Showing posts with label Inpassing. Show all posts
Showing posts with label Inpassing. Show all posts

Thursday, 12 April 2018

Inpassing 2018: Cek SK Penyetaraan/Inpassing Guru Bukan PNS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Inpassing 2018: Kabar gembira untuk para guru yang sudah mendaftarkan atau mengajukan inpassing pada tahun lalu tentu sangat mengharapkan terbitnya SK inpassing tersebut. Lantas Bagaimana cara mengetahui SK Penyetaraan/Inpassing 2018 khusus untuk guru Non PNS yang telah di ajukan pada tahun lalu? Apakah sudah terbit ataukah masih dalam proses?.

Program Inpassing yang merupakan Penyetaraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) untuk pengakuan  kualifikasi akademik, masa kerja, dan untuk sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru bukan Pegawai Negeri Sipil (NON PNS) yang disetarakan dengan angka kredit, jabatan, serta pangkat pada jabatan fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan alamat yang benar Cara cek SK Inpassing Guru bukan PNS 2018 versi terbaru dengan mudah. Anda tinggal menuju mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/
Mempermudahkan Anda dalam mencari pilih kategori Cari berdasarkan; Nama, NUPTK, Nama Sekolah, serta Kabupaten.
Untuk menampilkan informasi detailnya silahkan klik pada tabel nama Anda maka akan muncul seperti berikut
Jika ingin melihat informasi klarifikasi PAK dan SK

Silahkan klik pada nama Anda maka akan muncul dengan keterangan seperti gambar dibawah
Nah bapak/ibu guru sangat mudah kan cara Cek SK Penyetaraan/Inpassing Guru Bukan PNS 2018.

Mengenai pengajuan berkas inpassing Anda bisa langsung cek di laman info GTK masing-masing, sedangkan untuk pengiriman berkasnya wajib melalui pos. Berkas inpassing tidak akan diproses jika langsung dibawah ke kantornya. Silahkan lihat di arsip porgres inpassing untuk membaca artikel lainnya yang masih berkaitan.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 15 January 2017

Mekanisme Inpassing Guru Non PNS Terbaru Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Mekanisme Inpassing Guru Non PNS Terbaru 2019 - Informasi mengenai inpassing atau saat ini lebih sering kita kenal dengan penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS memang selalu menjadi berita yang di tunggu-tunggu bagi guru non plat merah, baik itu tentang mekanisme inpassing, juknis inpassing, cara usul atau daftar inpassing maupun cara melihat status pengajuan inpassing. 

Mekanisme Inpassing Guru Non PNS memang sudah menjadi rahasia umum bahwa kesejahteraan guru terutama guru honoren di tanah air tercinta ini masih jauh panggang dari api. Karenanya pemberian kesetaraan jabatan ini menjadi sangat diharapkan realisasinya.

Mekanisme Inpassing Guru Non PNS 2019 Terbaru 

Mekanisme Inpassing Guru Non PNS Terbaru   Mekanisme Inpassing Guru Non PNS Terbaru Tahun 2019
Mekanisme Inpassing Guru Non PNS 


Terlepas dari hal itu, guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada semua jenjang pendidikan baik itu pendidikan anak usia dini maupun formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan semua tugas tersebut tentu kesejahteraan guru perlu diperhatikan dengan serius. Hal ini sudah dilaksanakan dengan berbagai program pemberian tunjangan baik itu tunjangan sertifikasi (TPG), fungsional, kualifikasi akademik dan tentunya pemberian kesetaraan atau inpassing.

Mekanisme inpassing guru merupakan pemberian kesetaraan jabatan / inpassing ini ditujukan guna menjadi rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai dan pihak yang berkepentingan lainnya dalam pelaksanaan pengusulan pemberian inpassing guru non PNS. Pemberian inpassing ini ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek. Aspek pertama, kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana / S.1 atau diploma empat / D.IV. aspek kedua, penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru non PNS, dan aspek yang terakhir yaitu sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing-masing.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk Lebih jelasnya mengenai  Mekanisme Inpassing Guru Non PNS Terbaru Tahun 2019 sebagai syarat mendapatkan junjangan silakan download dibawah ini.

Download Mekanisme Inpassing Guru Non PNS Terbaru Tahun 2019


Download Mekanisme Inpassing 2019
Download Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Guru

Untuk Berkas Kesetaraan Jabatan Bagi Guru GBPNS bisa anda Download DISINI

Download juga Juknis untuk syarat penyetaraan guru Inpassing dibawah ini.

Download Juknis Penyetaraan Guru Bukan PNS
Download Surat Pengantar Kepala Sekolah Untuk Inpassing
Download Surat Keputusan PTK Aktif Untuk Inpassing
Download Surat Permohonan SK Bupati

Demikianlah yang dapat admin bagikan buat bapak/ibu guru tentang  Mekanisme Inpassing Guru Non PNS Terbaru Tahun 2019 ini, semoga dapat bermanfaat.


Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 21 January 2016

Cara Verval Inpassing PTK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sahabat Mafal, Setelah PTK melakukan Edit Portofolio Inpasing PTK, PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi prasyarat tunjangan PTK.
Perhatikan Alur Verval Inpassing berikut :
 PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK
Berikut panduan Verval Inpasing PTK yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2016 : 
  1. Login sebagai PTK melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/  PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK
  2. Masukan UserID(NUPTK/PegId/e-mail) dan password login Anda pada halaman login yang muncul. PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK
  3. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.  PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing dan klik tombol Formulir. PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK
  5. Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan Verval Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah menscan SK Inpassing Anda dan melampirkannya pada formulir tersebut), jika sudah lengkap dan sesuai klik Simpan & Cetak Surat Ajuan. PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK 
  6. Serahkan hasil Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) beserta dokumen yang disyaratkan kepada Admin Mapenda kota/kabupaten setempat.  PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK
  7. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Mapenda.  PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK
  8. Selanjutnya, pastikan Anda telah menerima Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing (S31b) dari Mapenda kota/kabupaten setempat. PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK
  9. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui dan diterbitkan oleh Admin Kanwil Provinsi setempat.  PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Cara Edit Portofolio Inpassing PTK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Sahabat Mafal,
Edit Portofolio Inpasing PTK dapat dilakukan melalui akun login PTK masing-masing. Inpassing bertujuan untuk menetapkan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Berikut panduan Edit Portofolio Inpasing PTK : 
  1. Login sebagai PTK melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/  Edit Portofolio Inpasing PTK dapat dilakukan melalui akun login PTK  masing Cara Edit Portofolio Inpassing PTK
  2. Masukan UserID dan password login Anda pada halaman login yang muncul. Edit Portofolio Inpasing PTK dapat dilakukan melalui akun login PTK  masing Cara Edit Portofolio Inpassing PTK
  3. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.  Edit Portofolio Inpasing PTK dapat dilakukan melalui akun login PTK  masing Cara Edit Portofolio Inpassing PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu Karir >> Riwayat Pegawai >> selanjutnya klik tombol plus pada kolom Riwayat Inpasing (perhatikan gambar). Edit Portofolio Inpasing PTK dapat dilakukan melalui akun login PTK  masing Cara Edit Portofolio Inpassing PTK
  5. Isi data Riwayat Inpassing, klik Simpan juga sudah sesuai. Edit Portofolio Inpasing PTK dapat dilakukan melalui akun login PTK  masing Cara Edit Portofolio Inpassing PTK
  6. Data Riwayat Inpassing Anda berhasil ditambahkan, JADIKAN PERMANEN perubahan data Anda dengan klik tombol Jadikan Permanen pada kotak dialog yang muncul.  Edit Portofolio Inpasing PTK dapat dilakukan melalui akun login PTK  masing Cara Edit Portofolio Inpassing PTK
  7. Periksa kembali perubahan data yang telah Anda lakukan. Jika telah sesuai, centang kolom persetujuan dan klik Setuju & Cetak Ajuan.  Edit Portofolio Inpasing PTK dapat dilakukan melalui akun login PTK  masing Cara Edit Portofolio Inpassing PTK
  8. Serahkan surat SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK (S12a) yang Anda cetak tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab setempat untuk Disetujui Ajuan Perubahan Data Rinci Anda.  Edit Portofolio Inpasing PTK dapat dilakukan melalui akun login PTK  masing Cara Edit Portofolio Inpassing PTK  Edit Portofolio Inpasing PTK dapat dilakukan melalui akun login PTK  masing Cara Edit Portofolio Inpassing PTK

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.