Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
SIMPATIKA merupakan lanjutan dari Layanan PADAMU NEGERI yang disesuaikan khusus untuk kebutuhan Kemenag. Beberapa prosedur di SIMPATIKA masih sama dengan di PADAMU NGERI. Namun demikian ada beberapa perbedaan antara SIMPATIKA dengan PADAMU NEGERI pada periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016.
1.Perihal Alur Keaktifan PTK
Pada SIMPATIKA para PTK (non Kepala Madrasah dan Pengawas) bisa mencetak Kartu Digitalnya masing-masing sebagai tanda bukti keaktifan mereka di periode aktif saat ini tanpa harus menunggu hasil isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b). Cara mencetak Kartu Digital dilakukan mandiri menggunakan akun login invidu PTK masing-masing. Tanda bukti keaktifan ini sebagai syarat bagi PTK (khususnya Guru) sebelum Akun Kepala Madrasah/Sekolah melaporkan JJM Guru tersebut pada Isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b).
2.Perihal Mutasi
Bagi para PTK yang melakukan ajuan Mutasi lintas naungan baik dari Kemdikbud ke Kemenag atau sebaliknya. Proses persetujuan ajuan mutasinya langsung di proses oleh Admin Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
3.Perihal Akun Admin/Operator
Di SIMPATIKA tidak mewajibkan madrasah/sekolah memiliki operator karena konsep SIMPATIKA adalah self services PTK. PTK dituntut kemandirian untuk mengoperasikan Layanan SIMPATIKA menggunakan akun individu masing-masing. Adapun siapa saja PTK yang terdaftar aktif sebagai Kepala Madrasah (diaktifkan oleh Admin Kemenag Kab/Kota) otomatis diberi hak akses sebagai Admin Madrasah/Sekolah yang dipimpinnya tersebut. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengangkat asisten untuk membantu tugasnya di SIMPATIKA bila memang dibutuhkan atas kesadaran dan tanggungjawab Kepala Madrasah/Sekolah sendiri.
4.Perihal Situs Pencarian
Situs resmi SIMPATIKA dibangun tersendiri dengan domain http://simpatika.kemenag.go.id.Situs tersebut memuat pencarian PTK khusus yang berada di naungan Kemenag saja termasuk juga Guru Pendidikan Agama (Semua Agama) yang satminkalnya berada di sekolah umum naungan Kemdikbud.
5.Perihal Perhitungan JJM
Perhitungan JJM khususnya bagi para Pendidik (Guru) naungan Kemenag menggunakan basis Isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b) yang merupakan tugas dan tanggungjawab Kepala Madrasah/Sekolah masing-masing. Khusus bagi Guru Pendidikan Agama (semua agama) yang satminkalnya di sekolah umum naungan Kemdikbud akan disediakan fitur khusus pelaporan JJM (saat ini masih dalam proses pengembangan).
6.Perihal Akses Kanwil Kemenag
Kanwil Kemenag saat ini dilibatkan aktif di SIMPATIKA sebagai pengganti dari LPMP di PADAMU NEGERI. Beberapa proses nantinya harus melalui persetujuan dari Admin Kanwil Kemenag, seperti: Sertifikasi, Inpassing, Tunjangan, NUPTK, NRG, dan lainnya.
Informasi ini akan dimutakhirkan sewaktu-waktu menyesuaikan dengan progres development dan kebijakan internal Kemenag.
Demikian semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pgrionline.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment