Monday, 26 October 2015

Syarat WNA menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang Syarat WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) yaitu melalui naturalisasi biasa, dan naturalisasi khusus. silakan disimak :)

 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang  Syarat WNA  Syarat WNA menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)


Permohonan Pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, diantaranya:

Naturalisasi Biasa

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa harus memenuhi syarat dan berbagai tahapan proses yang perlu dilalui, sebagaimana telah ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
  1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan Rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih.
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Proses selanjutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI tersebut dinyatakan berlaku efektif terhitung sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang memiliki jasa sangat besar terhadap negara atau yang dianggap penting bagi bangsa dan negara dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa dapat dibatalkan apabila orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

Sumber https://www.artikelmateri.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment