Monday, 13 May 2024

Undang-Undang No. 14 Tahun 2019




Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2019, pekerja sosial adalah individu yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Mereka bekerja untuk membantu individu atau kelompok yang mengalami kesulitan atau masalah sosial, seperti kemiskinan, kekerasan, atau keterbatasan fisik dan mental.


Pekerja sosial memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat karena mereka bertanggung jawab untuk membantu individu atau kelompok agar dapat mengatasi masalah sosial yang mereka alami. Mereka bekerja secara profesional dan memiliki pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan untuk memberikan pelayanan sosial yang berkualitas.


Selain itu, pekerja sosial juga memiliki peran sebagai advokat atau pembela hak asasi manusia bagi individu atau kelompok yang membutuhkan perlindungan. Mereka berperan sebagai mediator antara individu atau kelompok dengan lembaga pemerintah atau organisasi lainnya untuk memperjuangkan hak-hak mereka.


Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2019, pekerja sosial juga diatur mengenai kode etik dan standar profesi yang harus mereka ikuti. Mereka harus menjunjung tinggi etika profesi dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama memberikan pelayanan sosial.


Dengan adanya Undang-Undang No. 14 Tahun 2019, diharapkan pekerja sosial dapat bekerja secara lebih profesional dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Mereka diharapkan mampu memberikan solusi terbaik untuk membantu individu atau kelompok mengatasi masalah sosial yang mereka alami.


Secara keseluruhan, pekerja sosial merupakan bagian yang penting dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Mereka memiliki peran yang sangat besar dalam memberikan pelayanan sosial kepada individu atau kelompok yang membutuhkan. Dengan adanya Undang-Undang No. 14 Tahun 2019, diharapkan pekerja sosial dapat bekerja dengan lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

0 comments:

Post a Comment