Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Berdasarkan pada surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016, tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia bahwa Kriteria Penerima Tunjangan Guru di Tahun 2016 yaitu :
- Dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
- Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016.
- Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian sedikit informasi singkat mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan terkait dengan aneka tunjangan guru yang akan diberikan di Tahun 2016 ini, semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pgrionline.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment