Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Titi Purwaningsih, Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) tidak main-main kali ini dalam penenruan nasib honorer k2 yang belum jelas. Sementara itu pembahasan revisi UU ASN belum mengakomodir semua honorer k2 se-Indonesia. Titi menyampaikan bahwa pekan ini adalah pekan penentuan keberhasilan honorer k2 untuk memperjuangkan nasibnya di parlement, maka Siti menghimbau seluruh pengurus dan honorer k2 untuk menyuarkan aspirasinya di daerah masing-masing.
Model aksi bisa berbagai cara tergantung daerah masing-masing disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat. Titi menyebutkan, telah menginstruksikan anggotanya untuk menyuarakan penundaan CPNS umum sebelum regulasi untuk honorer K2 bisa ikut tes seluruh tanpa pembatasan usia selesai di bahas.
Untuk itu, honorer K2 diharapkan terus melakukan aksi, mogok maupun audensi. Ini menjadi tanda adanya reaksi keras honorer K2.
Di Garut, honorer K2 disebut ilegal. Menurut Titi itu keterlaluan. Jika honorer K2 dianggap ilegal, kata Titi, sama saja menganggap rapor yang ada tanda tangan guru honorer juga ilegal.
#honorer
Sumber https://www.infoptk.com/"Mulai Senin sampai Jumat minggu ini semua daerah melalui bendera FHK2I terus bergerak di daerah masing-masing," kata Titi seperti IndoINT.com kutib dari JPNN, Senin (17/9).
Model aksi bisa berbagai cara tergantung daerah masing-masing disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat. Titi menyebutkan, telah menginstruksikan anggotanya untuk menyuarakan penundaan CPNS umum sebelum regulasi untuk honorer K2 bisa ikut tes seluruh tanpa pembatasan usia selesai di bahas.
Untuk itu, honorer K2 diharapkan terus melakukan aksi, mogok maupun audensi. Ini menjadi tanda adanya reaksi keras honorer K2.
"Kenapa K2 bereaksi keras karena pemeritah mengeluarkan kebijakan di luar batas kemanusiaan. Kami merasa diperlakukan tidak adil atas kebijakan pemerintah," ucapnya.
Di Garut, honorer K2 disebut ilegal. Menurut Titi itu keterlaluan. Jika honorer K2 dianggap ilegal, kata Titi, sama saja menganggap rapor yang ada tanda tangan guru honorer juga ilegal.
"Pemerintah kebangetan banget. Bukannya terima kasih dibantu malah membuat statement hinaan begitu. Ya tentu saja honorer meradang lah," tandasnya baca juga : Pertemua ADKASI dengan Menpan RB Mengharapakan Pembahasan Revisi UU ASN Paling Lamabat)
#honorer
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment