Showing posts with label Area Guru. Show all posts
Showing posts with label Area Guru. Show all posts

Monday, 22 April 2019

Hati-hati ! Guru Dilarang Keras Lakukan Ini Di Tahun Ajaran Baru 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

mata pelajaran baca tulis dan menghitung  Hati-hati ! Guru Dilarang Keras Lakukan Ini Di Tahun Ajaran Baru 2019/2020
ilustrasi siswa sekolah dasar

Mulai tahun ajaran baru 2019/2020, semua Sekolah Dasar (SD) wajib menghapus mata pelajaran baca tulis dan menghitung (calistung) untuk siswa kelas 1 dan 2. Kebijakan penghapusan calistung untuk kelas rendah SD ini diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang (Jawa Timur). 

Awalnya Dinas Pendidikan Kota Malang hanya akan menerapkan di lima SD percontohan saja. Namun, belakangan kebijakan itu diralat setelah ada berbagai masukan dari para pakar pendidikan. Akhirnya diputuskan semua SD dilarang memberikan pelajaran calistung untuk siswa kelas 1 dan 2.

”Setelah observasi, bertemu pakar pendidikan, dan masukan dari beberapa pihak, akhirnya ya diputuskan semua sekolah (hapus calistung),” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah dari Radar Malang (22/04/19).

Pertimbangan tersebut diambil lantaran jika hanya lima sekolah saja yang dipilih, bisa memicu protes orang tua. Ditakutkan, ada protes dari orang tua siswa yang masuk di sekolah noncalistung. Supaya tidak Dianggap percobaan, padahal pemilihan sekolah berdasarkan kemampuan sekolah melatih siswa.

Sementara terkait kurikulum, sudah digodok matang dan siap diterapkan. Intinya, calistung diganti dengan pendidikan karakter. Siswa tidak diajari banyak teori, tapi langsung praktik perilaku yang baik. Termasuk kedisiplinan maupun kesopanan.

”Tidak keluar dari kaidah kurikulum 2013. Yang jelas kami ingin anak-anak ini menikmati masa pertumbuhan mereka,” terang Zubaidah.



Pihaknya juga mengimbau, untuk penerimaan peserta didik baru di seluruh sekolah dasar di Kota Malang jangan ada lagi pemetaan siswa dari tes calistung. Ke-279 SD swasta dan negeri harus sudah siap-siap menerapkan pembebasan calistung.

Sementara, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan kebiajakn ini sendiri sudah masuk dalam rancangan awal rencana strategis Dinas Pendidikan Kota Malang tahun 2019–2023. Ini tidaklah hanya sekadar wacana, akan tetapi menjadi sebuah program yang akan diwujudkan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

Terkait kontra dari wali murid, sudah dipertimbangkan dengan baik. Ia menyatakan tidak perlu khawatir karena kurikulumnya juga sudah disesuaikan. Menurutnya, tidak bakal anak tidak pintar gara-gara bebas calistung. Dengan tidak adanya calistung, bisa untuk memberikan perhatian pada perkembangan sensor motorik anak-anak.

”Karena di umur-umur itu otak kiri-kanan anak, serta sensor motoriknya lagi bagus-bagusnya. Ini adalah waktu yang tepat untuk menanamkan pendidikan karakter bagi generasi kita,” jelas Sutiaji.

Ketua Dewan Pendidikan Malang Prof Dr M. Amin SPd MSi menyatakan, pengganti kurikulum yang berunsur calistung, nanti bobotnya lebih banyak pendidikan karakter. Perkara efektivitas kurikulum noncalistumg, Ia menyatakan, dipastikan berhasil. Pasalnya, materinya kan sudah disusun oleh tim ahli.

”Ya yang berkaitan dengan masyarakat, lalu sikap, kepatuhan, dan yang berkaitan dengan seperti apa karakter itu. Pengenalan lah namanya,” kata Amin.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kemdikbud Buka Kesempatan Ke Luar Negeri Gratis Bagi Guru Honorer, Begini Caranya !

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Lu Kemdikbud Buka Kesempatan Ke Luar Negeri Gratis Bagi Guru Honorer, Begini Caranya !

Ingin Pergi Ke Luar Negeri Gratis, Jika anda adalah guru honorer yang berstatus bukan PNS mempunyai kesempatan untuk mengikuti Tes ini. Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendldikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). 

PERSYARATAN UMUM 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) 
  2. Usia maksima! saat mendaftar 40 tahun 
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA 
  4. Berkelakuan balk dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap 
  5. Dlutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.

Selengkapnya tentang semua persyaratan dan mekanisme perekrutan Guru SILN bisa anda lihat pada dokumen di bawah ini : 


Demikian dan semoga bermanfaat. 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 19 April 2019

Mekanisme Dan Syarat Mutasi Bagi ASN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah Mekanisme Dan Syarat Pelaksanaan Mutasi Bagi ASN di tahun 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


Berdasarkann Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS (ASN), yang dimaksud Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) antara lain ditegaskan bahwa  Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.  Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.  Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Mekanisme Dan Syarat Pelaksanaan Mutasi Bagi ASN di tahun  Mekanisme Dan Syarat Mutasi Bagi ASN 2019

Apa saja Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi? Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,  Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:.

  • berstatus PNS;
  • analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  • surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  • surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  • surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  • surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman  disiplin  dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  • salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
  • salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
  • surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Adapun Format analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I  Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini.

Dalam Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) ditegaskan bahwa Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  • memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
  • tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
  • tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 melalui dokumen yang dapat anda download di bawah ini : 
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019  --DISINI--

Demikian informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 13 March 2019

Inilah Isi Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pejabat Penetap SK Kenaikan Pangkat Bagi Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini Isi Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pejabat Penetap SK Kenaikan Pangkat Bagi Guru yang perlu kita ketahui bersama sebagai guru. 

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa mulai Oktober 2019 SK Kenaikan Pangkat Guru Golongan Ke golongan IV.B ke atas ditetapkan (ditandatangani) Oleh Bupati/ Walikota Untuk Guru TK SD dan SMP, serta Gubernur Untuk Guru SMA SMK.
Berikut ini Salinan Surat Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru.



Pernyataan tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru golongan IV.B ke atas tersurat dalam poin 5 Surat Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, yang menyatakan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/ Menteri Pertanian/ Menteri Kelautan dan Perikanan/ Menteri Perindustrian/ Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ Gubernur/ Bupati/ Walikota) untuk menetapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:

a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,
b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.

Selanjutnya ditambahkan bahwa Ketentuan tersebut, mulai berlaku untuk penilaian prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.

Link download Surat Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru ----DISINI----

Demikian informasi tentang Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 15 January 2019

Tabel Daftar Gaji CPNS Dan PNS Golongan II III IV Tahun 2019 Lengkap

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini kami bagikan info lengkap tentang berapa besaran Daftar Gaji CPNS Dan PNS Golongan II III IV Lengkap. 


Pasca usainya Tes CPNS/PNS Tahun lalu tentunya banyak dari rekan-rekan semua yang masih penasaran tentang jumlah nominal gaji yang diterima nanti setelah menjadi CPNS hingga PNS. Bagi anda yang penasaran ingin tahu Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 ? Seperti biasanya daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah  (PP) tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS - ASN tahun 2019. Lalu apakah PP tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2019 sudah terbit. Setahu Admin sampai menjelang tahun baru 2019, PP tersebut belum terbit. Namun sebagaimana disampaikan oleh pemerintah dalam Pidato penyampaian RAPBN 2019, pemerintah memastikan akan ada Kenaikan Gaji PNS di tahun 2019.

Sebagaimana telah diketahui publik, pemerintah merencanakan Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2019 sebesar 5%. Hanya saja realisasinya harus menunggu Peraturan Pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan. Melalui PP tersebut kita akan dapat melihat Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019. Ada informasi bahwa PP tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2019 baru selesai bulan Maret yang akan datang atau bahkan bisa mundur. Tetapi jangan khawatir karena berdasarkan pengalaman PP tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS berlaku surut hingga awal tahun anggaran. Jadi sekalipun PP tersebut diterbitkan bulan Maret/April namun Kenaikan Gaji Pokok PNS - ASN  diberlakukan dari sejak bulan Januari. Bagi para PNS ini tentunya tidak aneh, mereka sudah mengenal apa yang dimaksud rapel. Ya, jadi nanti para PNS akan mendapat rapel kekuarangan gaji.

Jika Anda sekedar ingin tahu berapa Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 silahkan kalikan sendiri gaji pokok sekarang dengan rencana kenaikan gaji yang pernah anda dengar dari media. Namun, untuk kepastian Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 yang berlaku mari kita secara sabar menunggu diterbitkan Peraturan Pemerintah  (PP) tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2019

Daftar Gaji Pokok PNS Menurut PP 30 Tahun 2015
Berikut ini tabel Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2018 mengacu pada PP 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. 

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 
Untuk golongan I (1) pada PP NO 30 TAHUN 2015 lihat disini
Untuk golongan II (2) mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015 lihat disini
Untuk golongan III (3) mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015 lihat disini
Untuk golongan IV (4)  mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015 lihat disini

Rencana Daftar Gaji Pokok PNS berdasarkan Sistem Penggaji Baru

Sebagaimana diketahui RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan bagian target peraturan pelaksanaan UU no 4 tentang ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf atau rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Dalam RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS, mengacu pada amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Jika RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS ini disahkan dan dapat berlaku di tahun 2018 berikut ini perkiraan Daftar Gaji Pokok PNS 2018 berdasarkan slide Deputi Bidang SDM Kemenpan terkait RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS.



daftar gaji pokok pns 2018 berdasarkan golongan

daftar gaji pokok pns dan tunjangan tahun 2018 berdasar golongan
Catatan : Seperti yang telah kita ketahui bersama untuk Gaji CPNS hanya akan mendapat gaji 80% dari gaji pokok yang telah tertera pada tabel di atas, jadi anda silahkan hitung sendiri. 

Selengkapnya tentang paparan besaran Gaji, tunjangan dan fasilitas PNS silahkan anda download file di bawah ini : 
ikan pokok PNS untuk perbaikan kesejahteraan aparatur negara. 

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 2 December 2018

Download Aplikasi E-Rapor SMA 2018 V.2018.e Dan Panduan Lengkap

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah link download Aplikasi E-Rapor SMA 2018 V.2018.E Dan Panduan Lengkap, Aplikasi Erapor SMA Versi 2018.e merupakan penyempurnaan Aplikasi erapor SMA didasarkan atas masukan dan permintaan dari Satuan Pendidikan yang telah menggunakan eRapor versi sebelumnya.


Direktorat PSMA bersama Tim Pengembang erapor SMA secara resmi melakukan LAUNCHING Aplikasi E-rapor SMA Versi 2018.e. Berikut ini beberapa perbaikan fiture pada Aplikasi Erapor SMA Versi 2018.e yakni sebagai berikut
  • [Perbaikan] Perbaikan Alamat siswa (menggabung alamat siswa jalan, Desa, Kecamatan, Kabupaten)
  • [Perbaikan] Perbaikan Input KRS oleh Siswa (tampilan kotak hanya untuk KD yang telah tuntas di semester sebelumnya)
  • [Perbaikan] Perbaikan Hasil Cetak Leger (Leger menampilkan Kehadiran dan nilai ekstra, serta IP bagi SKS)
  • [Perbaikan] Perbaikan Hasil Cetak KHS (KHS dicetak sesuai dengan semester yang dipilih)
  • [Perbaikan] Perbaikan Download format nilai (tambahan download format nilai/kosong, dan edit format nilai/membawa nilai yang sudah diisikan
  • [Perbaikan] Perbaikan Hitung Kenaikan (Agar nilai kependidikan kepramukaan tidak merah terus)
  • [Perbaikan] Perbaikan Generate User (menampilkan User BP dan Siswa)
  • [Perbaikan] Perbaikan fitur backup dan restore data erapor
  • [Perbaikan] Mengganti tampilan Pembimbing Akademik menjadi Wali Kelas pada cetak Rapor dan KHS khusus sistem SKS
  • [Pembaharuan] Penambahan Fitur Lihat Riwayat Nilai (Melihat riwayat nilai semester yang dipilih)
  • [Pembaharuan] Penambahan Fitur Impor Kehadiran Siswa (Fitur impor kehadiran siswa dari excel)
  • [Pembaharuan] Menambah fitur setting kertas pada cetak rapor yang tampil mulai Tahun 2018/2019 semester 1
  • [Pembaharuan] Menambah fitur cetak laporan tengah semester untuk Kurikulum 2013 sistem paket yang aktif mulai Tahun 2018/2019 semester 1
  • [Pembaharuan] Menambah fitur cetak logo sekolah pada halaman depan rapor, yang tampil bila ‘logosekolah.jpg’ tersedia pada folder “C:\eRaporSMA\dataweb\eraporsma\images\sekolah” yang aktif mulai Tahun 2018/2019 semester 1
  • [Pembaharuan] Menambah fitur cetak foto siswa pada halaman identitas rapor, yang tampil bila foto siswa tersedia pada folder “C:\eRaporSMA\dataweb\eraporsma\raporsma\FotoSiswa” yang aktif mulai Tahun 2018/2019 semester 1
  • [Pembaharuan] Menampilkan dan Menyembunyikan Menu Lengkap Input Untuk SKS saat guru login semester sebelum semester aktif
  • [Pembaharuan] Mengaktifkan dan menonaktifkan Kuncian nilai yang diinput oleh Guru
  • [Pembaharuan] Pembaharuan pada data sekolah SKS sesuai data sekolah SKS yang terdaftar di Dapodik
Aplikasi Erapor SMA Versi 2018.e. diinstall dengan hak administrator (run as administrator). Cara Instalasi Aplikasi Erapor SMA Versi 2018.e dimulai dengan tahapan berikut:
1. Bagi pengguna 2018.d.1 Langsung Install updater Versi 2018.e
2. Bagi pengguna baru
1) Install eRapor Versi 2018.d.1,
2) Install updater Versi 2018.e,
3. Bagi sekolah yg sdh menggunakan versi 2018.d.1 patch atau updater 2018.e tester,Tetap update langsung menggunakan versi 2018.e ini.

Link download Update Aplikasi Erapor SMA Versi 2018.e
Download Update Aplikasi E-rapor SMA Versi 2018.e  DI SINI
Download Update Aplikasi E-rapor SMA Versi 2018.e  DI SINI

Link Download klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 1 September 2018

Penjelasan Tentang Redistribusi Guru Oleh Mendikbud

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Berikut ini adalah Penjelasan Tentang Apa itu Redistribusi Guru yang baru-baru ini sedang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir yang menyatakan guru akan diredistribusi sehingga kategorinya ada empat. Pertama, guru negeri yang sudah tersertifikat. Kedua, guru negeri belum tersertifikat. Ketiga, guru tidak tetap tetapi sudah tersertifikat. Keempat, guru tidak tetap belum tersertifikat.

Berikut ini adalah Penjelasan Tentang Apa itu Redistribusi Guru yang baru Penjelasan Tentang Redistribusi Guru Oleh Mendikbud
ilustrasi

"Jadi empat kriteria itu harus merata di semua sekolah. Tidak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua. Sementara ada sekolah yang lain PNS-nya hanya satu yaitu kepsek," kata Menteri Muhadjir di kantornya.

Muhadjir menegaskan akan ada sanksi bagi guru PNS yang menolak redistribusi. Sanksi ini disesuaikan dengan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Begitu pula dengan daerah tidak boleh lagi melakukan itu.

"Namanya PNS kan harus siap dipindahkan ke mana saja. Redistribusi ini wajib karena untuk pemerataan guru. Selama ini penyebaran guru tidak merata. Ada yang kelebihan guru PNS, tidak sedikit yang kekurangan," jelas Muhadjir.

Pertengahan Oktober ini rencananya akan diadakan pertemuan dengan seluruh Dinas Pendidikan. Kemendikbud telah memiliki peta kasar, peta awal masing-masing kabupaten/kota. Nanti akan dicocokkan dengan data masing-masing kabupaten/kota.

Langkah selanjutnya mengkoordinasikan bantuan baik fisik maupun nonfisik yang harus diafirmasi sehingga tidak diecer-ecer. Muhadjir mengatakan pihaknya akan mulai dari sekolah yang paling lemah setelah itu diikuti dengan mutasi guru.

Sesuai pembicaraan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan ada sistem reward and punishment terhadap sekolah dan daerah terkait kebijakan ini. Pasalnya, ini menyangkut perintah presiden agar pendidikan merata dan berkualitas.

"Pemerataan ini berlaku untuk negeri dan swasta. Saat ini sudah jalan tapi belum maksimal makanya nanti diberlakukan reward dan punishment itu," kata Muhadjir.


Sumber artikel : JPNN

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 7 June 2018

Isi Surat MenpanRB Tentang Penegakan Disiplin Cuti Bersama

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Surat MenpanRB Tentang Penegakan Disiplin Cuti Bersama Isi Surat MenpanRB Tentang Penegakan Disiplin Cuti Bersama


Berikut ini kami berikan sedikit rangkuman dari Isi Surat Menpan RB Tentang Penegakan Disiplin Cuti Bersama yang mana mengatur tentang hak dan kewajiban PNS dalam melaksanakan Cuti Bersama di Tahun 2018. 

Terkait dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018. Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018antara lain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS serta larangan memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.

Selanjutnya Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 juga menegaskan larangan PNS menggunakan fasilitas dinas selama mudik serta larang PNS menerima hadiah atau suatu pemberian berhubungan dengan jabatan. Secara tegas dalam dalam poin 4 SE Menpan dinyatakan “Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik”. Selanjutnya dalam poin 5 dinyatakan “PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”

Disebutkan lebih lanjut, bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. 

Penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Menteri Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.

Download Surat Edaran

Sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 5 June 2018

Inilah Jumlah Beban Kerja Guru Menurut Permendikbud No 15 Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Berikut ini kami akan sedikit memberi penjelasan dari isi Permendikbud No 15 Tahun 2018 terkait Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan  Pengawas Sekolah di tahun 2018 yang harus dipenuhi karena akan berdampak langsung pada tunjangan.

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan  Pengawas Sekolah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;

Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: 
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. 

(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:  a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;  b. pengkajian program tahunan dan semester; dan c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: a. wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua program keahlian satuan pendidikan; c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

Link Download
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 10 February 2018

Isi Juknis BOP RA 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah info lengkap seputar Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Rau Isi Juknis BOP RA 2018

Berikut ini adalah info lengkap seputar Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahun 2018.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan juknis tersebut dinyatakan bahwa BOP Raudlatul Athfal (RA)  adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing rnasing RA.

BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No, 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dan dana SOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.

Tujuan BOP Raudhatul Athfal (RA)  berdasarkan Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018, secara urnum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD. Sceara khusus program BOP bertujuan untuk:
  1. Membantu biaya operasional RA
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dan keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Adapun Sasaran program BOP sesuai Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018 adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki inn operasional. Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu peniode.

Penyaluran Dana BOP Raudhatul Athfal (RA) sesuai Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. Pada Tahun Anggaran 2018, dana SOP akan diberikan selama 12 bulan untuk peniode Januari sampai Desember 2018, dan dicairkan satu kuli tahap paling lambat akhir bulan April 2018.

Selanjutnya terkait penggunaan Dana BOP Raudlatul Athfal (RA) silahkan download Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. 

Klik Disini 
atau

Demikian Info tentang Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

Sumber artikel klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 6 October 2017

Info Hari Libur Dan Cuti Bersama 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Berikut ini adalah info tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Bagi Guru, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 memang penting diketahui untuk membuat atau Program Tahunan dan Program Semester. Kesalahan dalam menghitung atau menentukan hari libur nasional dapat mempengaruhi efektifivitas minggu efektif.

Sebagaimana dikethui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018

Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/SKB/Menpan-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Sebagaimana tercantum dalam SK tersebut libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.

SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Dalam surat keputusan bersama atau SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai  atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional. 

Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 sesuai Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017

TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1 Januari
Senin
Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari
Jumát
Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret
Sabtu
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret
Jum’at
Wafat Isa Al Masih
14 April
Sabtu
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei
Selasa
Hari Buruh Internasional
10 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei
Selasa
Hari Raya Waisak 2562
1 Juni
Jumát
Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni
Jumát-Sabtu
Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus
Jumát
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus
Rabu
Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September
Selasa
Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November
Selasa
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Selasa
Hari Raya Natal



Cuti Bersama


13,
14,
18, dan
19 Juni
Rabu, Kamis, Senin Selasa

Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember
Senin
Hari Raya Natal

Demikian info Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Semoga bermanfaat.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 31 July 2017

Pedoman Bimtek dan Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pedoman Bimtek dan Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum  Pedoman Bimtek dan Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013


Berikut ini adalah Pedoman Bimtek dan Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013 di sekolah. 

Pendampingan pelaksanaan kurikulum adalah pemberian bantuan teknis operasional perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum kepada sekolah (terutama guru dan kepala sekolah) yang diberikan oleh Instruktur Kabupaten/Kota.

Tujuan pendampingan : 
  • Sasaran utama pendampingan adalah guru mata pelajaran dan kepala sekolah. Bagi guru, tujuan utamanya adalah bahwa guru meningkat keterampilan operasionalnya dalam: menyusun RPP;
  • menyusun instrumen penilaian;
  • melaksanakan pembelajaran dengan pendekatan saintifik, problem-based learning, project-based learning, dan discovery learning dengan integrasi penumbuhan budi pekerti;
  • melaksanakan penilaian dan mengelola hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan; dan
  • menyelesaikan hambatan-hambatan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.

Sementara itu, bagi kepala sekolah, diharapkan mereka meningkat keterampilan praktiknya dalam:
a. menciptakan ekosistem pendidikan yang kondusif;
b. mengelola pelaksanaan kurikulum;
c. mengelola pemenuhan Standar Nasional Pendidikan untuk mendukung pelaksanaan kurikulum; dan
d. menyelesaikan hambatan-hambatan pengelolaan pelaksanaan Kurikulum 2013.

Prinsip-prinsip pendampingan
Pendampingan pelaksanaan kurikulum diberikan oleh Instruktur Kabupaten/Kota dengan prinsip-prinsip berikut:
  • Profesional, yaitu instruktur memiliki kompetensi (penguasaan mengenai pelaksanaan kurikulum) yang memadai dan memberikan pendampingan dengan baik;
  • Berdasarkan kebutuhan, yaitu aspek-aspek pendampingan adalah butirbutir yang guru atau kepala sekolah secara riil perlu memperoleh asistensi praktis;
  • Integral, yaitu aspek-aspek dan aktivitas pendampingan memfasilitasi guru dan kepala sekolah mengimplementasikan K13 secara utuh;
  • Kolegial, yaitu hubungan kesejawatan antara instruktur, guru, dan kepala sekolah; dan
  • Berkelanjutan, yaitu bahwa pendampingan pelaksanaan kurikulum dilanjutkan oleh sekolah sendiri melalui mekanisme yang dikembangkannya.

Pelaksanaan Pendampingan
Alur pelaksanaan pendampingan Kurikulum 2013 Tahun 2017

Sebagaimana disebutkan di depan, pendampingan pelaksanaan kurikulum adalah pemberian bantuan teknis operasional perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum kepada sekolah, terutama guru dan kepala sekolah dengan Instruktur Kabupaten/Kota datang langsung ke sekolah. Bantuan teknis operasional ini diberikan pada bagian akhir dari serangkaian kegiatan fasilitasi pelaksanaan kurikulum oleh pemerintah. Pendampingan diberikan setelah sekolah sasaran memperoleh bimbingan teknis kurikulum dan (mulai) melaksanakannya.

Selengkapnya tentang Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013 silahkan download Pedoman Bimtek dan Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013 Disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.