Tuesday, 5 April 2016

Kriteria Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kriteria Penetapan Peserta Sertifikasi Guru  Kriteria Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016
Kriteria penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 melalui PLPG dan PPG diurutkan dengan prioritas berikut.
Penetapan peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2016 dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dilaksanakan secara taat azas, terencana, dan sistematis.


Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu: Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 dan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015.

Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
1. Nilai Uji Kompetensi Guru (UKG)
2. Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal) 
3. Usia
4. Masa kerja
5. Golongan kepangkatan

Kriteria penetapan peserta PPG diurutkan dengan prioritas:
1. Nilai UKG
2. Usia
3. Masa kerja
4. Golongan kepangkatan

Skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 adalah minimal 55. Semua guru yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.

Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru 2016 diumumkan melalui laman gtk.kemdikbud.go.id dan sergur.kemdiknas.go.id . semoga bermanfaat.

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment