Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Salam semangat buat Guru-guru PAUD serta rekan-rekan Operator Sekolah, pada postingan kali ini admin ingin berbagi informasi seputar 8 (delapan) Standar Dokumen Akreditasi PAUD. Buat sekolah-sekolah bunda-bunda sekalian yang sudah mengajukan Akreditasi dan sudah dilakukan visitasi oleh Assesor barangkali dokumen ini sudah tidak asing lagi, walaupun demikian admin berharap buat rekan-rekan yang akan mengajukan Akreditasi tahun ini semoga dokumen ini dapat membantu rekan-rekan semuanya dalam penyusunan dokumen Akreditasi PAUD.
Kali ini admin akan membagikan dokumen yang terdapat pada Standar ke- enam yaitu Standar Pengelolaan, dimana pada standar ini terdapat beberapa point yang harus (Major), seharusnya (Minor) dan sebaiknya (Observed) dipenuhi.
Sebelum kita masuk Standar ke - enam, alangkah baiknya kita harus mengenali terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Major, Minor serta Observed?
1. Major (Harus dipenuhi)
Major adalah butir instrumen yang harus dipenuhi karena sangat signifikan mempengaruhi pencapaian mutu PAUD, LKP dan PKBM berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan.
2. Minor (Seharusnya dipenuhi)
Minor adalah butir instrumen yang seharusnya dipenuhi karena signifikan mempengaruhi pencapaian mutu PAUD, LKP dan PKBM berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan.
3. Observed (Sebaiknya dipenuhi)
Observed adalah butir instrumen yang sebaiknya dipenuhi karena cukup signifikan mempengaruhi pencapaian mutu PAUD, LKP dan PKBM berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan.
Baca Juga : Panduan Lengkap Pengisian Data di SISPENA PAUD Lengkap dan Tuntas
Selanjutnya, kita masuk ke topik pembahasan yaitu Instrumen yang terdapat pada Standar Pengelolaan yang bersifat Minor (seharusnya dipenuhi) salah satu nya yaitu Dokumen Kerja Sama atau Kemitraan.
Barangkali buat rekan-rekan yang tahun ini bakalan mengajukan Akreditasi mungkin bertanya-tanya, apa sih maksud dari Dokumen Kerjasama atau Kemitraan.
Dokumen Kerjasama atau Kemitraan itu dapat dicontohkan adanya kerjasama sekolah dengan pihak pembuatan seragam sekolah, kemudian dengan puskesmas, penyedia buku atau kitab sekolah dan lain sebagainya. Jadi, untuk setiap kerja sama ini guru-guru sekalian diharapkan untuk membuat Surat Perjanjian Kerjanya, bagi guru-guru sekalian yang belum tahu formatnya seperti apa... Disini admin bagikan formatnya.
Contoh Format Kerja Sama atau Kemitraan Sekolah dengan Pihak Pembuatan Baju Seragam Sekolah:
Silahkan Download File berikut ini dengan Mengklik Tombol Lepas.
Silahkan Download File berikut ini dengan Mengklik Tombol Lepas.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan-rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment