Akun SIMPKB. 

Sebelum kita masuk pembahasan kali ini, alangkah baiknya kita mengetahui Apa itu SIMPKB? 

SIMPKB merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Setelah kita mengetahui Apa itu SIMPKB, selanjutnya kita masuk ke topik pembahasan kita pada kali ini yaitu:  

Cara Dapat Akun SIMPKB bagi PTK yang Belum atau Sudah Ikut UKG: 

Penting untuk di ketahui, untuk mengetahui No. UKG bagi PTK yang sudah mengikuti UKG ataupun belum dapat diketahui sebagai berikut: Apabila No. UKG diawali 2015xxxxxxxx berarti PTK sudah pernah mengikuti UKG di tahun 2015, dan bagi No. UKG diawali 2016xxxxxxxx berarti PTK belum mengikuti UKG. 

1. Silahkan akses SIMPKB. Berikut ini link aksesnya:
https://paspor.simpkb.id/casgpo/

Masuk di halaman Login SIMPKB, silahkan klik pada Registrasi Akun.



 2. Masuk di halaman Registrasi Akun, silahkan klik Cari No. UKG >>




 3. Selanjutnya, masuk di halaman Pencaraian Data GTK. 
Silahkan isikan data Guru berikut ini:
- Nama GTK;
- Pilih Provinsi;
- Pilih Kota.

 Contoh Pengisian data GTK seperti berikut ini: 
Apabila data GTK terdeteksi di Database SIMPKB, maka hasilnya seperti dibawah ini. Disini kita bisa melihat langsung No. UKG GTK. 
- Untuk Data GTK pertama diawali 2015xxxxx ini artinya GTK sudah pernah melaksanakan UKG di tahun 2015;
- Untuk Data GTK ke dua diawali oleh 2016xxxxx artinya GTK belum melaksanakan UKG, tapi jangan khawatir meskipun belum mengikuti UKG GTK juga bisa mendapatkan Akun SIMPKB. 


4.  Silahkan klik No. UKG tersebut untuk selanjutnya dilakukan Registrasi Akun SIMPKB.

 5. Masuk di halaman Registrasi Akun, silahkan isikan No. Peserta UKG, karena disini kita langsung klik pada No. UKG maka kita tidak usah lagi melakukan paste no. tersebut. Tapi lain halnya, bagi rekan-rekan yang mengklik tombol Kembali Ke Login untuk melakukan Registrasi Akun SIMPKB, terlebih silahkan copy dan pastekan No. UKG pada Registrasi Akun nantinya.


 Untuk pengisian tangga/bulan/tahun Lahir seperti berikut ini. 
Jika sudah, jangan lupa untuk centang Captcha berikut.  Lalu klik tombol Register.



 6. Setelah klik tombol Register, maka kita akan masuk di halaman PERSETEJUAN seperti berikut ini. Silahkan baca terlebih dahulu isi Persetujuan tersebut. Jika sudah silahkan klik tombol Setuju.

Klik tombol SETUJU

 Apabila Registrasi Gagal, hasilnya seperti berikut ini... Silahkan masukkan No. Peserta UKG dan Tanggal Lahir dengan Benar. 

Pengalaman dari admin, pada saat melakukan Registrasi data Guru di SIMPKB, selalu muncul Peringatan seperti dibawah ini, karena admin salah masukkan Tanggal Lahir. Awalnya admin mencari tanggal lahir GTK melalui vervalPTK ternyata dan ternyata tanggal lahir GTK tersebut berbeda dengan data di Aplikasi DAPODIK. 

Jadi mana data yang benar admin?

Pengalaman admin, data yang benar berada di Aplikasi DAPODIK.
Alhasil seperti berikut ini. "Akun sudah terdeteksi dan pernah diaktifkan sebelumnya sehingga tidak bisa di cetak ulang melalui situs ini". 

Ternyata data GTK tersebut sudah diaktifkan. Namun, pada waktu itu GTK melaporkan ke admin belum memiliki Akun SIMPKB. 

Solusinya, silahkan minta Cetak Ulang (Reset Password) ke Ketua Komunitas KKG/MGMP atau Admin PKB Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat atau Admin P4TK naungan Anda. 



Barangkali menjadi pertanyaan bagi rekan sekalian, terus seperti apa tandanya kalau Registrasi Akun SIMPKB telah berhasil?

Setelah rekan sekalian klik Tombol SETUJU.  Maka akan dialihkan untuk mencetak atau download Surat Pengajuan Perubahan Data PTK. Namun, sayangnya admin tidak bisa memperlihatkan caranya disini karena data-data GTK yang admin coba registrasi ternyata sudah pernah di registrasi cuman Guru-guru tersebut tidak mengetahuinya. 

Setidaknya untuk gambarannya admin jelaskan sedikit disini. Buat rekan yang tidak langsung mencetak Surat Pengajuan Perubahan Data PTK, silahkan download saja surat tersebut terlebih dahulu, jika sudah baru di Print. 

Berikut ini Contoh Surat Pengajuan Perubahan Data PTK yang telah berhasil di Download kemudian di Print. 

Sumber Gambar : Google

 Setelah Surat Pengajuan Perubahan Data PTK di cetak, silahkan Tanda tangani surat tersebut terlebih dahulu baik dari PTK begitu juga Kepela Sekolah, untuk selanutnya di serahkan ke Dinas Setempat untuk Verifikasi, karena belum diverifikasi belum bisa login di SIMPKB begitu juga masuk Komunitas. 

Setelah berhasil verifikasi oleh Dinas Setempat, jangan lupa serahkan ke Ketua Komunitas untuk di Masukkan Komunitas di SIMPKB. 

Sumber Gambar : Google



Terus, bagaimana dengan data GTK yang tidak Ditemukan pada Pencaraian Data GTK Guru Pembelajar?


 Untuk diketahui:

Penyebab GTK tidak ditemukan sebagai berikut:

  1. PTK/GTK Belum Terdaftar pada Basis data SIMPKB; atau
  2. PTK sudah aktif sebagai anggota di komunitas lain; atau
  3. PTK mengampu mapel yang berbeda dengan naungan mapel komunitas Anda; atau
  4. PTK sedang proses pengajuan perubahan data (belum disetujui admin dinas).

Baca Juga : Cara Cetak Kartu Anggota POKJA SIMPKB 2019


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 





Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment