Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Adapun cuplikasi dari isi Permendikbud tersebut adalah sebagai berikut :
1) Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan
c. hari besar nasional.
(2) Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:
a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
a. pejabat Upacara;
b. petugas Upacara; dan
c. peserta Upacara.
Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Pembina Upacara;
b. Pemimpin Upacara;
c. Pengatur Upacara; dan
d. Pemandu Upacara.
Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh permendikbud tersebut pada link di bawah ini :SIMPAN FILE
Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.panduandapodik.id/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment