Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Akun PTK Pengawas Anda di blokir oleh Sistem seperti ini?
Bila ditemukan kendala seperti di atas, segera hubungi Instansi Induk tempat Anda bernaung. Prosedur ini dilakukan oleh admin Mapenda/Dinas tempat Anda bernaung.
Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali Pengawas yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena Pengawas terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.
Berikut panduan singkat untuk mengaktifkan kembali Pengawas yang diblokir oleh sistem :
- Login Sebagai Admin Kemenag/Dinas pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ .
- Masukan UserID dan Password akun Admin/Operator Kemenag Anda.
- Pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA jika berhasil login.
- Pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, pilih menu Mutasi & Non aktif >> Pengaktifan PTK belum Verval (Terblokir oleh Sistem) >> Laporkan PTK Aktif .
- Akan muncul daftar PTK Pengawas yang belum melakukan keaktifan. Pilih PTK / Pengawas yang akan diaktifkan.
- Cek data PTK, jika sudah sesuai klik Simpan.
- Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Aktif PTK. Selanjutnya Anda dapat menginformasikan kepada PTK untuk login kembali ke layanan SIMPATIKA. PTK diwajibkan melakukan Keaktifan di semester berjalan.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment