Showing posts with label Fikih. Show all posts
Showing posts with label Fikih. Show all posts

Thursday, 25 July 2019

Haramkah Suami Minum Air Susu Istri?

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Dalam Islam ada sebuah hukum yang berlaku, bahwa di antara saudara sepersusuan berlaku hukum mahram. Hal itu disebutkan dalam hadis Bukhari dan muslim. Salah satu larangannya, yaitu menikahi saudara sepersusuan. Lalu bagaimana jika ada seorang suami yang meminum air susu istrinya saat bercumbu? Apa juga akan berlaku hukum mahram dan merusak ikatan pernikahan?
Mungkin bagi beberapa pasangan, teknik yang itu-itu saja terkadang membuat pasangan jenuh dan akhirnya hubungan intim terasa stagnan dan monoton. Cumbuan-cumbuan suami terhadap istri adalah hal yang biasa dilakukan dalam berhubungan suami-istri. Misalnya, mencumbu payudara istri. Demikian menurut Ibnu Qudamah dalam al-Mughni.
Jadi mempraktekkan bermacam-macam teknik bercinta sah-sah saja, baik bagi istri maupun suami. Hal itu dibolehkan selama senggama tidak dilakukan saat istri haid atau lewat ‘ventilasi belakang’. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. yang tertera dalam surat al-Baqarah ayat 222:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid.Katakanlah,’Haid itu adalah suatu kotoran’.Oleh karena itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari  wanita di waktu haid,dan janganlah kamu mendekati mereka,sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci,maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu”.
Jadi tidak ada larangan dalam syariat islam suami mencumbu payudara istri. Adapun jika saat mencumbu payudara sang istri, ikut tertelan air susunya, maka hal tersebut tidak serta merta menyebabkan berlakunya hukum mahram dan merusak ikatan pernikahan dikarenakan sebab yang akan diuraikan berikut ini.
Allah Swt. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 233, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” Al-Baghawi mengatakan dalam Tafsir al-Baghawi, bahwa dua tahun merupakan batas menyusu bagi seorang anak.Ini menunjukkan setelah dua tahun tidak berlaku hukum persusuan.Maka dalam hal ini suami tidak bisa menjadi anak susuan istri dan lantas merusak ikatan pernikahan.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, dari Aisyah ra. bahwa suatu ketika saat Nabi Muhammad Saw. masuk ke dalam rumah di sampingnya terdapat seorang lelaki. Lalu Air mukanya terlihat berubah sekan ia tidak menyukainya.
Tak lama, Aisyah berkata, “Ia adalah saudara sepersusuanku.” Kemudian Rasul Saw. menimpali, “Perhatikanlah siapa saudara sepersusuanmu itu. Karena sesungguhnya sepersusuan itu karena lapar.”
Bagi yang menyusu karena lapar hanyalah bayi yang masih belum bisa mengkonsumsi makanan kasar dan hanya boleh meminum air susu. Dan berdasarkan hadis ini Imam Malik dalam Muwaththa’berpendapat bahwa tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bagi yang disusui sewaktu kecil dan tidak ada hukum penyusuan bagi orang yang sudah dewasa.
Demikian pula yang dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, bahwa meminum ASI yang menyebabkan berlakunya hukum hanya jika dilakukan oleh anak kecil di bawah umur dua tahun, dan inilah pendapat mayoritas ahli fiqih.
Jadi dengan demikian, meminum air susu istri tidak merubah status suami menjadi anak susuan sang istri serta tidak otomatis pernikahannya harus dibubarkan dengan dalih suami telah menjadi mahromnya. 
Wallahu A’lam.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 13 January 2019

Bolehkah Istri Minta Uang Tiap Kali di Ajak Bercinta? (Efek Viralnya 80 Jt)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bolehkah Istri Minta Uang Tiap Kali di Ajak Bercinta Bolehkah Istri Minta Uang Tiap Kali di Ajak Bercinta? (Efek Viralnya 80 Jt)

Sebab Pengabdian Tak Sama dengan Menjajakan Diri

و لا تمكنها خليلى درهما # لحلها السروال هاك وافهما
لكونه فى الشبه كالزناء # فاحذر توافق سنة البناء
(قرة العيون)
“Janganlah engkau perbolehkan istrimu atas dirham (memberi uang) wahai kekasihku # dikarenakan (kemauannya) melepaskan celananya, ambillah dan benar-benar fahamilah.

Sebab hal tersebut dalam perumpamaannya menyerupai zina # maka berhati-hatilah! Maka kamu (tidak memberikan dirham) akan sesuai dengan sunnahnya pernikahan.”

Intinya, enggak boleh seorang suami memberikan dirham (uang/imbalan apapun) kepada seorang istri sebagai ganti agar si istri mau membuka celananya. (Ini membuka saja lho, belum yang lainnya…😅)

Kenapa?
Kerena hal tersebut serupa dengan perzinahan. Berhubungan, lalu ada upah semacam imbalan atas jasa.

Disebutkan dalam kitab Madakhil, sungguh terjadi di kota Fas, ketika seorang lelaki hendak mendatangi (dukhl) istrinya, ia memberikan fiddhoh (perak) sebelum si istri melepas celananya. Kisah ini sampai kepada para ulama, dan mereka berkata: “Perlakuan ini menyerupai zina, maka cegahlah!”

Pernikahan itu sakral, pernikahan itu ibadah yang memang di hadapan Allah sendiri tempat persaksiannya. Ada syarat rukun yang harus terpenuhi jika memang mau pernikahan itu sah secara syariat. Ada perkara-perkara lain yang mesti terus dilakukan, agar pernikahan itupun terakui olehNya, hingga mampu mencapai keberkahan. Amiin…

Lha karena pernikahan itu ibadah hal-hal yang bisa menyerupakan dengan perkara maksiat itupun jelas harus dihindari. sebab, bisa merusak esensi pernikahan yang notabene merupakan ibadah. Seperti nadzom diatas.

Kalau suami memberi nafkah istri, mau tiap bulan, tiap hari atau mungkin tiap jam😂😂😂 itu bukan sebagai ganti pengabdian seorang istri. Bukan sebagai upah atas jasa pelayanan dari seorang istri. Pemberian suami, itu bisa masuk nafkah atau mungkin hanya berupa hadiah. Dan nafkah adalah salah satu kewajiban suami terhadap istrinya yang berarti adalah hak si istri. Ada pahala pada tiap pemberiannya. Dikiranya istri pembantu kali ya, kalau nafkah itu dianggap sebagai ganti (upah) atas keringatnya? Memangnya istri itu ..(tet tot)… Jika hadiah yang diberi disamakan ama upah jasa?🙄

Nah, sedang si istri mengabdi ke suami, itu juga kewajiban. Mau banyak mau dikit suami nafkahin atau bahkan belum berkemampuan pun tetep kewajiban itu harus dijalani dengan sebaik mungkin. Bukan ada uang abang ku sayang tak ada uang abang ku tendang. 😅😂

Saya jadi ikut terusik, baca begitu banyaknya berseliweran tanggapan tentang gosip yang baru-baru ini mencuat. Ada yang ngebandingin dengan istri, ada si istri menuntut kenaikan nafkah gara-gara ngiri sama upah 80jtnya dan yang paling banyak hujat menghujat satu dengan yang lainnya.

Kalau tentang statmen yang membandingkan istri dan orang tersebut, mana yg lebih mahal atau murah, jelas gak sebanding bray…. Gak bisa dibandingin. Karena memang berada dijalur yang berbeda.

Sedang untuk emak-emak atau para istri yang minta kenaikan nafkah, ya itu hak kalian. Asal jangan karena faktor iri sema 80jt tersebut, atau ngerasa yang haram aja mahal masa yang udah halal dikasih dikit, dll. Bahaya!!! jangan rendahin tingginya status istri dengan ngebandingin sama penjaja diri. Lagian, agama kita juga sudah mengatur bagaimana cara menuntut nafkah.

Dan bagi yang masih menghujat, atau merasa lebih baik sebab tak menjajakan diri. Kudu kita ingat, setiap kepala punya peluang sama untuk melakukan kehilafan, juga punya kesempatan yang sama untuk memperoleh hidayah. Tergantung iman masing-masing, dan pastinga itu kuasa Allah. Setiap mulut juga jempol yang menghujat atau mempergunjingkan, itu sama saja sedang enjoy menikmati bangkai saudaranya.😖😖😖 naudzubillah…

Sudahlah, kita sudahi semua. Biarkan mereka mempertanggungjawabkan apa yang menjadi pertanggungjawaban mereka. Dan kita sibukkan diri dengan hal yang menjadi tugas kita. Kalau tidak suka, istighfari dan doakan. Semoga dengan terbukanya aib, bisa menjadi wasilah memperoleh hidayah hingga mampu berubah menjadi lebih baik. Jangan lupa juga istighfari diri saat merasa lebih baik, semoga Allah berkenan untuk terus memberikan hidayahNya dalam setiap langkah kita… Amiin

Penulis: Nafisah Harun.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.