Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Pada tahun 2016 para Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil(PNS)yang memiliki kopetensi rendah dan tidak bisa ditingkatkan musti siap-siap dipensiunkan dini.
Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Deputi SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (16/11).
"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah," jelas Setiawan Wangsaatmaja.
Untuk menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawainya. Agar hasilnya objektif, menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.
Diharapkan dari hasil tes tersebut pemerintah dapat memilah mana pegawai yang berkopetensi tinggi dan mana pegawai yang memiliki kemampuan biasa dan harus digenjot dengan berbagai pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya naik ke menengah.
"Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya. Sumber https://www.abimuda.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment