Tuesday 16 February 2016

Fungsi, Manfaat dan Tujuan Serta Cara Edit Data di Verval PTK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Tugas Operator memang melelahkan, setelah data data lain yang seabrek telah kita kerjakan dengan penuh tanggung jawab. Kali ini kita akan membahas mengenai Verval PTK yang masih ada kaitannya dengan data Dapodik. Pertanyaan muncul dibenak pikiran kita APAKAH?, MANFAATNYA?, dan BAGAIMANA VERVALPTK DILAKUKAN? Berikut Penjelasannya, APAKAH? Sistem verifikasi dan validasi data PTK atau disingkat vervalPTK bertujuan membersihkan data PTK yang belum valid, disebabkan double counting atau sudah tidak aktif, karena pensiun, meninggal dunia atau sebab lainnya.

Pada tahap permulaan PDSP baru membersihkan data PTK dari segi NUPTK, nama dan sekolah induk sehingga sasaran verifikasi validasi PTK tahap ini adalah satu orang PTK hanya memiliki satu NUPTK dan satu sekolah induk (SATMINKAL) di mana guru tersebut bertugas. Untuk kedepannya, sasaran verifikasi dan validasi akan bergeser pada variabel-variabel lainnya. BAGAIMANA? Pertama, VervalPTK dapat dilakukan Operator Sekolah. Jika sebelumnya aplikasi vervalPTK tidak bisa diakses oleh operator melalui sekolah, maka sejak beberapa waktu yang lalu aplikasi verval PTK bisa diakses oleh Operator Sekolah dengan menggunakan username dan password yang sudah terdaftar pada sdm.data.kemdikbud.go.id (SSO).

Dengan bisa diaksesnya vervalPTK oleh Operator Sekolah, maka pihak sekolah dapat mengajukan revisi identitas PTK yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir jika diperlukan, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, tugas Operator sekolah juga harus mengecek kepastian apakah data PTK di aplikasi dapodikdas sama dengan data referensi di VervalPTK. Apabila ditemukan ada terdapat PTK yang tidak terdata di VervalPTK, kemungkinan terjadi karena PTK bersangkutan Ganda/duplikat/Double Counting (mutasi/pindahan sekolah, pensiun, meninggal dunia). Bila menemukan kasus seperti ini Operator Sekolah dapat berkonsultasi ke Operator Kab/Kota (KKDatadik) untuk dilakukan verifikasi dan validasi PTK dengan melampirkan berkas SK Tugas Terakhir dan Surat Pembagian Tugas Mengajar PTK dari sekolah bersangkutan. Kedua, VervalPTK yang dilakukan Operator Kabupaten/Kota. Kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data PTK diberikan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota melalui KKDatadik Kabupaten/Kota yang terdaftar sebagai pengelola data pada sdm.data.kemdikbud.go.id. Oleh karena bagi sekolah yang akan melakukan verifikasi dan validasi data PTK bisa melakukan konsultasi dengan KKDatadik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Adapun pengelolaan data PTK pada aplikasi verval PTK meliputi :
  1. Pengelolaan revisi data identitas meliputi revisi nama, tempat lahir dan tanggal lahir;
  2. Pengelolaan PTK Duplikat meliputi merge/gabung PTK duplikat, yang menggabungkan beberapa record data PTK (di data PDSP) berdasarkan sekolah induk yang paling benar;
  3. Pengelolaan NUPTK Invalid berupa penghapusan NUPTK invalid yaitu NUPTK yang tidak terdiri dari 16 digit.


MUNCUL PERTANYAAN TERAKHIR, BILA TIDAK MELAKUKAN VERVAL PTK? Bila VervalPTK tidak dilakukan akan menyebabkan data Entitas PTK tidak valid di database PDSP, PTK yang duplikate masih berstatus memiliki lebih dari satu sekolah induk. Yang pada akhirnya berpengaruh kevalidan data di database P2TK DIKDAS (INFO PTK). Semoga bermanfaat, salam dapodikdas.


Setelah kita mengetahui Apa Fungsi, Manfaat dan Tujuan Verval PTK, saatnya kita mulai melakukan perbaikan apabila terjadi kesalahan pada data PTK di sekolah kita, Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

Login dengan SSO
Klik menu Pengelolaan
Klik sub menu Pengelolaan data master dan Photo
Tampilan akan seperti dibawah



Klik Tanda pensil (seperti diatas)
Dan akan muncul seperti tampilan dibawah :




Langkah selanjutnya adalah Masukan data-data yang akan dirubah
Lampirkan data pendukung di kolom DOKUMEN PERUBAHAN

Dokumen yang mungkin dibutuhkan adalah sebagai berikut : 
  1. Kartu Keluarga
  2. Akte Kelahiran
  3. Buku Nikah
  4. KTP
  5. Ijazah
  6. Scan salah satu data diatas.

Terakhir Masukan photo Anda di kolom PHOTO serta jangan lupa Isikan Semua data  yang sesuai dokumen diatas jika datanya belum sesuai kemudian, 

Terakhir klik UPLOAD DOKUMEN, Sekian dan semoga bermanfaat.

Sumber Referensi : http://disdikpora-sanggau.net/ dan http://www.mzringgo.com



Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment