Showing posts with label EDUCATION. Show all posts
Showing posts with label EDUCATION. Show all posts

Sunday, 15 July 2018

Berikut Pandangan Masyarakat Mengenai Kebaikan Sistem Zonasi dalam PPDB 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kendikbud --- Melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan tersebut menuai respons dari berbagai kalangan masyarakat. Ada yang pro, ada pula yang kontra. Sutradara terkenal Hanung Bramantyo adalah salah satu tokoh masyarakat yang setuju atas kebijakan zonasi.

 mengeluarkan kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru  Berikut Pandangan Masyarakat Mengenai Kebaikan Sistem Zonasi dalam PPDB  2018

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengutarakan bahwa salah satu tujuan diterapkannya sistem zonasi dalam PPDB adalah untuk mengubah pola pikir masyarakat mengenai sekolah favorit. “Ke depan tidak ada lagi sekolah favorit atau bukan favorit. Hal inilah yang menciptakan ‘sistem kasta’. Nantinya semua sekolah akan memiliki kualitas yang sama,” ujar Mendikbud.

Terkait hal itu, melalui akun media sosialnya, Hanung Bramantyo menceritakan pengalamannya saat masih usia sekolah. Ia ingin masuk sekolah favorit yang memiliki ekstrakurikuler Drama atau Seni Teater yang bagus. Sayang, ayah Hanung menyekolahkannya ke sekolah lain yang menurut Hanung, anti-seni. Ia pun protes. Namun, ayahnya berkata, “Hei, Nak! Kalau sekolahmu tidak ada teaternya, ya kamu bikin! Jangan malah ngambek. Ajari teman-temanmu biar menyukai keinginanmu”.

Termotivasi dari ucapan ayahnya itu, Hanung kemudian membentuk ekstrakurikuler Teater dan berhasil meraih juara di Festival Teater SMA. “Berat sih. Tapi menyenangkan,” tulisannya dalam status Facebook nya, Hanung Bramantyo Anugroho. Status tersebut diunggahnya kemarin, Minggu (8/7/2018), pukul 02.15 WIB.

Hanung juga menulis, ayahnya mengajarkan bahwa diri kitalah yang membuat sebuah tempat menjadi favorit, bukan justru mencari sekolah favorit. Ia pun berniat mengajak anak-anaknya bersekolah di sekolah yang dekat dengan rumah. “Sebelum Pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuat kebijakan zonasi sekolah, saya sudah dididik oleh Bapak saya untuk selalu menciptakan sekolah favorit sendiri di rumah. Karena pendidikan yang paling utama adalah di rumah. Di tengah keluarga. Buat Pak Menteri Muhadjir, lanjutkan perjuangan Anda, Pak. Bismillah! Tidak mudah memegang amanah di negeri ini,” tulis Hanung.

Seorang pemerhati pendidikan, Doni Koesoema, membuat sebuah artikel opini di media cetak nasional berjudul “Tantangan Kebijakan Zonasi”. Dalam artikelnya Doni mengatakan, di banyak negara, kebijakan zonasi bisa mengurangi beban biaya pendidikan di masyarakat, terutama biaya transportasi. Namun, bukan sekadar dimensi ekonomis, ada dimensi lain, yaitu keadilan dalam merasakan kualitas pendidikan, kesehatan fisik, dan integritas keluarga, yaitu memperkuat ikatan orang tua dan anak dalam proses pendidikan.

“Sistem zonasi memungkinkan siswa memperoleh akses dan kualitas pendidikan yang sama secara adil,” tulis Doni dalam artikelnya yang dimuat di Media Indonesia, Senin, (9/7/2018). Menurutnya, prinsip pendidikan berkeadilan harus ditopang oleh kolaborasi dan partisipasi dari para pelaku dalam ekosistem pendidikan, baik itu di lingkungan Kemendikbud, maupun pemerintah daerah. Kebijakan otonomi daerah selama ini lebih sering menjadi penghambat daripada pendukung implementasi kebijakan pendidikan nasional. “Padahal, keberhasilan pendidikan membutuhkan topangan dari pemerintah daerah,” tulis Doni yang juga seorang dosen di Universitas Multimedia Nusantara.

Respons positif mengenai kebijakan zonasi dalam PPDB tidak hanya datang dari tokoh masyarakat atau pemerhati pendidikan, melainkan juga dari masyarakat umum, seperti pengikut (follower) akun media sosial Kemendikbud. Di Instagram @kemdikbud.ri , akun bernama @mutiara.noviani.20 menulis opininya di kolom komentar. “Sebenarnya sih, sekolah di mana saja itu sama. Intinya ya sama-sama menuntut ilmu. Jangan tergantung pada sekolahnya yang favorit atau tidak. Justru kita juga bisa menjadikan sekolah kita menjadi favorit dengan prestasi kita,” tulisnya. Ia juga mengaku sempat merasa agak kecewa karena tidak bisa masuk ke sekolah yang diinginkan, tapi baginya tidak masalah.

Pengikut akun media sosial Kemendikbud yang lain, atas nama @erfandios68 , menyemangati Kemendikbud atas kebijakan zonasi. Ia pun mengajak semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan, baik pemerintah, guru, orang tua, agar bahu-membahu menjadikan semua sekolah menjadi favorit bagi semua anak didik. “Kalau bukan dari sekarang, kapan lagi? Demi kemajuan bangsa,” tulisnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, disebutkan ada beberapa tujuan dari sistem zonasi, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, dan mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Sistem zonasi juga bertujuan menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri, dan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen. Untuk pemerintah daerah, sistem zonasi dapat membantu pemda dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana dan prasarana sekolah maupun peningkatan kualitas pendidik.

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 28 March 2018

Belajar Dimana Saja dan Kapan Saja dengan Rumah Belajar

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Intipendidikan.com --- Dikutip dari laman kemdikbud,Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memungkinkan belajar tidak hanya pada jam belajar di sekolah, namun belajar dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengembangkan salah satu laman belajar daring (online) yaitu Rumah Belajar yang memungkinkan siswa dan guru belajar tanpa batasan tempat dan waktu.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi  Belajar Dimana Saja dan Kapan Saja dengan Rumah Belajar

Rumah Belajar dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom). Rumah Belajar dapat diakses melalui tautan https://belajar.kemdikbud.go.id.

Di dalam laman belajar daring ini terdapat sejumlah fitur menarik seperti sumber belajar, buku sekolah elektronik (BSE), peta budaya, laboratorium maya, dan lain-lain. Fitur BSE menjadi alternatif untuk para siswa yang tidak dapat membeli buku fisik, atau sebagai tambahan referensi acuan belajar selain dari buku yang telah dimiliki.

Fitur laboratorium maya memungkinkan siswa dan guru melakukan percobaan ilmu pengetahuan alam (IPA) secara interaktif. Fitur ini dapat membantu sekolah yang tidak memiliki peralatan praktikum IPA melakukan eksperimen secara interaktif dan dengan tampilan yang menarik.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, mengajak guru dan balai TIK di daerah turut mengembangkan konten pembelajaran dan diunggah ke laman Rumah Belajar. "Saat ini Rumah Belajar memiliki lebih dari 20.000 konten pembelajaran. Namun itu harus terus ditambah, jadi kontribusi daerah sangat kita harapkan," kata Didik di Jakarta,

Didik Suhardi menekankan perlunya balai TIK di daerah mengembangkan konten pembelajaran dengan konteks lokal. Konten lokal ini akan menambah kekayaan dan keanekaragaman konten pembelajaran di Indonesia. "Pustekkom harus tampil menjadi koordinator untuk pengembangan konten-konten pembelajaran lokal," tambah Didik Suhardi.

Kepala Pustekkom, Gogot Suharwoto, mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan dan menambah fitur di Rumah Belajar. Selain itu pihaknya bekerja sama dengan daerah dan guru-guru untuk menambah jumlah dan ragam konten pembelajaran. "Rumah Belajar ini juga didukung pegawai-pegawai fungsional Pengembang Teknologi Pendidikan (PTP), yang memang bertugas mengembangkan teknologi pembelajaran," kata Kepala Pustekkom.

Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga bermanfaat, jabat Earat Intipendidikan.com

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 15 June 2017

Pendidikan Indonesia, Dirjen Pendis: Kebijakan Sekolah Lima Hari Jangan Sampai Mendegradasi Madrasah Diniyah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Intipendidikan.com -- Rencana implementasi sekolah lima hari yang digagas Kemendikbud tidak boleh mendegradasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Sebab, MDT merupakan satuan pendidikan non formal yang sudah berkembang di masyarakat.


"MDT sebagai local wisdom harus dipastikan tidak tergradasi oleh pelaksanaan lima hari sekolah," tegas Dirjen Pendis Kamaruddin Amin saat memberi pengantar pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Lima Hari Sekolah: Peluang dan Tantangan, di Jakarta, Selasa (13/06).

FGD ini digelar Subdit. Kurikulum dan Evaluasi Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah. Kegiatan ini diikuti para Kepala Seksi dan Kasubdit pada Ditjen Pendidikan Islam. Ada juga perwakilan dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidian (GTK), Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, serta Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

Kamarudin Amin mengatakan, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang hanya 2 sampai dengan 3 jam pelajaran di sekolah-sekolah umum memang sangat terbatas. Karenanya, kalau tidak ditambah, waktu yang tersedia tidak cukup untuk membekali peserta didik tentang pemahaman keagamaan.

"Diniyah sebenarnya menjadi kebutuhan masyarakat. Karena itu pula, harus dipastikan keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah tidak boleh justru tergradasi oleh pelaksanaan 5 hari sekolah," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin menambahkan, bentuk pendidikan sejenis MDT juga ditemukan di Negara-negara Barat, sekalipun tidak sama persis. Hal ini menunjukkan, negara-negara Barat pun merasakan hal sama, yaitu perlunya tambahan belajar agama, khususnya bagi para imigran. "Karena itu, MDT perlu mendapatkan dukungan sebagai salah satu upaya pendidikan karakter bangsa," tambahnya.

Pada saat yang sama, madrasah juga harus berani melakukan inovasi kurukulum dalam rangka penguatan karakter. Hal ini penting, kata Kamaruddin, untuk memperkuat beberapa aspek, seperti: pendidikan multikultural, moderasi dan pendidikan antikorupsi untuk membentuk jiwa berintegritas peserta didik.

"Untuk melakukan ini perlu berkolaborasi dengan lembaga lembaga terkait misalnya KPK dan sebagainaya. Bisa juga dalam bentuk penyediaan modul, suplemen dan sebagainya," terangnya.

Sementara itu, Kasudit Kurikulum dan Evaluasi Direktorar KSKK Madrasah Basnang Sa'id sebagai penyelenggara FGD menyampaikan bahwa rencana lima hari sekolah sudah menjadi isu hot di masyarat, sehingga perlu mendapatkan respon yang porposional. Karena itu, FGD ini menjadi penting, tandasnya.

Jabat Erat Intipendidikan.com 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 14 June 2017

Pendidikan Indonesia, Daftar Calon Mahasiswa yang dinyatakan Lulus SBMPTN 2017 Universitas Mataram

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Intipendidikan.com - Hari ini tentu menjadi hari yang paling di tunggu bagi siswa siwi kita yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi negeri, dan tentunya sudah mendaftar SBMPTN 2017.


Tepat tanggal 13 juni 2017 atau hari ini UNRAM (Universitas Mataram)  sebagai penyelenggara sudah mengumumkan calon mahasiswanya yang dinyatakan lulus seleksi SBMPTN 2017.

Ada sekitar 1700 lebih mahasiswa yang diterima tahun ini dari semua prodi yang dibuka.  Untuk lebih jelasnya hasil pengumuman bisa dilihat langsung pada tautan dibawah ini.

Hasil Seleksi SBMPTN UNRAM 207

Karena jumlah calon mahasiswanya banyak,  maka akan sulit menemukan nama calon mahasiswa yang anda cari.

Sedikit tips,  jika anda membukanya melauli perangkat seluler android,  saya saran kan menggunakan Google Crome,  caranya;

klik tombol titik tiga dipojok atas crome
akan muncul beberapa pilihan,  selanjutnya pilih      cari dinhalaman
dan tulis nama peserta yang anda cari.
Dan Crome akan otomatis mencari untuk anda.

Semoha bermanfaat ya,  Jabat Erat Intipendidikan.com.


Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 13 June 2017

Pendidikan Indonesia, Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang 5 Hari Sekolah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Intipendidikan.com - Kembali lagi pemerintah pusat dalam hal ini diwakili Kementerian pendidikan baru-baru ini mengeluarkan  Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang hari sekolah yang isinyankurang lebih sebagai berikut:


Pasal 2 :
1. Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
.
2. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
.
3. Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
.
4. Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk file lengkapnya bisa di download dibawah ini

Download PP NO 23 TAHUN 2017

Semoga bermanfaat ya, jangan lupa untuk update berita seputar Pendidikan hanya di Intipendidikan.com 

Jabat 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

PENDIDIKAN INDONESIA, INI DIA POINT PENTING PP 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PP 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU.

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Intipendidikan.com - Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait atuaran guru,  kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:



1. Terkait  Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam
2. Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar
3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.

Pemindahan Guru yang diangkat olehPemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansetelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Pasal 66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkatsampai dengan akhir tahun 2015 dan sudahmemiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapibelum memperoleh Sertilikat Pendidik dapatmemperoleh Sertifrkat Pendidik melaluipendidikan profesi Guru.

(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Tantangan yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain meliputi :

1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara:

 meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenagakependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru didaerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIK dengan rencana penyediaan Guru di daerah.

2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara:

Meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikandan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan peserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat pusat dan daerah; memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepala satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal penerapan kurikulum;

pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.

Semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 3 February 2017

Ini Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pengisian Data Dapodik Semester 2 Tahun 2016/2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Intipendidikan.com - assalamualikum warrahmatullahi wabarrakatuh, Tahun 2017 semua pendataan di tahun ajaran 2016/2017 Semeater 2 sudah berjalan pastinya komponen PTK bertugas, Siswa aktif, rombongan kelas dan pembagian tugas pun sudah ada pastinya


DAPODIK 2017 ada sedikit perbedaan di sisi validitas.

Hati-hati pada :

a. Identitas diri PTK
b. Riwayat kepangkatan PTK, ini berpengaruh terhadap gaji pokok yg akan dibayarkan jika ptk tersebut telah memiliki sertifikat pendidik

c. TMT pengangkatan, TMT TUGAS, TMT dan TMT lainnya
d. Pembagian tugas dan penempatan PTK dalam rombel serta penempatan siswa pada rombel

Tidak usah buru-buru sinkron pastikan data valid dulu baru kirim daripada dah kekirim trus kekunci Nanti nangis-nangis lagi !!

BTW untuk Aneka Tunjangan Dapodik yang di ambil sebagai nominasi penerima aneka tunjangan (insentif, khusus dan kualifikasi) itu terakhir tgl 18 Maret 2017. Artinya jika valid seblum tgl 18 marey 2017 kemungkinan bisa masuk ke daftar nominasi (daftar nominasi loh bukan berarti bisa menerima) dan klo lewat dri tgl 18 maret jangankan sebagai penerima utk masuk ke nominasi aja tidak !!

YANG PERLU DI INGAT ADALAH PENGIRIMAN DAPODIK BUKAN MELULU UNTUK TUNJANGAN TAPI KIRIMLAH DATA SEBAGAIMANA KONDISI REAL

DARI PADA MASUK PENJARA GARA2 MANIPULASI DATA

Ouh iya klo ada apa2 nga usah buru2 ke kementrian yah tp bisa melapor ke dinas pendidikan setempat !!

CEK WEBNYA DISINI

Catatan :

Seluruh data yang tampil di info GTK sementara masih data per 31 Desember 2016 yaaahh jadi nga usah pusing koq dah ada yg valid dan belom.  Karena data per januari 2017 kami masih nunggu dari pihak DAPODIK. Jadi segera validasi datanya dan sinkron biar segera kita bisa tampilkan di Info GTK dengan kondisi data terkini.

Semoga Bermanfaat, salam satu data tepat dan akurat, Jabat Erat IndoINT.com

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Dapodik PAUD Sudah Dibuka Kembali Untuk Pengisian Data Tahun aAaran 2016/2017 Semester Genap

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Intipendidikan.com - Dapodik PAUD sudah dibuka kembali untuk pengisian data tahun ajaran 2016/2017 semester Genap.


Saat ini pengisian Dapodik PAUD masih menggunakan aplikasi versi 3.0.2
Bagi yang belum menginstall aplikasi/instalasi baru silahkan lakukan langkah-langkah:

1. Download installer aplikasi frontend dari http://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/
2. Install aplikasi Dapodik PAUD
3. Registrasi dengan kode registrasi yang sudah dimiliki, atau jika belum memiliki, silahkan menanyakan ke Dinas Pendidikan setempat.

4. Login dengan username dan password yang sudah didaftarkan, pilih tahun/semester 2016/2017 ganjil

5. Tekan tombol Cek Pembaruan Aplikasi
6. Lakukan sinkronisasi online.
7. Logout
8. Login dengan username dan password yang sudah didaftarkan, pilih tahun/semester 2016/2017 genap

9. Lakukan entry data.
Bagi yang sudah memiliki instalasi aplikasi di komputernya silahkan lakukan langkah-langkah:

1. Login dengan username dan password yang sudah didaftarkan, pilih tahun/semester 2016/2017 ganjil

2. Tekan tombol Cek Pembaruan Aplikasi
3. Lakukan sinkronisasi online.
4. Logout
5. Login dengan username dan password yang sudah didaftarkan, pilih tahun/semester 2016/2017 genap

6. Lakukan entry data.
Cut off tahap 1 Dapodik PAUD akan dilakukan akhir Februari 2017
Terima kasih.

Semoga bermanfaat  dan terimaksih atas kunjungannya. Jabat Erat IndoINT.com. 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 13 December 2016

Apa itu Program Induksi bagi Guru Pemula? Simak Penjelasannya

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh,  selamta Pagi sahabat IndoINT.com dimanapun berada,  setelah ribut soal GBPNS,  Banyak muncul pertanyaan dari rekan-rekan  tentang jadwal maupunnpersyaratan,  dibawah ini kami jelaskan mengenai salah satu persyaratanya,  yaitu sertifikat Guru Program Induksi,

Apa itu program induksi,  siapa saja sasarannya,  bagaimana cara mendapatkannya,  langsung saja di simak.

Permendiknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula
Pasal 1

1.   Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.

2.   Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

3.   Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

4.   Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi.

5.   Kepala sekolah/madrasah adalah kepala Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/ Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/RA/TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) tempat guru pemula bertugas.

6.   Pengawas adalah pengawas TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK yang menyelenggarakan program induksi.

7.   Penilaian kinerja adalah penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dilakukan oleh guru pemula.

8.   Sertifikat program induksi yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat yang menyatakan bahwa peserta program induksi telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.

9.   Direktorat jenderal adalah direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama.

10. Penyelenggara pendidikan adalah lembaga yang secara hukum merupakan pemilik sah dari sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 3

Pasal 2

Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:

a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan

b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.

Pasal 3

Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pasal 4

Peserta program induksi adalah:

a. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;

b. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;

c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 5

(1) Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:

a.   pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;

b.   pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;

c.   pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

(2) Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.

Pasal 6

Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.

 Pasal 7

(1) Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.

(3) Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.

(4) Program induksi dilaksanakan secara bertahap dan sekurang-kurangnya meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.

(5) Guru pemula diberi beban mengajar antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik per tahun bagi guru bimbingan dan konseling.

(6) Selama berlangsungnya program induksi, pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional.

(7) Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.

Pasal 8

(1) Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi.

(2) Dalam hal sekolah/madrasah tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme dan kemampuan komunikasi.

(3) Dalam hal kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.

 Pasal 9

(1) Penilaian terhadap kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi.

(2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana ayat (1) merupakan hasil kesepakatan pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas;

(3) Hasil penilaian kinerja guru pemula berupa nilai dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang, yang selanjutnya disampaikan kepada kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat.

(4) Kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat menerbitkan sertifikat bagi guru pemula yang memiliki kinerja paling kurang kategori baik.

 Pasal 10

(1) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru.

(2) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.

(4) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).

(5) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru.

(6) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.

(7) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru tetap.

(8) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.

(9) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana ayat (8), dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).

Pasal 11

(1) Direktorat jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.

(2) Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.

(3) Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten/kota melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.

(4) Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.

(5) Direktorat jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.

(6) Dinas pendidikan provinsi/kantor kementerian agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.

(7) Dinas pendidikan atau kantor kementrian agama kabupaten/kota memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.

(8) Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 12

Setiap sekolah/madrasah wajib melaksanakan program induksi bagi guru pemula paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 13

Tata cara pelaksanaan program induksi yang lebih rinci diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Oktober 2010

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD

MOHAMMAD NUH

Semoga Bermanfaat
Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 11 December 2016

Silahkan Buat Yang Berminat, Program Penataran Guru (Teacher Training Program) Ke Jepang

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Program Penataran Guru (Teacher Training Program) adalah salah satu program beasiswa Pemerintah Jepang (Monbukagakusho) yang dirancang khusus bagi para guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran sesuai dengan bidangnya. Mereka akan diberikan pelatihan dalam cara mengajar, pembuatan rencana belajar-mengajar yang lebih efektif dan menarik minat siswa dan hal-hal lain yang dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan para guru. Program ini adalah program non-gelar dan lamanya adalah 1 tahun 6 bulan (termasuk 6 bulan pertama belajar bahasa Jepang) dari Oktober 2017.


Fasilitas yang didapat:
  1. Tanpa ikatan Dinas
  2. Tiket pesawat kelas ekonomi p.p. Indonesia (Jakarta) – Jepang (Tokyo/ Osaka)
  3. Full cover biaya pendidikan, full cover biaya pembuatan visa pelajar
  4. Tunjangan hidup sebesar ¥ 143.000 per bulan, yang diberikan setiap akhir bulan selama masa studi di Jepang (ada kemungkinan jumlah tunjangan akan mengalami perubahan)
  5. Beberapa universitas menyediakan tempat tinggal (biaya dikelola dari tunjangan hidup yang diberikan) untuk para peserta, dan khusus untuk universitas yang tidak menyediakan tempat tinggal, universitas dapat membantu mencarikan tempat tinggal jika dibutuhkan.

Syarat-syarat pelamar:
  1. Memiliki dedikasi yang tinggi sebagai seorang guru/ pengajar
  2. Lulusan minimal S1 atau D4
  3. Guru yang sedang aktif mengajar di lembaga pendidikan formal SD, SMP, SMA dan Sederajat (SMK, Madrasah, dsj), serta SLB
  4. Pelamar telah mengajar lebih dari 5 tahun di lembaga pendidikan formal pada tanggal 1 April 2017
  5. Semua bidang ditawarkan kecuali, PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, Bahasa Arab, Pendidikan Agama, dan Perhotelan
  6. Usia di bawah 35 tahun pada tanggal 1 April 2017
  7. Sehat jasmani dan rohani (bagi pelamar wanita tidak diperbolehkan dalam kondisi hamil saat melamar maupun saat keberangkatan)
  8. Bersedia belajar bahasa Jepang karena bahasa pengantar di universitas adalah bahasa Jepang

Dokumen yang diperlukan
(dokumen yang tidak lengkap dan yang tidak sesuai dengan ketentuan di bawah, tidak akan kami terima dan proses):

  1. Formulir aplikasi, harus diisi dalam bahasa Inggris atau bahasa Jepang (Download formulir aplikasi di sini)
  2. Pasfoto berwarna (harus ditempel pada setiap formulir, ukuran foto lihat / sesuaikan dengan ukuran kotak pada formulir aplikasi)
  3. Fotokopi Ijasah pendidikan terakhir (harus dalam bahasa Inggris dan dilegalisir resmi/dicap basah asli dari perguruan tinggi pelamar)
  4. Fotokopi transkrip nilai (harus dalam bahasa Inggris dan dilegalisir resmi/dicap basah asli dari perguruan tinggi pelamar)
  5. Surat keterangan dari tempat mengajar yang menjelaskan bahwa pelamar adalah staf pengajar yang masih aktif mengajar dan disetujui mengikuti program beasiswa ini, disertai keterangan masa mengajar (dari tanggal berapa hingga tanggal berapa), dan dicap basah asli oleh sekolah. Jika masa mengajar yang lebih dari 5 tahun terpisah dalam beberapa sekolah, lampirkan juga surat keterangan masa mengajar dari sekolah sebelumnya yang dicap basah asli dari sekolah sebelumnya tersebut, surat harus dibuat dalam bahasa Inggris (Contoh surat keterangan dari tempat mengajar, bisa didownload di sini)
  6. Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah mengenai pribadi pelamar, harus diisi dalam bahasa Inggris dalam form yang tersedia (Download form surat rekomendasi di sini)

  7. * Semua dokumen ditulis dalam bahasa Inggris atau bahasa Jepang, dibuat masing-masing sebanyak 3 rangkap (1 original dan 2 rangkap fotokopi) dan dibuat/ diprint pada kertas ukuran A4
    * Tidak perlu melampirkan dokumen yang tidak diminta


Cara Pelamaran :
  1. Pendaftaran dibuka pada 30 November 2016 dan ditutup pada 3 Januari 2017..
  2. Bagi pelamar, baik pegawai negeri maupun swasta dapat langsung menyerahkan langsung/mengirimkan formulir yang telah diisi ke Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang dengan dilampiri dokumen yang diperlukan.
    Formulir pendaftaran yang telah diisi beserta dokumen pelengkap diserahkan langsung/dikirimkan ke :
    Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang
    Jl. M. H. Thamrin 24
    Jakarta 10350

    Dan selambat-lambatnya harus tiba tanggal 3 Januari 2017 (bukan cap pos). Mohon tuliskan kode “Teacher Training 2017” pada bagian kanan atas amplop.
  3. Dokumen yang telah diserahkan tidak dapat ditarik / diminta kembali, dengan alasan apapun.
    *Tidak menerima dokumen yang dikirim melalui jasa pengiriman ojek online.

Tahap Penyeleksian :
  1. Seleksi Berkas. Pengumuman hasil seleksi berkas akan ditampilkan di website Kedutaan Besar Jepang pada tanggal 27 Januari 2017. Bagi yang lulus seleksi berkas akan dipanggil untuk mengikuti seleksi ujian tertulis.
  2. Seleksi ujian tertulis adalah ujian bahasa Inggris dan bahasa Jepang. Diadakan serentak di Jakarta, Surabaya, Medan, Denpasar, dan Makassar. (Jadwal ujian tertulis akan diumumkan pada saat pengumuman hasil seleksi berkas)
  3. Bagi yang lulus seleksi ujian tertulis akan dipanggil untuk mengikuti wawancara di Jakarta. (Jadwal seleksi wawancara akan diumumkan pada saat pengumuman hasil seleksi ujian tertulis)
  4. Bagi yang lulus wawancara akan direkomendasikan ke Monbukagakusho.
  5. Mereka yang lulus seleksi keseluruhan akhir di Monbukagakusho akan menjadi penerima beasiswa. Pengumuman final akan diumumkan pada bulan Agustus 2017.
Contoh Universitas & Bidang Studi
Untuk contoh pilihan universitas & bidang studi program teacher training, bisa dilihat di website berikut.
  1. Daerah Hokkaido hingga Chubu
    (link :http://www.studyjapan.go.jp/pdf/toj2013/guide01en.pdf)
  2. Daerah Kinki hingga Okinawa
    (link :http://www.studyjapan.go.jp/pdf/toj2013/guide02en.pdf) 
  3. Semoga bermanfaat

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 31 July 2016

Cara Registrasi Offline dan Online pada Aplikasi Dapodik versi 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pada Aplikasi Dapodik versi 2016, kita dapat memilih untuk melakukan REGISTRASI secara Offline maupun Online.

Untuk REGISTRASI secara Offlinecaranya sama seperti sebelumnya, yaitu :

Download Database Prefillsekolah masing-masing melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan. Untuk mendownload database prefill harus memasukkanUsername, Password dapodikdan Kode Registrasi

Buat Folder “prefill_dapodik” di dalam drive C:/ Kemudian pindahkan DATABASE PREFILL TERBARU yang sudah di download tadi ke dalam folder tersebut (INGAT, jangan sampai salah tulis nama folder “prefill_dapodik” tanpa tanda kutip)

Klik Tombol REGISTRASI dan pilih Metode Offline.

 Lalu lengkapi formulir REGISTRASI dengan mengisi Nama Operator, Username (Email), Password, Konfirmasi Password, No HP Operator Yg Aktif dan Masukkan Kode RegistrasiJika berhasil maka akan muncul notifikasi Berhasil Registrasi serta Database Prefill yang ada di C:/prefill _dapodik otomatis akan hilangSelanjutnya Login, pastikan periode aktif di Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk REGISTRASI secara Onlinecaranya :

Koneksikan laptop dengan internet yang lancar dan stabilKlik Tombol REGISTRASI dan pilih Metode Online.


Lengkapi formulir REGISTRASIlalu klik Simpan dan tunggu prosesnya. Proses tersebut membutuhkan waktu untuk mengunduh secara otomatis data-data periode sebelumnya yang tersimpan di database pusat.

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Solusi Buat Rrkan Yang Lupa Kode Register Dapodik

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, Berhubung aplikasi dapodik terbaru sudah dirilis dan siap diinstal kan gak lucu kalo lupa kode registernya, nah jangan khawatir berikut "IntiPendidikan.com" memnerikan solusinya, silagkan disimak.

Kode Registrasi Dapodik adalah kode unik yang dibuat oleh sistem sebagai kunci aktivasi Aplikasi Dapodikdas, setiap sekolah memeliki kode yang berbeda dan kode ini tidak boleh di ketahui oleh selain ops karena sifatnya yang rahasia mengenai data siswa, guru, dan sekolah dll.
Untuk mengatahui kode registrasi sekolah cukuplah gampang, jadi tidak usah panik ketika laptop anda tiba2 hang dan data Dapodik anda ikut hilang, atau anda lupa mencatat kode registrasi tersebut..
Cara untuk mengatahui silahakan simak langkah langkah di bawah ini.

  • Buka local Disc (C: ), didalam folder Program File cari folder Dapodikdas
  • Klik 2 kali folder dapodikdas tersebut lalu piih folder Webserver
  • Dalam folder Webserver buka lagi folder Logs dan pilih file acces berupa notepad,
  • Klik ctr + F secara bersamaan lalu ketik dalam dialog box tersebut Kode_Registrasi, maka kan tampil seperti gambar di bawah ini. Lihat pada samping tulisan tersebut itulah Kode unik Dapodik anda. Silahkan di catat.


Semoga bermanfaat .. selamat mencoba.

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 6 April 2016

Cek SK Penyetaraan / Inpassing Guru TK/PAUD

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Apa itu penyetaraan guru. Kurang lebihnya mungkin lebih familiar disebut Inpassing. Artinya guru Non PNS yang sudah sertfikasi akan disetarakan tunjangannya setara dengan PNS, dengan catatan memenuhi persyaratan yang sudah dipenuhi oleh P2TK PAUDNI. Antara lain:
Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing. Berkas usul dimaksud terdiri atas:
a. Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
b. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
c. NUPTK.
d. NRG bagi yang sudah memiliki.
e. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
f. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
g. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
h. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang Pembagian Tugas
Mengajar/Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.

Bagi Anda yang bulan maret lalu sudah mengusulkan Penyetaraan tersebut bisa mengecek sendiri apakah status penyetaraan disetujui atau tidak. Silakan menuju alamat
http://penyetaraan.gurutk.com/login.php

 Kurang lebihnya mungkin lebih familiar disebut Cek SK Penyetaraan / Inpassing Guru TK/PAUD

Cara masuk silakan gunakan username "tamu" tanpa tanda petik, password "123456"
 Kurang lebihnya mungkin lebih familiar disebut Cek SK Penyetaraan / Inpassing Guru TK/PAUD

Setelah login silakan klik "Laporan" akan muncul laporan per kabupaten/kota, propinsi dan nasional. Anda juga bisa mengecek lewat NUPTK pada halaman depan webhttp://penyetaraan.gurutk.com/login.php


Catatan:
Web ini hanya bagi guru TK/PAUD yang sudah pernah mengusulkan penyetaraan/Inpassing.

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Bantuan Dana dan Beasiswa S-1 dan S-2 Bagi Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan dan beasiswa bagi guru. Bantuan dana pendidikan ini diberikan bagi guru SMA dan SMK dengan rincian jenis sebagai berikut:

Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru
Bantuan dana pendidikan S-2, sasaran 250 guru
Beasiswa pendidikan S-2, sasaran 638 guru

Persyaratan berkas yang harus dilengkapi sebagai berikut.

1. Mengisi Biodata 
2. Foto Copy KTP dan Nama Ibu Kandung
3. Foto copy ijasah pendidikan terakhir 
4. Foto copy SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru
5. Foto copy NUPTK Untuk S1 apabila tidak memiliki NUPTK bisa melampirkan surat pernyataan dari Dinas, Untuk yang S2 wajib harus ada NUPTK
6. SK tugas mengajar terakhir yang di tandatangani oleh kepala sekolah dan Dinas Kab/Kota setempat 
7. Surat ijin belajar dari pihak berwenang (Dinas Pendidikan, Yayasan, Kepala Sekolah)
8. Foto copy kartu mahasiswa
9. Surat keterangan sedang mengikuti perkuliahan dari perguruan tinggi yang dikeluarkan minimal semester 1
10. Foto copy Kartu hasil studi terakhir
11. Foto copy NPWP
12. Foto copy rekening bank: Bank BRI/ Bank BNI/ Bank Mandiri (diperbesar dan di perjelas rangkap 3) bukan yang Syariah 
13. Surat keterangan sehat 
14. Melampirkan No Telp Sekolah dan Kepala Sekolah
15. PAUD, PGRA, PGMI, PGMA, PGSD dan yg sejenis tidak bisa mengajukan
16. Untuk S2 harus Linier atau yg Relevan
17. Minimal 4 tahun mengajar
18. Batas akhir pengiriman berkas tanggal 10 Oktober 2016
19. Membuat Surat Pernyataan

Semua berkas di atas dilegalisasi oleh pihak yang berwenang dan dijilid. Berkas di kirim ke alamat :

Direktorat Pembinaan Guru Dikmen
Up. Subdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi (PK-PKK)
Komp. Kemdikbud Gedung D Lt 12
Jalan Jend. Sudirman Pintu I Senayan 
Jakarta Pusat 10270
Telpon dan fax (021) 57974108

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.