Showing posts with label Aplikasi dan File KepSek. Show all posts
Showing posts with label Aplikasi dan File KepSek. Show all posts

Tuesday, 2 July 2019

Kalender Pendidikan 2019/2020 Berbagai Provinsi Di Pulau Jawa Serta Jadwal Libur Umum Dan Cuti Bersama

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Berikut ini adalah Link Download Kalender Pendidikan 2019/2020 Berbagai Provinsi Di Pulau Jawa Serta Jadwal Libur Umum Dan Cuti Bersama, Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Kalender Pendidikan atau yang disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi telah mengeluarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 

Ilustrasi

Untuk memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2019/2020 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 12 Juli 2019 atau sebelum hari pertama masuk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2019. Permulaan tahun pelajaran 2019/2020 adalah hari Senin tanggal 15 Juli 2019.

Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b. Kalender Pendidikan.
c. Perencanaan Pembelajaran.
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e. Penilaian Hasil Pembelajaran.
f. Pengawasan Proses Pembelajaran.

Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik atau guru berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Program tahunan dan program semester
b. Silabus
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 

Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2019 :

a. Libur Umum 
1. Tanggal 11 Agustus 2019 : Idul Adha 1440 H.
2. Tanggal 17 Agustus 2019 : Hari Kemerdekaan RI.
3. Tanggal 1 September 2019 : Tahun Baru Hijriyah 1441 H
4. Tanggal 9 November 2019 : Maulid Nabi Muhammad 
5. Tanggal 25 Desember 2019 : Hari Natal 

b. Cuti Bersama
1. Tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri 1440 H
2. Tanggal 24 Desember 2019 : Hari Raya Natal 

Perkiraan Libur Umum Tahun 2020 :

1. Tanggal 1 Januari 2020 : Tahun Baru Masehi 2020.
2. Tanggal 5 Februari 2020 : Tahun Baru Imlek 2571.
3. Tanggal 22 Maret 2020 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1441 H
4. Tanggal 25 Maret 2020 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1941).
5. Tanggal 10 April 2020 : Wafat Isa Al-Masih (Jumat Agung).
6. Tanggal 1 Mei 2020 : Hari Buruh.
7. Tanggal 7 Mei 2020 : Hari Raya Waisak.
8. Tanggal 21 Mei 2020 : Hari Kenaikan Isa Al-Masih.
9. Tanggal 1 Juni 2020 : Hari Lahir Pancasila.
10. Tanggal 24 - 25 Mei 2020 : Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan memuat permulaan dan akhir tahun pelajaran, hari pertama kegiatan pembelajaran. Selain itu diatur pula beban belajar, kegiatan tengah semester, penilaian hasil belajar, libur sekolah, hari libur pada bulan ramadhan. 

Bagi sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif pertahun sebanyak 34-38 minggu. Masing-masing semester jumlah minggu efektifnya berkisar antara 17 – 19 minggu. Sedangkan bagi sekolah yang sudah menggunakan Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu. Pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu, dan semester genap paling sedikit 14 minggu. 

Dalam penyelenggaraan pembelajaran, satuan pendidikan dapat menentukan jumlah hari belajar sebanyak lima atau enam hari perminggu. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam satu tahun pelajaran sebanyak 3 hari. Kalender Pendidikan resmi Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat didownload melalui tautan berikut ini:


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 27 March 2019

Pedoman Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pendidikan Dasar Dan Menengah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pendidikan Pedoman Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pendidikan Dasar Dan Menengah
ilustrasi bagan struktur sekolah

Berikut ini adalah Pedoman Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Permendikbud Nomodr 6 Tahun 2019. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa satuan  pendidikan dasar  dan  menengah sebagai unit  organisasi  yang  memberikan  pelayanan  pendidikan dimasyarakat membutuhkan  susunan  organisasi  dan tata kerja yang efektif dan efisien

Status  Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Peraturan  Menteri  yang baru  dalam  rangka kelancaran  dan  ketertiban pengelolaan  dan  penyelenggaraan  pendidikan  pada  satuan  pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Isi Pokok Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.  Kedudukan,  tugas,  dan  fungsi  satuan  pendidikan  dasar  dan menengah  yang  berbentuk  SD,  SMP,  SMA,  SMK,  SLB,  dan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
2.  Struktur  organisasi satuan  pendidikan  dasar  dan  menengah  yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
3.  Bentuk  struktur  organisasi satuan  pendidikan  dasar  dan  menengah yang  berbentuk SD,  SMP,  SMA,  SMK,  SLB, dan SDLB,  SMPLB,  dan SMALB.

A. Bentuk Struktur Organisasi SD Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (gambar lihat di lampiran)

Pasal 11 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SD terdiri atas:
a.  Kepala; 
b.  Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c.  Kelompok Jabatan Pelaksana. 

Adapun yang termasuk Kelompok Jabatan  Fungsional terdiri atas:
a.  guru; dan
b.  pustakawan.


B. Bentuk Struktur Organisasi SMP Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (gambar lihat di lampiran)

Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SMP terdiri atas:
a.  Kepala;
b.  wakil Kepala; 
c.  Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d.  Kelompok Jabatan Pelaksana. 

Ditegaskan bahwa  Wakil Kepala pada jenjang SMP paling banyak 3 (tiga) orang.  Wakil Kepala melaksanakan  tugas  di bidang akademik,  kesiswaan, hubungan  masyarakat,  sarana  dan  prasarana,  dan administrasi Satuan Pendidikan. Adapun yang dimaksud Kelompok Jabatan  Fungsional  terdiri atas:
a.  guru; dan
b.  pustakawan.

C. Bentuk Struktur Organisasi SMA Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (gambar lihat di lampiran)

Pasal 13 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SMA terdiri atas
a.  Kepala;
b.  wakil Kepala;
c.  Subbagian Tata Usaha; dan 
d.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Ditegaskan Wakil Kepala pada jenjang SMA paling banyak 4 (empat) orang. Wakil Kepala melaksanakan  tugas  di  bidang  akademik,  kesiswaan, hubungan  masyarakat,  sarana  dan  prasarana,  dan administrasi Satuan Pendidikan. Subbagian Tata Usaha  dipimpin  oleh  kepala  yang  membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapun yang termasuk Kelompok Jabatan  Fungsional  terdiri atas:
a.  guru; dan
b.  pustakawan.

D. Bentuk Struktur Organisasi SMK Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (gambar lihat di lampiran)

Pasal 14 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SMK terdiri atas
a.  Kepala;
b.  wakil Kepala;
c.  Subbagian Tata Usaha; dan
d.  Kelompok Jabatan Fungsional. 
Ditegakan bahwa Wakil Kepala pada jenjang SMK paling banyak 4 (empat) orang.  Wakil Kepala melaksanakan  tugas  yang  membidangi  akademik, kesiswaan,  hubungan  dunia  usaha  dan  dunia  industri, sarana  dan  prasarana,  dan  administrasi  Satuan Pendidikan.   Subbagian Tata Usaha sebagaimana dipimpin  oleh  kepala  yang  membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapaun yang termasuk Kelompok  Jabatan  Fungsional  sebagaimana  dimaksud  terdiri atas:
a.  guru; dan
b.  pustakawan.

E. Bentuk Struktur Organisasi SLB Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (gambar lihat di lampiran)

Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SLB terdiri atas
a.  Kepala;
b.  wakil Kepala;
c.  Subbagian Tata Usaha; dan
d.  Kelompok Jabatan Fungsional.  
Ditegaskan bahwa Wakil Kepala pada jenjang SLB  paling  banyak  mempunyai  3  (tiga)  orang  yang membidangi  akademik,  kesiswaan,  hubungan masyarakat,  sarana  dan  prasarana,  dan  administrasi Satuan Pendidikan.   Subbagian Tata Usaha dipimpin  oleh  kepala  yang  membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapun yang termasuk Kelompok  Jabatan  Fungsional  terdiri atas:
a.  guru; 
b.  pustakawan; dan
c.  terapis.

F. Bentuk Struktur Organisasi SDLB, SMPLB dan SMALB Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (gambar lihat di lampiran)


Pasal 16 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SDLB,  SMPLB, dan  SMALB  terdiri atas
a.  Kepala;
b.  Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c.  Kelompok Jabatan Pelaksana.
Adapun yang termasuk Kelompok Jabatan  terdiri atas:
a.  guru; 
b.  pustakawan; dan
c.  terapis.

Selanjutnya dalam Pasal 17 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, ditegaskan bahwa Bentuk struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, tercantum  dalam Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.

Selengkanya berikut ini salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Link download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 5 June 2018

Inilah Jumlah Beban Kerja Guru Menurut Permendikbud No 15 Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Berikut ini kami akan sedikit memberi penjelasan dari isi Permendikbud No 15 Tahun 2018 terkait Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan  Pengawas Sekolah di tahun 2018 yang harus dipenuhi karena akan berdampak langsung pada tunjangan.

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan  Pengawas Sekolah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;

Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: 
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. 

(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:  a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;  b. pengkajian program tahunan dan semester; dan c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: a. wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua program keahlian satuan pendidikan; c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

Link Download
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 31 July 2017

Petunjuk Teknis Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Model PMP 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis mekanisme pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Model PMP tahun  Petunjuk Teknis Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Model PMP 2017

Berikut ini kami akan bagikan Juknis mekanisme pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Model PMP tahun 2017, Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan melalui DIPA LPMP ini dapat digunakan sebagai acuan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP agar nantinya dapat dijadikan panduan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan sekolah model dalam melaksanakan kegiatan pendampingan sistem penjaminan mutu internal melalui DIPA LPMP.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan ini agar dapat dijadikan sebagai acuan bagi pengelola dan pelaksana kegiatan bantuan pemerintah melalui DIPA LPMP baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan diharapkan pelaksanaan program ini dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI dapat dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai gambaran langsung kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Maksud dari pengembangan sekolah model dan pengimbasannya adalah meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta menciptakan budaya mutu pendidikan di satuan pendidikan. Sekolah model diharapkan menjadi percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri dan melakukan pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah mampu menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri pada tahun 2019.

Untuk mencapai hal tersebut, secara bertahap pemerintah telah menjalankan program dan kegiatan pengembangan sekolah model melalui penyiapan fasilitator pengembangan sekolah model, workshop/pelatihan sistem penjaminan mutu internal untuk sekolah model, pendampingan sekolah model dan pengimbasan serta monitoring dan evaluasi sekolah model.

Kegiatan pendampingan dilakukan untuk menguatkan dan membina sekolah model agar dapat mengimplementasikan SPMI, media pengimbasan SPMI bagi sekolah imbas serta untuk membantu mengatasi berbagai kendala yang muncul pada saat pelaksanaan SPMI di sekolah model. Pendamping sekolah model merupakan fasilitator daerah yang sebelumnya telah dibekali oleh LPMP. Agar pelaksanaan pendampingan di sekolah dapat dilaksanakan optimal sesuai dengan tujuan pendampingan perlu didukung oleh bantuan pemerintah dalam bentuk pembiayaan pendampingan pada tingkat sekolah. Jumlah sekolah model yang mendapatkan bantuan pemerintah menyesuaikan kapasitas DIPA LPMP masing-masing. Mengingat kapasitas DIPA LPMP yang berbeda-beda dalam pemberiaan pembiayaan pendampingan maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Panduan ini dapat digunakan sebagai acuan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP sehingga sekolah model dapat merealisasikan bantuan pemerintah melalui DIPA LPMP dalam melaksanakan kegiatan pendampingan SPMI.

Tujuan

Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model secara umum dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model. Secara khusus, Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model bertujuan memfasilitasi pelaksanaan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model, dengan lingkup yang dicantumkan pada panduan ini.

Pengertian

1. Pendampingan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah proses penguatan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang diberikan oleh fasilitator daerah/pendamping kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lain, orang tua/komite sekolah dan pemangku kepentingan di dalam maupun luar sekolah model.
2. Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model adalah bantuan yang diberikan pemerintah yang digunakan sebagai stimulus dalam menyelenggarakan pelaksanaan aktivitas pengembangan sekolah model melingkupi aktivitas pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model kepada sekolah imbas yang bersumber dari dana APBN. Pendamping melakukan pendampingan di sekolah model yaitu pertemuan yang diikuti oleh seluruh komponen sekolah model dan perwakilan komponen sekolah imbas. Pendampingan minimal dilakukan 1 kali.

Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah

Sekolah penerima bantuan pemerintah memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Sekolah yang ditetapkan oleh LPMP bersama dengan Pemerintah Daerah setempat.
2. Sekolah yang telah mendapatkan pelatihan SPMI yang diselenggarakan LPMP.
3. Sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah model SPMI.
4. Sekolah yang berkomitmen melaksanakan SPMI.

Sasaran

Sasaran adalah sekolah yangtelah ditunjuk oleh Dinas Kabupaten/Kota, ditetapkan bersama
LPMP dan berkomitmen untuk melaksanakan SPMI.

H.Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah

Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model berupa uang. Jumlah dana bantuan ditetapkan oleh LPMP setempat sesuai dengan kapasitas DIPA LPMP.

Hasil yang diharapkan dari program pelaksanaan pengembangan sekolah model adalah:

1.   Sekolah dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;
2.   Sekolah dapat meningkatkan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan;
3.   Sekolah memiliki budaya mutu;

Sekolah model nantinya diharapkan bias dijadikan percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri dan melakukan pola pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah mampu menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri pada tahun 2019.

Penggunaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model digunakan untukmendukung aktivitas pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model.

Perwakilan sekolah imbas diundang untuk ikut mendapatkan pendampingan di sekolah model. Perwakilan sekolah imbas mengikuti seluruh kegiatan pendampingan yang berlangsung di sekolah model. Pengaturan jadwal dapat disesuaikan dan dikoordinasikan secara internal antara fasilitator, sekolah model dan sekolah imbas. Anggota tim penjaminan mutu sekolah model diharapkan mampu memfasilitasi sekolah imbas dalam mengimplementasikan SPMI seperti yang diterapkan pada sekolah model. 

Selengkapnya tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Model PMP 2017 bisa anda download JUKNIS nya Disini. 

Sekian dan semoga bermanfaat. 

Lihat sumber disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 14 July 2017

Download Modul PKB Kepala Sekolah Pembelajar

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Berikut ini adalah kami bagikan link download lengkap Modul PKB bagi Kepala Sekolah Pembelajar. Modul PKB Kepala Sekolah Pembelajar ini akan memberikan pembelajaran kepada kepala sekolah dalam usaha meningkatkan kemampuan pengelolaan peserta didik baru dan pengembangan kapasitas peserta didik baru,  Pengelolaan Administrasi Sekolah, Pengelolaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Pengembangan Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, Pengembangan Sekolah, Pengelolaan Kurikulum, Peningkatan Kualitas Pembelajaran, Pengelolaan Sarana dan Prasarana, dan kewirausahaan.

Modul ini juga dapat dijadikan referensi bagi Kepala Sekolah / Calon Kepala Sekolah Sekolah yang sedang mengikuti diklat kepala sekolah / calon Pengawas Sekolah. Jadi selan menjadi Modul PKB Kepala Sekolah Pembelajar, modul juga merupakan modul diklat calon kepala sekolah.

Silahkan Download semua Modul  PKB Kepala Sekolah Pembelajar Kompetensi 1 – 10 di bawah ini : 

Demikian posting singkat tentang Modul PKB Kepala Sekolah pembelajar dan semoga membantu. 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 24 November 2015

DAFTAR BUKTI FISIK DAN MEKANISME PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Berikut bukti fisik yang harus dipersiapkan guru yang akan mengajukan atau mengusulkan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat.  [baca juga : Daftar bukti fisik pendukung PKG] Penjelasan di bawah ini didasarkan sub unsur penilaian dalam penetapan angka kredit guru.

1. Sub unsur  mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah. bukti  fisik  yang  dijadikan  dasar  penilaian  adalah  fotokopi   ijazah  yang di sahkan  oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau  ketua   sekolah  tinggi atau  direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Khusus yang mengikuti pendidikan sesudah menjadi PNS harus disertai izin belajar dari kepala dinas   yang  membidangi  pendidikan  atau  pejabat  yang  menangani kepegawaian  serendah-rendahnya  Eselon  II.  Bagi  guru  di lingkungan Kementerian  Agama,  surat  keterangan  belajar/surat  ijin  belajar/surat tugas  belajar  tersebut  berasal  dari  pejabat  yang  berwenang  serendah-rendahnya Eselon II
2. Sub unsur mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi. bukti  fisik  keikutsertaan  pelatihan  pra jabatan  yang  dijadikan  dasar penilaian  adalah  fotokopi   surat  tanda  tamat  pendidikan  dan  pelatihan (STTPP) prajabatan  yang disahkan  oleh kepala  sekolah/madrasah  yangbersangkutan. Sedangkan bukti  fisik  keikutsertaan  program  induksi  yang  dijadikan  dasar  penilaian adalah  fotokopi   sertifikat  program  induksi  yang  disahkan  oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.
3. Subunsur  Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tambahan. Penilaian  kinerja  subunsur  pembelajaran/pembimbingan  dan  tugas  tambahan dilakukan dengan sistem paket. bukti fisik berupa hasil penilaian kinerja guru, baik berupa hasil penilaian kinerja guru sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran dan/atau penilaian kinerja guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium.
4. Sub unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Jenis  kegiatan  untuk  pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  meliputi a) Pengembangan diri yang terdiri dari 1) Diklat  fungsional ; 2) Kegiatan kolektif guru. b) Publikasi ilmiah  meliputi 1) Publikasi  ilmiah  hasil  penelitian  atau  gagasan  inovatif  pada  bidang pendidikan formal, 2)  Publikasi buku teks pelajaran,  buku pengayaan dan pedoman guru:  c) Karya  inovatif, meliputi 1) Menemukan teknologi tepat guna; 2) Menemukan atau menciptakan karya seni;  3) Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan 4) Mengikuti  pengembangan  penyusunan  standar,  pedoman,  soal,  dan sejenisnya.

Persyaratan/angka  kredit  minimal  bagi  guru  yang  akan  naik  jabatan/pangkat dari  subunsur  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:
1.   Guru golongan III/a ke golongan III/b,  subunsur  pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.
2.   Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur  pengembangan diri sebesar 3  (tiga)  angka  kredit,  dan  subunsur  publikasi  ilmiah dan/ atau  karya  inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.  
3.   Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur  pengembangan diri sebesar  3  (tiga)  angka  kredit,  dan  subunsur  publikasi  ilmiah dan/ atau  karya  inovatif seb esar 6 (enam) angka kredit .
4.   Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur  pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit  dan  subunsur  publikasi ilmiah   dan/ atau karya inovatif sebesar  8  (delapan)  angka  kredit.   Bagi  guru  golongan  tersebut  sekurang -uran gnya  mempunyai  1  (satu)   laporan  hasil  penelitian  dari  subunsur  publikasi ilmiah.
5.   Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur  pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit  dan  subunsur  publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) an gka kredit.   Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya  mempunyai  1  (satu)  laporan  hasil  penelitian  dan  1  (satu)  artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
6.   Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur  pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredi t dan  subunsur  publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit.  Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya  mempunyai  1  (satu)  laporan  hasil  penelitian  dan  1  (satu)  artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
7.   Guru golongan IV/c  ke golongan IV/d,  subunsur  pengembangan diri sebesar 5  (lima )  angka  kredit  dan  subunsur  publikasi  ilmiah dan/ atau  karya  inovatif sebesar  14  (empat  belas)  angka  kredit .  Bagi  guru  golongan  tersebut, sekurang-kurangnya  dari  subunsur  publikasi  ilmiah  me mpunyai  1  (satu) laporan  hasil  penelitian  dan  1  (satu)  artikel  yang  dimuat  di  jurnal  yang  ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
8.  Guru golongan IV/d  ke golongan IV/e,  subunsur  pengembangan diri sebesar 5  (lima )  angka  kredit  dan  subunsur  publikasi  ilmiah dan/ atau  karya  inovatif sebesar  20 (dua puluh)  angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang -kurangnya  dari  subunsur  publikasi  ilmiah  mempunyai  1  (satu)  laporan  hasil penelitian  dan  1  (satu)  artikel  yang  dimuat  di  ju rnal  yang  ber  ISSN  serta  1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
9.   Bagi  Guru  Madya,  golongan  IV /c,  yang  akan  naik  jabatan  menjadi  Guru Utama ,  golongan    IV /d, selain  membuat  PKB  sebagaimana  pada  nomor  7 diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah .

Bukti fisik  kegiatan pengembangan diri yang akan dinilai berupa laporan  hasil  pengembangan  diri  baik  berupa  diklat  fungsional  dan kegiatan kolektif guru disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri terkait kegiatan  pengembangan  diri yang  memuat  maksud  dan  tujuan  kegiatan, siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan  kegiatan  belajar  mengajar   di  sekolah,  dampak  kegiatan  bagi  peserta didik, kapan waktu dan tempat penyelenggaraan kegiatan,   dan   bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan dengan  dilampiri: a)   Fotokopi surat  tugas  dari  kepala  sekolah /madrasah   atau  instansi  lain yang  terkait,  yang  telah  disahkan  oleh  kepala  sekolah /madrasah .  Jika  penugasan bukan dari kepala sekolah /madrasah   (misalnya dari institusi lain  atau  kehendak  se ndiri),  harus  disertai  dengan  surat  persetujuan mengikuti kegiatan  dari kepala sekolah/madrasah. b)  Laporan  untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.

Adapun bukti fisik Publikasi Ilmiah berupa:
a)   Buku  asli  atau  fotokopi  yang  menunjukkan  keterangan  nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN.  Jika   buku tersebut telah diedarkan  secara  nasional,  harus  disertakan  pernyataan  dari penerbit  yang  menerangkan  bahwa  buku  tersebut  telah  beredar secara  nasional.  Jika   buku  tersebut  telah  lulus  penilaian  dari  BSNP (Badan  Standar  Nasional  Pendidikan)  Kementerian  Pendidikan Nasional,  maka  harus  ada  keterangan  yang  jelas  tentang persetujuan  atau  pengesahan  dari  BSNP  tersebut,  yang  umum nya berupa  tanda  persetujuan/penges ahan  dari  BSNP  tersebut,  yang tercetak di sampul buku.

b)   Majalah/jurnal  ilmiah  asli  atau  foto  kopi  yang  menunju kkan  adanya nomor    ISSN,  tanggal  terbitan,  susunan  dewan  redaksi  dan  editor (mitra  bestari). Jika   jurnal  tersebut  dinyatakan  telah  terakreditasi, harus  disertai  dengan  keterangan  akreditasi  untuk  tingkat  nasional. Jika   dinyat akan  jurnal  tersebut  diterbitkan  di  tingkat  provinsi   atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang  tingkat penerbitan jurnal tersebut.  Jika   satu  artikel  ilmiah  yang  sama  (atau  sangat  mirip)  dimuat  di beberapa  majalah/jurnah  ilmiah,  maka  angka  kredit  untuk  artikel tersebut  hanya  diberikan  pada  salah  satu  majalah/jurnal  ilmiah   dan dipilh angka kredit yang terbesar.
c)   Makalah laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang  membuktikan  bahwa  hasil   penelitian  tersebut  telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya
.
Bukti fisik  berupa Makalah tinjauan  ilmiah  di  bidang  pendidikan   formal  dan pembelajaran, berupa
a)   Makalah asli atau fotokopi dengan  surat  pernyataan tentang  keaslian dari  kepala  sekolah/madrasah   yang  disertai  tanda  tangan  kepala sekolah/madrasah  dan cap  sekolah/madrasah  bersangkutan.
b)   Surat  keterangan  dari  kepala perpustakaan  sekolah /madrasah   yang menyatakan    bahwa  arsip  dari  buku/jurnal/makalah  tersebut  telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya.

Bukti fisik Tulisan  ilmiah populer
a)   Guntingan  (klipping)   tulisan  dari  media  massa  yang  memuat  karya ilmiah  penulis,  dengan  pengesahan  dari  kepala  sekolah /madrasah. Pada  guntingan  media  ma ssa  tersebut   harus  jelas  nama  media massa serta tanggal terbitnya. 
b)   Jika   berupa  fotokopi,  harus  ada  surat  pernyataan  dari  kepala sekolah/madrasah  yang  menyataan  keaslian  karya  ilmiah  populer yang dimuat di media massa tersebut. 

Bukti fisik  Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan berupa Jurnal  ilmiah  asli  atau  fotokopi    yang  menunjukkan  adanya  nomor  ISSN,  surat  keterangan  akreditasi  untuk  tingkat  nasional,  (atau  surat keterangan  bahwa  jurnal  tersebut  adalah  tingkat  nasional  tetapi  tidak terakreditasi),   surat  keterangan jika   jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi  atau  kabupaten/kota,  atau  tingkat  lokal  (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah) .

Bukti fisik  Publikasi  buku  teks  pelajaran,  buku  pengayaan,  dan/atau  pedoman guru adalah sebagai berikut

Buku asli atau fotokopi  yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama  pene rbit,  tahun  diterbitkan,  serta  keterangan  lain  seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN.

Modul/diktat  asli  atau  fotokopi  dengan  disertai  surat  keterangan  yang menyatakan  bahwa  modul/diktat  tersebut  digunakan  di  tingkat  provinsi atau  kabupaten/kota  atau  sekolah /madrasah     setempat  dengan pengesahan  dari  dinas  pendidikan  provinsi  atau  dinas  pendidikan kabupaten/kota. Sistematika diklat/modul yang dinilai adalah sbb: petunjuk untuk  siswa;  isi materi bahasan (uraian dan contoh); lembar kerja siswa, evaluasi,  kunci jawaban evaluasi, dan pegangan tutor/guru.

Buku dalam  bidang pendidikan berupa buku asli atau fotokopi  yang secara  jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta  keterangan lain yang diperlukan seperti nomor ISBN, dll.

Karya  terjemahan  atau  fotokopiny a  yang  secara  jelas  menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan,  serta daftar isi buku yang diterjemahkan.  

Bukti fisik  Pedoman  Kerja  Guru berupa Makalah rencana  kerja  ( Pedoman  Kerja  Guru)  yang  secara  jelas menunjukkan  nama  penulis  dan  tahun  rencana  kerja  tersebut  akan dilakukan.

Bukti fisik  Menemukan Teknologi Tepat Guna  (Karya Sains/Teknologi)
1)   Laporan  cara  pembuatan  dan  penggunaan  alat/mesin  dilengkapi dengan  gambar/foto  karya  teknologi  tersebut  dan  lain -lain  yang dianggap perlu .
2)  Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan ajar  interaktif  berbasis  komputer  dilengkapi  dengan  hasil  pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut dalam cakram padat (compact disk ).
3)  Laporan hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan eksperimen  dan bukti pendukung lainnya .
4)  Laporan  hasil pengembangan  metodologi/evaluasi  pembelajaran  karya sains/teknologi  dilengkapi  dengan  buku/ naskah/ instrumen  hasil pengembangan .
5)  Lembar  pengesahan/pernyataan minimal  dari  kabupaten/kota   bahwa karya  sains/ teknologi  tersebut  dipergunakan  di  sekolah /madrasah   atau di lingkungan masyarakat.
Bukti fisik  Menemukan/Menciptakan Karya Seni
1)   Karya  seni  dengan  bukti  fisik  yang  dapat  disertakan  langsung  harus disertai  bukti -bukti  tertulis  berupa  (a)  keterangan  identitas  pencipta disahkan  oleh  kepala  sekolah /madrasah ,  (b)  kebenaran  keaslian  dan kepemilikan  karya  seni  serta  belum  pernah  diusulkan  untuk  angka kredit  sebelumnya  dari  kepala  sekolah/madrasah ,  dan  (c)  telah dipamerkan/ dipublikasikan/ diedarkan/ memenangkan  lomba  di  tingkat kabupaten/ kota/ provinsi atau nasional/ internasional.

2)   Karya  seni  yang  bukti  fisiknya  tidak  dapat  disertakan  langsung pengusulannya  dilakukan  dengan  bentuk  naskah  deskripsi  karya  seni yang  bersangkutan  berupa  Laporan  Portofolio  Penciptaan  Karya  Seni. Laporan  tersebut  diketik  dengan  jarak  1,5  spasi  pada  kertas  HVS  80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.

3) Bukti  formal  yang  perlu  dilampirkan  dalam  Laporan    Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang :
(a) kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala  sekolah/madrasah,
(b) semua  jenis  karya  seni  telah  dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/dir ekam  dan  diedarkan  secara  luas  di  tingkat kabupaten/kota,  provinsi, nasional , atau internasional, dan
(c)  pengakuan  sebagai  karya  seni  dari  masyarakat  berupa  kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber -ISSN) atau  rekaman tayangan  resensi  dari  media  m assa  elektronik  nasional  dan  atau pengakuan/ rekomendasi  dari  dewan  kesenian  daerah/ organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/ kota.

Bukti fisik  Membuat/Memodifikasi Alat Pelajar an/Peraga/Praktikum
1)   Laporan  tertulis  tentang  cara  pembuatan  dan  penggunaan  alat pelajaran  yang  dilengkapi  dengan  gambar/foto  alat  pelajaran  dan  lain - lain yang dianggap perlu .
2) Laporan  tertulis  tentang  cara  pembuatan  dan  penggunaan  alat peraga/alat  prak tikum  yang  dilengkapi  dengan  gambar/foto  alat peraga/alat  praktikum  tersebut  jika   alat  peraga/alat  praktikum  tidak memungkinkan untuk dikirim.
3) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/ alat praktikum  yang dilengkapi dengan  alat peraga/alat praktikum   yang dibuat jika   alat  peraga/alat  praktikum   tersebut  memungkinkan  untuk dikirim.  
4) Lembar  pengesahan/pernyataan  dari  kepala  sekolah /madrasah   bahwa alat  pelajaran/alat  peraga/alat  praktikum   tersebut  dipergunakan  di sekolah/madrasah . 

Bukti fisik  Mengikuti  Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
1)  Laporan kegiatan .
2) Hasil  kegiatan  yang  berupa  standar/soal/pedoman  tingkat  nasional/  provinsi.
3) Surat  keterangan  kepala  sekolah/madrasah   bahwa  guru  yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut .
4) Surat  keterangan  panitia/penyelenggara  penyusunan  standar/ soal/  pedoman

Sub Unsur Penunjang berupa Tugas Guru Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru,  bukti fisik a) Surat  tugas  dari  kepala sekolah/madrasah  yang  memuat  jumlah jam efektif guru tersebut ditugaskan.   b) Laporan hasil membimbing siswa.

Sub Unsur Penunjang sebagai   pengawas  ujian, bukti fisik  berupa Surat  keputusan  dari  kepala  sekolah/madrasah  atau  pejabat  yang berwenang.
Sub Unsur Penunjang Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi  bukti fisik berupa a) Fotokopi kartu anggota; b) Fotokopi surat keputusan pengurus organisasi profesi;  c) Surat  pernyataan  dari  ketua  organisasi  bahwa  yang  bersangkutan aktif sebagai pengu rus/anggota organisasi tersebut.
Sub Unsur Penunjang Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya bukti fisik berupa a)   Fotokopi kartu anggota; b)   Fotokopi surat keputusan dari  pengurus/kepala  sekolah/madrasah.

Sub Unsur Penunjang Menjadi tim penilai angka kredit, bukti fisik berupa a)   Fotokopi sertifikat   kelulusan pendidikan dan pelatihan (diklat) calon tim  penilai  jabatan  fungsional  guru   yang  disahkan  oleh  atasan  langsung. b)   Fotokopi  atau  salinan  surat  keputusan  pengangkatan  sebagai penilai yang disahkan oleh pejabat  yang berwenang. c)   Surat  keterangan  dari  pejabat  yang  berwenang  tentang  jumlah daftar  usul  penetapan  angka  kredit   (DUPAK)  yang  telah  dinilai selama kurun waktu tertentu.

Sub Unsur Penunjang Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya.  bukti fisik  berupa a)   Fotokopi  surat  tugas/surat  keputusan  dari  kepala  sekolah/  madrasah/ kepala dinas/ instansi pemerintah/lembaga donor;  b) Fotokopi jadwal kegiatan ; c)   Laporan  hasil pelaksanaan  kegiatan
Sub Unsur Penunjang Memperoleh penghargaan/tanda jasa, bukti fisik berupa Fotokopi   sertifikat/piagam  satya  lencana  karya  satya  yang  disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang.

source : ainamulyana.blogspot.co.id




Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.